Mengenal sedikit tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI (KNKT)
ILMU AMALIYAH AMAL ILMIAH
Penulis : Marsda TNI (Purn) Subandi Parto SH., MH., MBA.Indonesiannews.co / Jakarta, 4 September 2021.
DASAR : KNKT ada berdasarkan Peraturan Presiden RI yang pertama No : 2 tahun 1999 dan diperbarui No : 20 tahun 2002.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KNKT :Mengadakan Investigasi dalam arti PENELITIAN keselamatan terhadap apabila terjadi kecelakaan/accident/serius insident diseluruh WILAYAH KEDAULATAN NKRI pada 4 Moda Transportasi yaitu (urutan sesuai UU) sebagai berikut :
- Moda transportasi Perkereta Apian UU RI No. 23 tahun 2007,
- Moda transportasi Pelayaran UU RI No. 17 tahun 2008,
- Moda transportasi Penerbangan UU RI No. 1 tahun 2009…dan
- Moda transportasi Lalu Lintas & Abgkutan Jalan UU RI No. 22 tahun 2009.
Tentang asal muasal penyebab terjadinya kecelakaan agar tidak terjadi kecelakaan yang lain dengan penyebab yang sama; artinya disamping Represif juga Preventif.
Operator, Manufacturer, Pemerintah cq Kemenhub dan/atau K/L yang terkait lainya, DPR RI cq Komisi 11 (bidang transportasi) dan Publik. Hasil investigasi KNKT ini bersifat : NO BLAME, NO YUDISIAL dan NO LIABILITY, sehingga tidak bisa digunakan sebagai barang bukti dan/atau saksi dalam Peradilan apabila ada tindakan melawan hukum (tindak pidana). Apabila dalam waktu mengadakan penelitian (investigasi) ternyata ada tanda tanda (indikasi) tindakan melawan hukum/tindak pidana maka dengan segera Investigator mundur dan selanjutnya menyerahkan kepada PENYIDIK. Berikutnya sebelum penulis lanjutkan,
Yang menjadi pertanyaan adalah :
Yang pertama, Kenapa Investjgasi diartikan Penelitan bukan Penyelidikan?
Yang kedua,
Siapa yang dimaksud Penyidik dalam hal ini?
Adapun jawaban yang pertama adalah kalau diartikan PENYELIDIKAN, maka arahnya kepada PENYIDIKAN yang muaranya ke Peradilan atau jalur hukum. Sedangkan hasil penelitian adalah REKOMENDASI yang bersifat NO BLAME, NO YUDISIAL dan NO LIABILITY.
Sedangkan jawaban yang kedua, PENYIDIKNYA adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yg berkoordinasi dengan Penyidik Utama yaitu Polri. Adapun setiap Moda Tranportasi berbeda dalam mengadakan Investasi sesuai dengan ketentuan masing, yaitu : Pada dasarnya apapun jenis kecelakaannya itu hanya dikarenakan 2 (dua) penyebabnya yaitu : UNSAFE ACTION dan UNSAFE CONDITION…oleh karena itu KNKT akan mengembangkan sayapnya agar Investigator KNKT dapat menginvestigasi terhadap kecelakaan kecelakaan yang terjadi pada INDUSTRI dan KONSTROKSI (RUU sedang dipersiapkan)
- Untuk Moda Transportasi Perkereta Apian, istilah-istilahnya masih menggunakan Bahasa Belanda, sehingga kita menyesuaikan. Berdasarkan UU RI tentang Perkereta Apian jenis accident atau kecelakaan yang harus di investigasi oleh Investigator KNKT antara lain : Kalau terjadi TUMBURAN (tubrukan), ANJlOKAN (kereta anjlok dari rel), TERGULING, KEBAKARAN dan/atau ADA KORBAN YANG MENINGGAL. Selain itu apabila ada permintaan dari PT KAI.
Pelaksanaan nya oleh Subkom Investigasi Keselamatan Perkereta Apian - Untuk Moda Transportasi Pelayaran,
Jenis kecelakaan yang harus di investigasi oleh Investihator KNKT adalah : TABRAKAN, KANDAS, KEBAKARAN, MELEDAK dan/atau ADA KORBAN JIWA.
Dasar penelitian yang digunakan adalah UU RI tentang Pelayaran, IMO, SOLAS dan ORGANISASI PELAYARAN INTERNASIONAL.
Dalam hal ini KNKT tidak berwenang investigasi pada kecelakaan KAPAL KAPAL NEGARA (KRI) kecuali diminta.
Pelaksanaan nya oleh Subkom Investigasi Keselamatan Pelayaran. - untuk Moda Penerbangan
Berdasarkan UU RI tentang Penerbangan, ICAO Annex 13 dan Annex 17.
Jenis Accident/Kecelakaan yang harus di investigasi oleh Invstihator KNKT adalah : SEGALA MACAM ACCIDENT/KECELAKAAN dan SERIUS INSIDENT.
Dalam hal ini KNKT tidak berwenang untuk Investigasi PESAWAT NEGARA (AIRCRAF STATE) kecuali diminta
Pelaksanaan nya oleh Subkom Investigasi Keselamatan Penerbangan. - Untuk Moda LALU LINTAS dan ANGKUTAN JALAN.
Berdasarkan UU RI tentang LL & AJ dan Peraturan Pemerintah (PP) No : 62 tahun 2013 tentang Investigasi Keselamatan Moda Transportasi. - Sebelum penulis lanjutkan, ada pertanyaan? Kenapa disini ditambah menggunakan Peraturan Pemerintah?
Karena didalam UU RI tentang LL & AJ ini tidak ada sepatah katapun yang berbunyi KNKT. Bagaimana investigator KNKT bisa masuk? Oleh kerena itu dengan segala perjuangan Tim kami dari KNKT berhadapan dengan rekan rekan dari Polri dengan sangat alot akhir tercapai kesepakatan maka keluarlah Peraturan Pemerintah (PP) No : 62 tahun 2013 tentang Investigasi Keselamatan Moda Transportasi tersebut.
Dengan persyaratan antara lain :
a. Kecelakaan kendaraan umum tertentu (Bus, Truk, artinya angkutan umum/plat kuning).
b. Yang meninggal min 8 orang.
c. Kecelakaan lainnya Tabrakan, Masuk Jurang dan/atau ada korban yang meninggal dunia.
Pelaksanaan nya oleh Subkom Investigasi Keselamatan LL & AJ.
Jakarta, 4 September 2021. Marsda TNI (Purn) Subandi Parto, SH., MH., MBA.
Komentar
Facebook Comments Plugin Powered byVivacity Infotech Pvt. Ltd.