SALAH SATU SOLUSI PENYELESAIAN MASALAH BANGSA Dalam Hal Ini tentang PENEGAKAN HUKUM di NKRI

Indonesiannews.co / Jakarta, 27 Agustus 2021.

Penulis : Marsda TNI (Purn) Subandi Parto SH. MH. MBA.

PENDAHULUAN

  1. Negara suatu bangsa dapat diibaratkan merupakan rumah bagi warga negaranya yang tinggal di negara tersebut…
  2. Negara harus bisa melindungi dan menjamin segenap warga negaranya dalam suatu kehidupan yang rukun, damai dan sejahtera dengan segala peraturan per-undang2an yang harus dilaksanakan demi KEADILAN DAN KEPASTIAN….
  3. Negara kita tercinta ini demi terjaminnya suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan makmur (makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran) maka disusunlah dengan :
    Bentuk Negara : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan (Dasar negara/fondamental/groundslag/weltanchaung) untuk mencapai tujuan tersebut maka dibuatlah Dasar Negara yang kuat dan kokoh merupakan tempat kedudukan….. segala bangunan yang dibangun diatasnya agar tidak tergoyahkan oleh siapapun, apapun dan kapanpun sehingga terciptalah : PANCASILA…Pancasila ini yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di NKRI…. artinya semua/segala sumber hukum harus berdasarkan PANCASILA.

Peraturan Dasar Negara : UNDANG-UNDANG DASAR RI 1945 (UUD ’45) merupakan dasar/acuan/referensi dalam pembuatan
semua peraturan perundang-undangan yang berada dibawahnya berlaku diseluruh Nusantara NKRI…. sehingga UUD ’45 juga merupakan tolok ukur/alat badan uji undang-undang kebawah, yang harus diaati dan dilaksanakan.
Demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang sangat majemuk (pluralistik) ini Maka dibuatlah Lambang Negara berupa GARUDA yang bertuliskan BHINEKA TUNGGAL EKA yang mengandung arti Bermacam macam namun tetap Satu, merupakan PEMERSATU BANGSA.

  1. Semuanya itu baru dapat dilaksanakan dengan baik dan sejalan sesuai tujuan dan cita cita bangsa dan NKRI, yang adil, makmur, aman sentosa.
    apabila antara Pemerintah (eksekutif/eksekutor), Parlemen (legislatif/badan pengawas) dan Penegak Hukum (yudikatif) bersinergi/bersatu padu dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaanya.
    Penulis dalam hal ini membahas tentang PENEGAKAN HUKUM DI NKRI dengan sistematika sebagai berikut :
    a. Pendahuluan.
    b. Permasalahan c Pembahasan.
    d. Penutup terdiri atas :
    1) Kesimpulan dan
    2) Saran.

PERMASALAHAN :

Pada saat ini situasi dan kondisi negara kita tercinta NKRI ini penulis sangat prihatin terutama dalam hal PENEGAKAN HUKUM yg tegas, lugas, keras namun tetap terukur terhadap peraturan perundang-undandangan positif yang berlaku di NKRI tercinta belum tercapai.
Untuk mencapai Penegakan Hukum yang dapat menjamin KEPASTIAN DAN KEADILAN. maka penulis bahas dalam Pembahasan sebagai berikut :

PEMBAHASAN :

