Indonesiannews.co/ Cibinong, Banyaknya keluhan para orang tua calon siswa mendasarkan pihak Media untuk mengajukan suatu permohonan uji informasi atas hal ihwal terkait PPDB 2021 kepada pihak SMA Negeri 1 Cibinong (19/07/2021).

“Masa seh..anak yang berdomisili lebih jauh bisa DITERIMA sementara yang tinggal lebih dekat malah DITOLAK melalui jalur Zonasi ?” ungkap beberapa orang tua siswa kepada awak media.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan bahwa ternyata ada ditemukan beberapa nama siswa-siswi yang diterima pada PPDB 2021 jalur zonasi ini, tercantum dengan jarak berkisar ratusan meter (tidak sampai 1.O67 meter) namun secara faktual, ternyata ber-tempat tinggal dengan selisih jarak yang sangat jauh dari pada jarak ukur yang tercantum.

Entahlah pada saat melakukan pendaftaran, siswa/ siswi tersebut menggunakan berkas domisili siapa, di mana dan bagaimana bisa terjadi ?.

Upaya memperoleh kejelasan dan kebenaran informasi atas kerancuan selisih jarak tempat tinggal siswa dengan lokasi sekolah yang merupakan syarat pokok dalam PPBD 2021, jalur Zonasi berdasarkan PERMENDIKBUD NO 1 tahun 2021 dengan memenuhi undangan dari pihak sekolah pada hari Rabu, 28 Juli 2021, maka diperoleh informasi sebagai berikut :

-Pihak sekolah ataupun Panitia sama sekali tidak bisa, ikut campur, dalam penerimaan calon siswa., segalanya berdasarkan BY SYSTEM dari Dinas Pendidikan tingkat Provinsi Jawa Barat.

-Pihak sekolah ataupun Panitia mengatakan hanya verifikasi data dan tidak dapat mengakses akun siswa.

-Pihak sekolah tidak bersedia untuk membuka data domisili siswa ataupun melakukan uji ukur jarak bersama pihak media yang meminta kejelasan informasi berdasarkan UU.PERS NO.40/1999 serta UU. KIP NO. 14/2008 dengan berargumentasi sebagai data pribadi dan demi keamanan para siswa-siswinya.

“Terkait adanya selisih jarak ukur antara tempat tinggal siswa sebenarnya dengan yang tertera pada pengumuman PPDB 2021, tentunya pihak sekolah sama sekali tidak mempunyai kewenangan akan hal tersebut dan akan kami jadikan sebagai catatan untuk kami sampaikan ke tingkat Propinsi untuk perbaikan ke depannya.” ungkap Dra. Hj.Eli Supartini selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Cibinong sesaat sebelum mengakhiri pertemuan dengan Hardadi salah seorang praktisi media di kabupaten Bogor.

Sangat disesalkan setelah selesainya pertemuan yang dihadiri oleh segenap staff panitia PPDB, Ketua Komite Siswa, Humas dan Kepala Sekolah yang juga dihadiri Lawyer pihak sekolah, sempat terjadi sedikit MISKOMUNIKASI kecil dengan seorang tua murid dari siswi yang diduga ikut terdampak atas terjadinya, kesalahan jarak ukur.

Dengan agak sedikit kesal orang tua dari salah seorang murid yang namanya ikut tercantum sebagai siswa diterima (namun diduga terjadi kesalahan besaran jarak ukur-red) menyampaikan. Bahwa sebenarnya anaknya telah mengundurkan diri pada jauh-jauh hari, yaitu dengan tidak melakukan pendaftaran ulang, namun malah masih saja diminta oleh pihak sekolah untuk tetap membuat surat pengunduran diri.

“Hampir sekitar 20 kilometer dari tempat saya bekerja, saya diminta untuk hal tersebut.” sungut orang tua tersebut seraya memasuki kantor sekolah.

“Sungguh sangat disayangkan apabila ternyata sampai ada murid yang terpaksa harus, dianulir dibatalkan, keterlulusannya pasca terbitnya pengumuman calon siswa yang terterima. Hal tersebut tentu akan berdampak sangat buruk bagi perkembangan jiwa dan mentalitas dari sang anak.
Sementara ketidak-akuratan, jarak ukur, yang menurut Ketua dan staff panitia PPDB Humas, Ketua Komite Siswa, penasehat hukum hingga Kepala Sekolah yang bersepakat menyatakan bahwa disparitas jarak yang terjadi adalah murni karena SYSTEM.

Janganlah para calon peserta didik dan keluarganya yang dijadikan, korban atau tumbal, atas kesalahan yang bukan tanggung jawab mereka.

Pengunduran diri ataupun pembatalan bersekolah di SMAN 1 Cibinong tidak /bukan penyelesaian ataupun jawaban dari permasalahan, bahkan justru akan semakin memperbesar dan menambah permasalahan baru.

Permasalahan intinya adalah tentang. Kenapa dan mengapa terdapat SELISIH JARAK UKUR antara tempat tinggal sebenarnya dari Calon siswa dengan yang tercantum dalam PPBD bisa terjadi ?, Dan mengapa bisa ada yang diterima padahal lokasi tinggal dan jarak ukur lebih jauh dari yang ter-tolak ?
Mungkinkah ada oknum orang-orang kuat yang ikut bermain dalam PPDB 2021 ini semisal para Oknum Pejabat hingga Oknum Dewan yang menitipkan nama-nama tertentu melalui jalur Zonasi ini ?!!” Ucap. Tegas Hardadi Sulaksmono yang juga merupakan seorang DEWAN PENGAWAS pada Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia