Newsmag Tech
HomeBerita  Mahasiswa STIH IBLAM Tantang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Podcast Perkara…

Mahasiswa STIH IBLAM Tantang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Podcast Perkara APKOMINDO

Indonesiannews.co / Jakarta, 23 Agustus 2021. Sidang perkara APKOMINDO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perkara nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. yang dipimpin Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH, benar-benar semakin menarik untuk disimak, apalagi kali ini pada hari Rabu 18 Agustus 2021 lalu menghadirkan saksi Tergugat yaitu Ir. Hidayat Tjokrodjojo dan Ir. Chris Irwan Japari.

Seperti telah diketahui bersama Penggugat Soegiharto Santoso alias Hoky hanya mahasiswa semester 2 (dua) dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (STIH IBLAM) dan hanya ditemani oleh Randi Eki Putra yang juga sesama mahasiswa STIH IBLAM, sedangkan lawannya menggunakan jasa kantor hukum sangat terkenal yaitu dari OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants, dimana selalu hadir pengacara Sordame Purba, SH dan Kartika Yustisia Utami, SH.

Sidang selalu diliput oleh awak media, hadir kali ini antara lain; Kasihhati, Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII),  Andi Mulyati, SE, Pimred Media Nasional Sorot Keadilan sekaligus Ketum Aliansi Wartawati Indonesia (AWI), Angku Eddy Piliang, Presidium FPII (Juru Bicara) dan tim BISKOM serta para awak media lainnya selaku kolega dari Hoky, sebab Hoky selaku penggugat yang menjabat sebagai Ketum DPP Apkomindo, juga berprofesi sebagai wartawan serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP Pers Indonesia.

Kepada awak media Hoky secara spontan menyatakan, “Saya telah melakukan inzage di PN JakPus, sehingga semakin jelas akan adanya dugaan upaya rekayasa hukum saat sidang di PN JakSel dimana sebelumnya telah jelas ada rekayasa hukum lainnya, sehingga saya sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, atas laporan palsu nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim di Bareskrim Polri oleh kelompok Tergugat, untuk itu saya tantang Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM untuk melakukan podcast perkara APKOMINDO, tentang bagaimana caranya bisa memenangkan gugataan perkara No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga perkara No. 235/PDT/2020/PT.DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, padahal tidak ada dasar hukumnya dan tidak sesuai fakta, apalagi saya telah menang sebanyak 3 (tiga) perkara yang berkaitan dengan Apkomindo ditingkat Kasasi, yaitu 2 (dua) perkara perdata No. 483 K/TUN/2016 dan No. 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 serta perkara pidana No. 144 K/PID.SUS/2018.” tegas Hoky.

Hoky menyatakan serius menantang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM untuk melakukan podcast perkara APKOMINDO, apalagi menurutnya pihak Pengacara Tergugat hanya menghadirkan 2 (dua) orang saksi, dari janji akan menghadirkan 5 (lima) orang saksi, sedangkan Hoky telah menghadirkan hingga 12 (dua belas) orang saksi, selain dari itu menurut Hoky; “Melalui podcast kita bisa memperoleh proses diskusi dan edukasi yang menarik tentang perkara organisasi Apkomindo yang telah berlangsung sejak 10 tahun yang lalu, dimana sudah bersidang di PN JakTim, PN JakSel, Pengadilan Niaga dan saat ini di PN JakPus, semuanya nanti bermuara hingga ke MA, bahkan ada perkara di PTUN, PT TUN dan MA, termasuk ada perkara pidananya.” urai Hoky.

“saya sangat senang telah melakukan inzage di PN JakPus dan senang sekali dengan sidang secara virtual, karena menjadi semakin jelas terungkap dugaan kebohongan para Tergugat dan para saksinya.” ungkap Hoky.

Berikut ini adalah ungkapan proses sidang secara virtualnya, bahwa pada bukti P-79 yaitu bukti fakta berita hasil Munaslub Apkomindo tanggal 02 Februari 2015 tertuliskan yang terpilih sebagai Ketum Rudi Rusdiah, Sekjen Rudy Dermawan Muliadi, Bendahara Suharto Jowono, sedangkan pada bukti T-9, yaitu Akta Notaris No. 55 milik pihak Tergugat ada tertuliskan hasil Munaslub Apkomindo tanggal 02 Februari 2015, terpilih Ketum Rudi Rusdiah, Sekjen Rudy D. Muliadi, Bendahara Ir. Kunarto Mintarno, sehingga bagaimana mungkin pada putusan PN JakSel bisa tertuliskan yang terpilih sebagai Ketumnya adalah Rudy D. Muliadi dan Sekjennya adalah Faaz Ismail? Karena landasan hukum dari akta notarisnya adalah Ketum Rudi Rusdiah yang terpilih saat Munaslub tersebut.

