Indonesiannews.co – Sidang virtual lanjutan dugaan hoax seputar demo penolakan RUU Omnibuslaw, Dr. H Syahganda kembali digelar di PN Depok, Jawa Barat, Kamis siang 18/3/2021.

Sidang hari ini merupakan agenda terakhir yakni pemeriksaan terdakwa, terkait cuitan Syahganda di Twitter miliknya. Cuitan itu menjadi dasar penangkapan dan penahanannya, yang mana cuitannya diduga mengandung unsur kebohongan / hoax, melanggar Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 dengan hukuman penjara maksimal 3 Tahun.

Dalam persidangan siang tadi terdakwa mendapat pertanyaan dari Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum.

Terdakwa membenarkan pertanyaan Jaksa terkait Cuitannya di Twitter soal pendapatnya, penangkapannya, serta barang bukti HP – Laptop yang disita Kepolisian.

Dari fakta persidangan, saat masuk agenda pertanyaan Jaksa kepada terdakwa, koordinator kuasa hukum terdakwa, Alkatiri keberatan atas pertanyaan Jaksa Penuntut yang diarahkan ke clientnya karena dianggap tidak relevan.

“Pertanyaan Jaksa tidak ada relevansinya, tidak terkait dengan sangkaan dakwaan kebohongan yang dilakukan Syahganda di akun Twitter-nya,” terang Kuasa Hukum Abdullah Alkatiri.

Lebih lanjut, dalam persidangan Alkatiri keberatan soal hasil forensik digital yang menjadi bahan pertanyaan Jaksa kepada terdakwa siang tadi, karena pertanyaan tidak menyinggung pada pokok dakwaan yakni cuitan terdakwa di Twitter.

“Saya keberatan soal pertanyaan yang diajukan Jaksa kepada Syahganda, sebab pertanyaan itu tidak terkait dengan pokok dakwaan yaitu soal cuitan terdakwa di akun Twitter miliknya, yang ditanyakan Jaksa adalah soal percakapan di WAG (Whats App Group) Inisiator KAMI,” urai Alkatiri.

Sebelumnya di fakta persidangan lali para saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Kuasa Hukum berikan keterangan di depan Majelis Hakim yang dipimpin Ramon Wahyudi bahwa cuitan Syahganda tak ditemukan unsur kebohongan seperti yang didakwakan Jaksa.

“Bahkan saksi fakta maupun saksi ahli yang dihadirkan Jaksa beberapa keterangannya meringankan terdakwa,” tambah Alkatiri.

Ditanya soal keyakinannya mengenai putusan vonis Hakim yang dalam dekat akan diputuskan, ia berkeyakinan bahwa Hakim akan ambil keputusan yang adil sesuai fakta persidangan, yang mana dalam sidang client kami, Syahganda selain kooperatif, menjawab sesuai fakta, kemudian mayoritas keterangan saksi fakta dan ahli tidak memberatkan terdakwa.

Komentar

Berkomentar

Facebook Comments Plugin Powered byVivacity Infotech Pvt. Ltd.