Untuk itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokad Moeslim Indonesia (PAMI) Ade Muhamad Nur SH bersama kiliennya pada hari Selasa (13/4/2021) mendatangi gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. Adapun kedatangan mereka untuk melaporkan kasus perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JAKPUS) terkait dengan putusan dengan kewenangan pengambilan keputusan sepihak. Hal ini diutarakan Sekjen Perkumpulan Advokad Moeslim Indonesia Ade Muhamad Nur SH kepada Indonesiannews,co di Jakarta baru – baru ini.
Dijelaskan Sekjen PAMI Ade Muhamad Nur SH, laporan kami sudah diterima dan tinggal menunggu proses dari Komisi Yusdisial hingga 14 hari kedepan, ujar Ade yang didampingi kliennya usai menyerahkan laporan ke Komisi Yusdisial.
Diketahui bahwa klien Ade Muhamad Nur merupakan pihak penggugat kepada Bank Bukopin dengan nomor : 78/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan diketahui bahwa pihak tergugat didalam fakta persidangan mulai dari sidang 1 sampai ke 3 tidak pernah hadir tetapi ada putusan pencabutan, tuturnya.
” Kami pihak penggugat yang mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus merasa kaget ternyata persidangan masih berjalan kemarin tanggal 12.4.2021 kami melihat ada keputusan pencabutan. Sementara kami dari pihak penggugat tidak pernah melakukan permohonan pencabutan”, jelas Ade.
Masih dijelaskan Ade, kami tidak berkomunikasi dengan Majelis namun majelis mempunyai penjelasan dan kami merasa penjelasannya tidak sesuai dengan agenda persidangan sehingga kami ke Komisi Yusdisial.
Hal ini kata Ade adalah keputusan yang keliru, sambungnya. Ini adalah proses hukum, negara kita adalah negara hukum maka kita kembali kehukum karena pengawasan ada di Komisi Yudisial maka kita datang kesini, terangnya.
Ade berharap agar hukum menjadi terang benderang dan siapa yang bermain dibalik ini harus ditindak. Hal inilah harapan Ade, tegasnya. (Frans Doli – Indonesiannews,co)