Perwakilan Apartemen Prajawangsa City Ferry Berti. (Foto : Frans Doli – Indonesiannews.co)

Jakarta, Indonesiannews.co
Untuk memiliki sebuah hunian apartemen membutuhkan biaya yang sangat mahal. Maka untuk itu para konsumen sudah banyak mengeluarkan uang untuk investasi membeli sebuah apartemen ternyata apartemen tersebut tidak dapat dimiliki karena apartemen belum dibangun masih tanah kosong.
Maka untuk itu hal yang paling banyak disoroti oleh para kreditor adalah opsi – opsi yang diberikan dab dijanjikan dengan masa tenggang, pembangunan atau pun cicilan yang terlalu lama.
Sementara dilain pihak, status perijinan, spesifikasi dana fasilitas rumah tapak dan tower apartemen yang ditawarkan belum jelas. Dimana banyak kreditor yang merasa lega mendengar bahwa debitur akan memperbaiki proposalnya.
Menurut perwakilan konsumen Apartemen Prajawangsa City Ferry Berty, kreditor menginginkan adanya perbaikan yang signifikan untuk opsi – opsi tersebut diproposal yang baru. Melihat hasil rapat kreditor tersebut kata Ferry, pihak konsumen atau kreditor menginginkan PT Sinthesis Karya Pratama (PT SKP) sebagai pengembang yang menawarkan unit apartemen yang berlokasi di Cijantung Jakarta Timur itu tidak merugikan konsumen dengan opsi – opsi yang ditawarkan dengan proposal pendanaan, tuturnya.
Kata Ferry, sambungnya lagi, bahwa pihak konsumen Apartemen Prajawangsa City menilai opsi yang ditawarkan pihak PT SKP belum bisa memenuhi keinginan para konsumen. Dia juga mengakui bahwa pihak konsumen tidak menolak hasil isi proposal yang disampaikan pihak PT SKP. Namun konsumen mempersoalkan masa tenggang, masa pembangunan dan masa cicilan pengembalian dana yang terlalu lama.
Lalu dimana kreditor menginginkan pengembalian dana atau uang yang telah disetor untuk pembelian unit apartemen kepada manajemen PT SKP dilakukan dibawah 2 tahun dengan cara dibayar untuk sesuai juga pembayaran yang dilakukan para konsumen kepada PT SKP, jelasnya.
“Soal dana pengembalian tentu kita mau dikembalikan sesuai pembayaran yang kami berikan kepada pihak PT SKP”, ucap Ferry.
Ferry mengatakan, jangan sampai dalam kasus PKPU Apartemen Prajawangsa City ini nantinya hasil putusan hakim mempailitkan perusahaan pengembang yang telah merugikan orang banyak karena dengan begitu pihak konsumen atau kreditor yang tadinya telah mempercayakan kepada PT SKP karena perseroan dipandang bonafit justru dirugikan atas itikad tidak baik dari debitur.
Maka untuk itu atas masalah ini kreditur meminta agar Hakim Pengawas dalam persidangan PKPU tersebut untuk lebih teliti dan melihat dengan hati nurani terhadap polemik yang terjadi antara konsumen Apartemen Prajawangsa City Cijantung dengan pengembang PT SKP dalam kasus pembelian apartemen tersebut, tegasnya. (Frans Doli – Indonesiannews.co)