  1. Kalau penulis cermati dan meneliti secara saksama timbul pertanyaan kenapa negara kita NKRI menjadi seperti saat ini? Korupsi disegala lini kehidupan, maraknya tindakan melawan hukum, oposisi yang tidak memberi solusi, demokrasi yang kebablasan, bebas lebih dari negara liberal, agama dipolitisir, mencaci maki, menghina, memfitnah Pemerintah dalam hal ini Presiden, dan sebagainya yang jelek-jelek seakan -akan liar seperti tidak ada Penegakan Hukum.
  2. Timbul pertanyaan yang kedua; Dari mana harus dimulai agar bangsa kita ini dapat pulih seperti sediakala punya budi pekerti dan sopan santun yang ADHI LUHUNG seperti dalam cerita-cerita masa lalu?
  3. Apakah dari perbaikan ekonomi pada hal ekonomi saat ini lebih baik dari pada ekonomi negara tetangga, kalau dari ekonomi ditingkatkan lagi baru dapat dirasakan lima tahun mendatang. Apa dari pendidikan dimulainya perbaikan intelektual dan mentalitas? Kalau dari segi pendidikan baru dapat dirasakan setelah 25 tahun lagi (satu generasi).
  4. Tadi penulis katakan kalau perbaikanya dari EKONOMI DAN PENDIDIKAN terlalu lama. keburu lebih parah dan kebablasan (tidak terkendali).
  5. Kalau Penulis evaluasi lebih dalam lagi, ternyata baik secara Kementrian maupun Kelembagaan yang paling lengkap dan paling siap pakai adalah bidang PENEGAKAN HUKUM mulai dari : lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Hakim Peradilan, Pengacaraan sampai dengan Lembaga Masyarakatnya (Lapas) dan Parlemen (DPR) sebagai fungsi Pengawasan dan Pengendalian semuanya lengkap dan siap pakai (ready for use….).
  6. Kalau dari masing – masing lembaga tersebut dianggap kurang memadai tinggal ditingkatkan dan di upgrade kemampuan dan profesionalitas personilnya.
  7. Penegakkan Hukum harus dilaksanakan secara NONDISKRIMINATIF dan CONTINUE; artinya tidak pandang bulu dan terus menerus, jadi tidak ada dadakan penegakan hukum misalnya “Operasi Sebra, Operasi Lilin, Operasi Ketupat dan lain – lain” yang bersifat temporair.
  8. Penegakkan Hukum ini sejalan dan searah dengan Negara Republik Demokrasi dan Negara Hukum (Rechstat) bukan Machstat.
    Negara Republik Demokrasi harus dibarengi dengan Penegakkan Hukum (Law Enforcement) yang ketat dalam arti tegas, lugas, keras namun tetap terukur terhadap undang-undang yang diberlakukan.
  9. Dalam Penegakan Hukum ini sangat penting dan sangat diperlukan adalah Fungsi Pengawasan dan Pengendalian dari PARLEMN (DPR). Langkah yang harus ditempuh oleh ANGGOTA DPR dalam hal ini adalah :
a. Sebelum UU disahkan masih dalam RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU) harus dikonsultasikan kepada Akademisi, Publik dan Pemangku Kepentingan, guna mendapatkan tanggapan, masukan dan kritik yang membangun demi KESEMPURNAAN RUU yang dimaksud.

b. Setelah RUU disahkan oleh Pemerintah dan DPR menjadi UU, maka segera DISOSIALISASIKAN kepada Publik dan Lembaga Penegak Hukum agar pelaksanaan nya lancar, sukses dan tepat sasaran sesuai dengan pasal demi pasal dalam umdang-undang tersebut.

c. Selanjutnya DPR sebagai fungsi pengawasan dan pengendalian melaksanakan tugasnya agar tidak terjadi penyimpangan dalam Pelaksanaan nya di lapangan.

  1. Untuk Penegakan Hukum mulai yang terbawah sampai dengan teratas diperlukan kesamaan pandang bagi semua Kementerian dan Kelembagaan, untuk ini perlu GOOD WILL DARI PEMERINTAH sehingga semua bangsa dan rakyat Indonesia menengok kepada PENGAKAN HUKUM, dengan semboyan MESKIPUN LANGIT MAU RUNTUH HUKUM TETAP HARUS DITEGAKAN.

PENUTUP

Dalam penutup naskah ini dibagi dua bagian yaitu :

  1. KESIMPULAN
a. Negara kita adalah NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) Berdasarkan PANCASILA, ber UUD ’45 dan Ber BHINEKA TUNGGAL EKA (1 Dasar dan 3 Pilar).

b. NKRI adalah negara hukum (rechstat) bukan negara kekuasaan (machstat) yang berarti pula bahwa Hukum adalah Panglima di Negeri ini artinya segalanya harus diselesaikan berdasarkan hukum.

c. Untuk memperbaiki kondisi saat ini sangat diperlukan PENEGAKAN HUKUM YANG TEGAS, LUGAS, KERAS NAMUN TERUKUR.

d. Perlu adanya Deklarasi/GOOD WILL dari Pemerintah bahwa Penegakan Hukum diutamakan dengan semboyan MESKIPUN LANGIT MAU RUNTUH HUKUM TETAP HARUS DITEGAKAN…dan,

  1. S A R A N
PANCASILA adalah dasar negara NKRI merupakan sumber dari segala sumber Hukum dan UUD ’45 serta BHINEKA TUNGGAL EKA…. adalah 1 Dasar 3 Pilar adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan masing2 merupakan bagian integral, oleh karena itu disarankan :
Anti NKRI, PANCASILA, UUD ’45 dan BHINEKA TUNGGAL EKA adalah MUSUH NGARA, BANGSA dan RAKYAT INDONESIA.

Akhirnya tidak lupa penulis sampaikan SALUTES YANG TINGGI KEPADA “KANAL ANAK BANGSA UNTUK INDONESIA MAJU “. BRAVO.

Salam Kebangsaan MERDEKA ! INDONESIA MAJU.

Demikian dengan segala kekuranganya karena keterbatasan saya mohon maaf.

Jakarta, 27 Agustus 2021.