Indonesiannews.Com, Papua- Ketua Umum LBH GAPTA bikin gebrakan hukum lagi. Itu semua
dilakukan demi menjaga marwah dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN)
(POLRI) dan Peradilan.
Pada hari RABU tanggal 9 Juni 2021, kemarin Richard William
selaku Kuasa Hukum Rosa Maria Ninggan Dkk, telah
melaporkan Oknum Anggota Polres Boven Digoel Papua berinisial
Aipda ARW ke Propam Mabes Polri terkait ketidak-profesionalan
dalam penanganan laporan.

Aipda ARW telah dengan sengaja, berupaya meloloskan Terlapor
(Carolus Ninggan), yang merupakan Terduga pelaku dugaan
Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Dengan cara merekayasa Surat
Pernyataan Perdamaian yang intinya supaya Terlapor lolos dari jerat
hukum.

Hal tersebut dilakukan Aipda ARW, pada saat yang bersangkutan
menjabat sebagai Petugas SPKT Polres Boven Digoel. Tepatnya
kejadian itu pada tanggal 04 Desember 2017.
Padahal patut diketahui, hal serupa pernah dilakukan oleh Terlapor
(Carolus Ninggan), pada tanggal 16 Mei 2015, di SPKT Polres
Boven Digoel Papua, terkait dugaan Tindak Pidana.
Jelas hal ini sangat jauh dari harapan bagi para pencari kepastian
hukum ( Keadilan ), yang justeru akan menjadi korban berikutnya.

Dan hal itu akhirnya terbukti dengan adanya Gugatan Perkara Perdata dengan perkara nomor: 18/Pdt.G/2021/PN.MRK tanggal 19
Maret 2021, yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Merauke.
Dan yang sangat disesalkan. Kenapa hal tersebut bisa lolos seleksi
perkara masuk di Pengadilan Negeri Merauke.
Dan oleh karena itu, pada hari Senin, 07 Juni 2021,
Richard William selaku Kuasa Hukum Rosa Maria Ninggan
Dkk. Meminta kepada Komisi Yudisial RI, untuk berkenan melakukan
Pemantauan dan Pengawasan jalannya proses persidangan.

Harapan kami melalui Press Release ini. Supaya keadilan itu bisa
diraih oleh Kliennya ( Rosa Maria Ninggan dkk ). Dan ini juga
membuktikan, bahwa kami LBH GAPTA peduli dengan peningkatan
kinerja Polri dan Peradilan, bagi tegaknya hukum di Indonesia,
kedepan supaya menjadi lebih baik.