Selanjutnya saat ditanyakan kepada para saksi dari pihak Tergugat tentang mana sesungguhnya yang benar, jawaban dari Saksi Hidayat antara lain; “Tidak tau, tidak mau menjawab, tidak ingat, tidak relevan, mungkin salah ketik,” kemudian Saksi Chris selalu menjawab dengan kata-kata “jawaban saya sama dengan Pak Hidayat.”

Sesungguhnya Munaslub Apkomindo tanggal 02 Februari 2015 juga telah melanggar AD Apkomindo 2008, khususnya pada Pasal 8.6 sesuai Bukti T-2a milik pihak Tergugat dan telah melanggar AD Apkomindo 2015, khususnya pada Pasal 14.6  sesuai Bukti T-9, sebab tidak pernah ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 DPD Kota/ Kabupaten, juga melanggar AD Apkomindo 2015 khususnya pada Pasal 14.12 sesuai Bukti T-9, sebab setelah pembekuan kepengurusan DPP harus dilaksanakan Munaslub paling lambat 45 hari, faktanya pembekuan dilakukan pada tahun 2011, kemudian Munaslub tersebut baru dilaksanakan pada tahun 2015.

Saat ditanyakan kepada para saksi tentang apakah ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 DPD Kota/ Kabupaten untuk penyelenggaraan Munaslubnya, jawaban dari Saksi Hidayat; “sejak proses pembekuan tahun 2011, maka sudah tidak ada lagi DPD-DPD nya”,  kemudian Saksi Chris menjawab; “jawaban saya sama dengan Pak Hidayat.”

Saat ditanyakan kepada para saksi tentang apakah sesuai proses pembekuan lalu dilanjutkan Munaslubnya dengan batas waktu paling lambat 45 hari?, jawaban dari Saksi Hidayat; “tidak mau menjawab karena pertanyaan tidak tepat”,  kemudian Saksi Chris menjawab; “jawaban saya sama dengan Pak Hidayat.”

Kemudian pada bukti P-110 yaitu tabloit APKOMINDO edisi Februari 2017 milik Tergugat, ada tertuliskan nama Rudi Rusdiah sebagai Ketum DPP Apkomindo pada tahun 2015, kemudian barulah tertuliskan nama Rudy D Muliadi sebagai Ketum DPP Apkomindo mulai Tahun 2016 hingga tahun 2019, hal ini menjadi bukti tentang Rudy D. Muliadi bukan mulai tahun 2015 terpilih sebagai Ketum Apkomindo, namun demikian pada Bukti T-21, yaitu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel malah tertuliskan pada Munaslub APKOMINDO, tanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketua Umum Rudy Dermawan Muliadi dan SekJend Faaz Ismail, tentu saja hal tersebut merupakan upaya rekayasa pemalsuan data saat sidang di PN JakSel, akan tetapi anehnya tetap bisa menang?

Saat ditanyakan kepada para saksi tentang mana yang benar antara bukti tabloid Apkomindo milik Tergugat dengan bukti salinan putusan PN JakSel, jawaban dari Saksi Hidayat; “Tidak tau, tidak mau menjawab, tidak ingat, tidak relevan, mungkin salah ketik,” kemudian Saksi Chris menjawab; “jawaban saya sama dengan Pak Hidayat.”

Yang paling menarik dalam persidangan tersebut adalah saat diperlihatkan dengan jelas tentang bukti yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh 3 (tiga) orang kuasa hukum Tergugat yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Sordame Purba, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH. dimana pada surat Eksepsi dan Jawaban Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN.JKT/PST ada tertuliskan, bahwa Munaslub Apkomindo, tanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketum Rudi Rusdiah, Sekjend Rudy Dermawan Muliadi, Bendahara Ir. Kunarto Mintarno, sedangkan pada surat Kontra Memori Kasasi atas putusan PT DKI Jakarta No. 235/PDT/2020/PT.DKI Jo. PN JakSel No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel atau Bukti P-127, ada tertuliskan Munaslub Apkomindo, tanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketum Rudy Dermawan Muliadi, Sekjend Faaz Ismail.

Artinya menjadi jelas terungkap hasil Munaslub Apkomindo yang sama-sama tertanggal 02 Februari 2015, akan tetapi nama Ketum dan nama Sekjennya tidak bersesuaian, padahal surat-surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh 3 (tiga) orang pengacara Tergugat dari kantor hukum OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES.

Selanjutnya, pada saat ditanyakan kepada para saksi tentang mana yang benar antara surat Eksepsi dan Jawaban dengan surat Kontra Memori Kasasi yang sama-sama milik para pihak Tergugat, jawaban dari Saksi Hidayat; “Tidak tau, tidak mau menjawab, tidak ingat, tidak relevan, mungkin salah ketik,” kemudian Saksi Chris menjawab; “jawaban saya sama dengan Pak Hidayat.”

Kemudian pada Bukti P-128 yaitu bukti dari Website http://apkomindo.info/70-2/ milik Tergugat yang ditampilkan oleh Hoky saat persidangan secara langsung ada tertuliskan dibagian atas Susunan Pengurus DPP Apkomindo 2016-2019 sedangkan dibagian bawah tertuliskan Susunan Pengurus Asosiasi DPP Apkomindo 2016-2021 dengan Ketua Umum Rudy D.Muliadi dan Sekjen (Pjs) Suwandi Sutikno jelas berbeda lagi, sehingga pada satu halaman website tersebut saja telah terdapat perbedaan masa bakti jabatan pengurusnya, tentu saja sangat berbeda pula dengan hasil putusan PN Jaksel, selanjutnya dari saksi Hidayat serta saksi Chris tetap memberikan jawaban-jawaban yang lebih kurang sama, antara lain; “Tidak tau dan tidak mau menjawab serta mungkin salah ketik.”

Bahwa setelah dilakukan proses inzage, terungkap pula bukti Tergugat -11, yaitu Akta Notaris Anne Djoenardi, SH, MBA No. 35, tertanggal  27 Desember 2016, yang dengan jelas tertuliskan APKOMINDO (untuk selanjutnya disebut Perseroan). Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan, tentu saja ini merupakan sesuatu hal yang sangat memalukan sekali, sebab organisasi APKOMINDO dijadikan sebagai perusahaan milik kelompok Tergugat.  

Sementara Randi Eki Putra yang mendampingi Hoky menyatakan, “Selama saya mengikuti jalannya persidangan, dimana saya membantu menyiapkan bukti-bukti Penggugat hingga ada 128 bukti, sedangkan dari pihak Tergugat hanya ada 24 bukti saja, serta saksi-saksi Tergugat selalu menjawab dengan jawaban Tidak tau, tidak mau menjawab, tidak ingat, tidak relevan ataupun salah ketik, sedangkan saksi-saksi dari pihak Pengugat dapat menjelaskan dengan baik, maka saya berkeyakinan permohonan dari pihak penggugat akan dikabulkan oleh Majelis Hakim.” ujar Randi.

Hoky pribadi juga menyatakan optimis akan memperoleh kemenangan, “saya yakin akan menang, sebab melalui proses inzage dan persidangan secara online menjadi semakin terungkap dengan jelas dugaan rekayasa hukumnya, dimana saya dapat dengan mudah memperlihatkan dihadapan majelis hakim tentang pihak Tergugat telah dengan jelas melanggar AD & ART APKOMINDO sehingga penyelenggaraan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah tidak sah.”

Sebagai penutup Hoky menyatakan, “saya dapat dengan mudah memperlihatkan bukti-bukti hasil Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 milik Tergugat, dimana tidak ada yang bersesuaian sama sekali, bahkan hingga ada 9 (Sembilan) versi seperti terlampir tabelnya yaitu; (1). Bukti P-79 berita hasil Munaslub dari website www.itworks.id, (2). Bukti T-9 dari Akta Notaris No. 55, (3). Bukti T-11 dari Akta Notaris No. 35, (4). Bukti P-110 dari Tabloit Apkomindo Hal 4, (5). Bukti T-21 dari Putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel, (6). Bukti P-87 dari Memori Kasasi perkara No. 479/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Tim, (7). Surat Eksepsi & Jawaban Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN.JKT/Pst., (8). Bukti P-127 dari Kontra Memori Kasasi perkara No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel., (9). Bukti P-128 dari website http://apkomindo.info/70-2/.” papar Hoky. (Barley).