Indonesiannews.co – Sidang virtual lanjutan dugaan hoax yang ke 15 dengan terdakwa Dr. H. Syahganda Nainggolan, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang digelar siang tadi di PN Depok, Jawa Barat Rabu 10/3/2021, Kuasa Hukum Syahganda hadirkan saksi ahli hukum tata negara, Dr. Margarito Kamis.
Dalam sidang, dihadapan Majelis Hakim Ramon Wahyudi (ketua), Hakim Nur Ervianti Meililala dan Andi Imran Makulau (anggota), Margarito Kamis sampaikan penilaiannya atas pidana yang disangkakan kepada Syahganda yang dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946; atau Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ahli berpendapat bahwa yang ditulis Syahganda pada akun Twitternya terkait rencana aksi demonstrasi menolak RUU omnibus law Cipta Kerja tahun lalu adalah pendapat dan bukan kabar bohong.
Syahganda merupakan warga negara maka ia memiliki hak berpendapat yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Ini konyol peradilan, kalau pendapat orang dibilang bohong. Saya beda pendapat dengan orang lain itu biasa sejak dulu. Apa dasar pokok analisisnya orang dibilang bohong,” terang Margarito.
Terkait demostrasi seputar RUU Omnibuslaw yang menjadi objek pembicaraan Syahganda dalam akun Twitternya adalah sah, sebab demostrasi bukan hal terlarang, dan diizinkan Kepolisian.
“Tidak ada alasan dalam ilmu hukum untuk mempolitisir demonstrasi. Karena demonstrasi sendiri adalah hal yang legal,” jelas Margarito.
“Mendukung demo kemudian demo itu sah tidak bisa dipidanakan. Dan tidak bisa disebut bohong,” lanjutnya.
Margarito pun menilai pernyataan Syahganda melalui akun Twitternya juga tidak bisa dinilai sebagai sebab keonaran dari aksi ricuh dalam demonstrasi menolak RUU omnibus law Cipta Kerja.
Karena menurutnya, upaya memancing keonaran itu bersifat konkret, dalam konteks waktu dan tempat. Bukan seperti anggapan hukum yang dimasukan ke dalam dakwaan persidangan ini.
“Keonaran itu konkret, orang keluar gang ramai di sana sini, berebut ini itu. Sedangkan ini tidak bisa,” katanya.
Oleh karena itu, Margarito menilai kasus hukum Syahganda Nainggolan ini konyol, karena mengkualifikasi pernyataaan di Twitter sebagai kebohongan.
Bahkan menurutnya, dari kasus Syahganda ini bisa dilihat sistem politik hukum pemerintah sekarang ini cendrung tidak ingin ada perbedaan pendapat, mirip dengan rezim Hitler di Jerman.
“Ini bangsa konyol, orang tidak boleh ngomong apa-apa. Sama dengan sistem hukum Hitler,” ungkap Margarito Kamis.
Selanjutnya cuitan Syahganda yang menggunakan kata cukong tak bisa juga disalahkan karena ia mengutip dari apa pernah disampaikan oleh Mahfudz MD soal praktek cukong dalam konstestasi Pilkada.
“Jika Syahganda disalahkan atas kutipan yang diambil dari pernyataan Mahfudz MD, maka hal yang sama harus diterima oleh yang pernyataannya dikutip ,” terang Margarito.
Komentar
Facebook Comments Plugin Powered byVivacity Infotech Pvt. Ltd.