Indonesiannews.co – Sidang virtual lanjutan ke 19 DR. H. Syahganda Nainggolan siang tadi, Kamis 15/4/2021 digelar di PN. Kota Depik dengan agenda Replik, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Pembelaan, Pledoi terdakwa Syahganda dan Penasehat Hukumnya (PH) yang telah disampaikan Minggu lalu, Kamis 8/4/2021.

Dalam persidangan dengan agenda Replik tanggapan JPU atas Pledoi terdakwa tetap menuntut DR. H. Syahganda, JPU tetap pada keputusan tuntutan hukumannya selama 6 tahun penjara dengan menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan kebohongan yang sebabkan keonaran, seperti yang ada dalam sangkaan JPU dengan dakwaan Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Remon Wahyudi berjalan singkat dan akan dilanjutkan pada Rabu, 21/4/2021 dengan agenda tanggapan PH terdakwa atas tanggapan JPU siang tadi.

Usai sidang, kuasa hukum Syahganda berikan keterangannya kepada awak media, bahwa apa yang disampaikan JPU dalam sidang tadi masih tetap mengacu pada BAP bukan pada fakta persidangan, dan tentu ini melanggar aturan, terang Syamsir Jalil, SH, MH Penasehat Hukum terdakwa yang didampingi timnya.

“Namun demikian pihaknya berkeyakinan bahwa Hakim akan memberikan putusan yang adil, profesional berdasarkan fakta, apalagi ini bulan Suci Ramadhan, karenanya pihaknya sangat yakin Insha Alloh DR. H. Syahganda akan bebas, tambah Abdullah Alkatiri, koordinator PH Syahganda.