Indonesiannews.co – Sidang virtual lanjutan yang ke 14, dugaan hoax ujaran kebencian oleh Dr. H. Syahganda Nainggolan, Kamis 4/3/2021 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi siang tadi berjalan singkat.
Agenda sidang kali ini hanya hadirkan satu saksi ahli bahasa dari Kuasa Hukum Syahganda, sebelumnya Rabu 3/3/2021 kuasa hukum terdakwa telah hadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr. Supanji dan saksi fakta, Abdul Hakim.
Saksi Ahli Bahasa, Reka Yuda Mahardhika, dihadirkan oleh Kuasa Hukum Abdullah Alkatiri bukan atas nama institusi, melainkan atas nama individu.
Dalam keterangannya didepan sidang Pengadilan Negeri Depok, ia jelaskan bahwa cuitan yang menjadi objek dakwaan tidak mengandung unsur ajakan membuat onar, kebohongan.
Dalam wawancara terpisah usai sidang, Reka Yuda jelaskan bahwa intinya tidak ditemukan satu kalimat yang mengajak untuk membuat onar, dan setelah saya telaah kalimatnya itu biasa saja, netral, normal dan huru-hara.
“Kalimat terdakwa itu bersifat pendapat, dan saya kira ketika orang berpendapat itu hak setiap orang, jadi bukan merupakan kalimat ajakan huru-hara sama sekali,” terang Reka Yuda, yang juga pengajar bahasa di IKIP Siliwangi, Bandung
Pada sidang sebelumnya saksi ahli hukum tata negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa “kata / kalimat” cukong (oligarki) yang ditulis terdakwa dalam tweeternya dalam konteks hukum tata negara adalah bisa dikategorikan melanggar.
Ditanya soal pendapatnya terkait keterangan ahli hukum tata negara dari Jaksa Penuntut tersebut ia sampaikan itu sah-sah saja.
“Kalimat yang ditulis terdakwa itu muncul atas respon, yaitu respon salah satu petinggi negara, saya kira respon itu menafsirkan, menyimpulkan, dan ketika menafsirkan itu sah-sah saja,” pungkas ahli bahasa, Reka Yuda.
Menutup keterangannya ia jelaskan bahwa kalimat yang ditulis Syahganda tidak ada yang negatif.
Sebelumnya dalam sidang ini pihak Jaksa Penuntut Umum keberatan dengan dihadirkannya saksi bahasa yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, karena tidak ada dalam BAP dan memili surat penugasan. Jaksa meminta kepada Majelis Hakim tidak mempertimbangkan pernyataan saksi. Pihaknya juga konsisten tidak akan menanggapi pernyataan kepada saksi.
Hakim ketua Ramon Wahyudi menghargai keputusan jaksa. Dia meminta jaksa menuangkan keberatannya dalam proses sidang berikutnya.
Komentar
Facebook Comments Plugin Powered byVivacity Infotech Pvt. Ltd.