Sidang Pertama; Kasus Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Indonesiannews.co / Rabu, 8 September 2021. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam melimpahkan berkas perkara kasus Swab Antigen bekas di Bandara Kualanamu ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA.

Berkas perkara diajukan secara terpisah (splitszing) dalam 5 berkas masing-masing atas nama terdakwa PM (41 tahun), RO (21 tahun), SR (20 tahun), MI (41 tahun), dan DA (20 tahun).

Dengan Pelimpahan tersebut Ketua Pengadilan telah menunjukkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang terdiri dari Ibu Rosihan Juhriah Rangkuti, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Makmur Pakpahan, S.H., M.H. sebagai hakim anggota 1 serta Munawwar Hamidi, S.H. sebagai Hakim anggota 2, sementara Panitera Pengganti Hendra Pramana Sakti, S.Sos., S.H. dan Nikson Hutasoit, S.H., M.H.

Berdasarkan musyawarah Majelis Hakim rencananya persidangan pertama akan digelar pada hari Rabu, 15 September 2021, sekira jam 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas IA. MH/ Humas PN Lbp. MP/Jubir PN Lbp.