Indonesiannews.co Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, gelar agenda sidang lanjutan Anton Permana, Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Kamis pagi tadi, 6/5/2021, JPU hadirkan Jumhur Hidayat yang merupakan rekan terdakwa satu organisasi KAMI serta satu sel tahanan di Bareskrim Mabes Polri.

Anton Permana disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemberitaan hoax serta kegiatan yang timbulkan keonaran atas postingan pemberitaan terdakwa di media YouTube dan Facebook terkait Mogok Nasional seputar aksi penolakan RUU Omnibuslaw, Oktober 2020, tahun lalu.

Dalam keterangannya saksi MJH menjawab pertanyaan Penasehat Hukum (PH) Anton Permana terkait postingan terdakwa soal Mogok Nasional, dll.

Saksi membenarkan pertanyaan PH, yang mana dirinya mengetahui bahwa yang pemposting dan memviralkan berita terdakwa di YouTube dan sosmed, bukanlah Anton, tapi orang lain, bahkan akun yang digunakan untuk memposting berita yang dibuat Anton-pun menggunakan akun milik orang lain.

Kemudian saksi akui pertanyaan PH bahwa postingan YouTube terdakwa adalah merupakan kutipan dari Statemen resmi KAMI terkait RUU Omnibuslaw, yang ditandatangani Gatot Nurmantyo, Dien Syamsudin dan KH Wahab (NU) yang disiarkan dalam konferensi Pers dan diliput berbagai media.

Selesai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Abdullah Alkatiri memberikan keterangan yang terungkap dalam fakta persidangan, bahwa Anton Permana tidak terbukti melakukan hoax dan membuat kegiatan yang menyebabkan kerusuhan.

“Berita YouTube yang dibuat Anton itu bukan kebohongan, sebab berita tersebut dikutip dari statemen resmi KAMI, yang kemudian teks statemen tersebut dijadikan narasi berita YouTube yang narasinya dibacakan oleh Anton,” ungkap Alkatiri.

Selanjutnya ia jelaskan lagi bahwa narasi yang diambil dari teks stetemen resmi KAMI soal Mogok Nasional itu ada dan bisa dilihat rekam jejaknya di banyak media, jadi jelas ini bukan suatu kebohongan.

Kemudian terkait dugaan Anton telah lakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerusuhan, tidak terbukti dalam fakta sidang tadi.
Saksi Jumhur Hidayat yang juga berlatar belakang sebagai aktivis buruh pekerja menjelaskan soal Mogok Nasional dan Unjuk Rasa. Menurutnya Mogok Kerja adalah kegiatan mogok kerja yang dilakukan didalam pabrik atau lingkungan kerja, sedangkan unjuk rasa kegiatan yang dilakukan dengan bergerak keluar area kerja / pabrik.

“Jadi jelas persoalannya terkait postingan Anton soal mogok kerja tidak dapat menimbulkan kerusuhan sebab kegiatan dilakukan didalam area kerja / dalam pabrik,” tutup Alkatiri.