Untuk masa depan kesehatan seseorang membutuhkan asuransi untuk dirinya. Maka itu sejak usia muda orang tersebut mulai menabung asuransi sampai pensiun dari pekerjaannya.
Melihat hal ini diatas kasus Jiwasraya telah mengakibatkan kerugian bagi para pemegang polis Wana Artha hingga kini mereka terus bersatu menuntut mencari keadilan dan berharap keadilan berpihak kepada nasabah. Hal ini diutarakan Kuasa Hukum Wana Artha Nixon Sipahutar SH MBA kepada Indonesiannews.co usai sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3).
Dikatakan Nixon Sipahutar, dimana melalui pengadilan Tipikor Forum Nasabah Wana Artha Bersatu (Forsawa Bersatu) telah mengajukan keberatan dan meminta agar pengadilan membatalkan status penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI terhadap rekening perusahaan Wana Artha.
Kemudian lanjutnya lagi kata Nixon usai sidang Kuasa Hukum Forsawa Bersatu kepada media menerangkan, bahwa kami meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan para nasabah polis untuk mencabut status penyitaan sub rekening efek Wana Artha karena uang tersebut milik nasabah dan tidak ada kaitannya dengan Jiwasraya.
Diketahui, sambungnya, sejak bergulirnya kasus Jiwasraya sekitar Januari 2020 yang lalu telah berdampak pada dana nasabah Wana Artha akibat penyitaan sub rekening efek Wana Artha oleh Kejaksaan Agung RI, paparnya.
Ditempat yang sama ditambahkan Ketua Umum Forsawa Bersatu Parulian Sipahutar SH menerangkan, bahwa pada sidang ke 16 ini kami menghadirkan saksi fakta Reinhard dimana sebelumnya kami telah menghadirkan 2 orang saksi ahli pasar modal dan ditambah lagi 1 orang saksi ahli bidang asuransi dan beliau mengatakan bahwa nasabah adalah pihak yang harus diprioritaskan karena mereka murni untuk mengikuti asuransi sesuai perjanjian polis, jelasnya.
Maka itu, lanjutnya lagi, kami tetap berpikiran positif bahwa tidak ada kejahatan yang dilakukan oleh management Wana Artha hal ini terbukti dari pihak OJK yang tidak pernah mengirim surat teguran dan hingga saat ini Wana Artha masih tetap berproduksi.
Untuk itu ia menekankan bahwa masalah uang nasabah di Wana Artha merupakan hasil kerja keras jeri payah para pemegang polis yang tidak ada uang kejahatan.
Melihat hal ini Parulian berharap kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keputusan yang memenangkan kami dan meminta Kejaksaan Agung RI untuk mengembalikan dana simpanan nasabah asuransi tersebut, terangnya. (Frans Doli – Indonesiannews.co)