Indonesiannews.co / Minggu, 18 April 2021. Divisi Kajian Strategis dan Advokasi Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) menggelar acara Seminar Nasional dengan mengangkat tema Refleksi  Regulasi Anti Terorisme ditinjau dari stabilitas keamanan negara yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meetings. Sabtu (17/04/21).

Acara tersebut dibuka oleh wakil ketua IMMH UI oleh Fahmi Zakky S.H, dengan dihadiri oleh narasumber Prof Hikmahanto Juwana, S.H., llm., Ph.D (Pakar Hukum Internasional) Dr. Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati. M. Si (Pakar Intejent) dan Bapak Nasir Abbas (Mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah) serta dihadiri oleh 123 peserta yang berasal dari berbagai kampus.

Dalam membuka acara tersebut Fahmi Zakky mengatakan mengingat peristiwa terorisme masih berjalan masif, terlebih belum lama ini terdapat kejadian teror di gereja katedral, makassar Sulawesi selatan pada  tanggal 28 Maret 2021. Untuk itu perlu merefleksi regulasi anti terorisme dengan meninjau beberapa factor-faktor internal dan eksternal juga menilai dari efektifitas baik dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum; “dari rangkaian peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia perlu adanya refleksi  terhadap regulasi anti terorisme serta menilai efektifitas berupa struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum” ungkap Fahmi zakky.

Merespon dari masifnya peristiwa terorisme di Indonesia yang  disebabkan oleh beberapa hal salah satunya yaitu sebuah keyakinan pelaku terorisme dalam bergerak (amaliyahnya), ini disebabkan karena kuatnya doktrinasi gerakan jaringan teroris sehingga walaupun sudah terdapat beberapa regulasi tentang anti terorisme, itu tidak berpengaruh kepada pelaku terorisme, hal ini lah yang disampaikan oleh Nasir Abbas ; “mau sekeras apapun undang-undang nya mereka tidak akan kapok karena semua ini perihal keyakinan” ungkap nasir abbas.

Lebih lanjut, Nasir Abbas menyampaikan bahwa semua orang berpotensi di rekrut sebagai pelaku terorisme, karena pada dasarnya mereka (pelaku terorisme) tidak akan kapok, justru akan menjadi sebuah kebanggaan terlebih menjadi sebuah prestasi jika mati syahid. Sebagai penutup pembicaraan, beliau mengatakan perihal pemberantasan itu bukan masalah Undang-undang tetapi masalah kepekaan masyarakat. Untuk itu guna penyempurnaan pemberantasan terorisme perlu adanya Sosialisasi dan edukasi Regulasi Perpres 7 tahun 2021 ini sangat penting untuk cegah dan tangkal Terorisme. Ungkapnya.

Kemudian, Susanigtyas Nefo Handayani Kertapati mengungkapkan beberapa regulasi anti terorisme sudah cukup dan baik, tetapi perihal penanganan pada regulasi terorisme tersebut perlu diperluas dari berbagai sector terlebih masyarakat perlu juga diberikan peran dalam penanganan tersebut, lebih lanjut yang perlu terdapat kritikan dalam penanganan nya adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena perlu penilaian sejauh mana kinerja BNPT dalam penanganan, sehingga seharusnya ada penetrasi kepada masyarakat; “terlalu banyak yang sifat seminar, hanya melakukan prestasi kepada masyarakat, penilaian sejauh mana kinerja BNPT” ungkap Susanigtyas Nefo Handayani Kertapati.

Nilai-nilai regulasi dalam undang-undang terorisme bukan hanya dilihat dari norma-norma hukumnya saja tetapi, perlu juga ditegaskan perihal implementasinya sehingga regulasi tersebut dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia; “jangan hanya dilihat norma-norma nya saja tetapi perihal impelentasinya juga” ungkap Hikmahanto Juwana, kemudian adanya pepres no 7 tahun 2021, Pemerintah dan Negara telah merespon untuk ciptakan rasa aman di negara ini dari terorismelebih lanjut perihal nomenklatur regulasi anti terorisme harusnya bukan lagi ‘tindak pidana terorism’ tetapi ‘pemberantasan terorisme’ karena orientasinya sudah berpindah yang awalnya mengganti ideologi menjadi pelenyapan NKRI, ungakap Hikmanto Juwana.

Melihat hal ini perlu kiranya pemerintah mendorong sebuah system baru ataupun perbaikan system terkait dengan regulasi dan penanganan terorisme di Indonesia. Dimulai dari merefleksi dengan menanalisis regulasi sampai kepada tindakan penanggulangana terorisme, karena dengan hal tersebut sejalan degan acara webinar ini dengan tujuan untuk mengetahui beberapa factor  penyebab penanggulangan tindakan terorisme di Indonesia yang dirasa masih belum efektif.