ILMU AMALIYAH AMALILMIYAH
Penulis :
Marsda TNI (Purn) Subandi Parto, SH., MH., MBA.
Tema :
DEFENCE COOPERATION AGREEMENT (DCA).
Posted : 28 Mei 2007 versi FPDA (The Five Power Defence Arrangements)
Isi sebagian naskah Perjanjian PERTAHANAN NKRI dan Singapura, tanggal 28 Mei 2007, antara lain sebagai berikut : I. Lingkup kerja sama NKRI dan Singapura :
- Dialog dan konsultasi bilateral secara berkala,
- Pertukaran Intellijen termasuk kontra Terorisme,
- Kerjasama bidang Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi,
- Memajukan pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia),
- Pertukaran Siswa Personil Militer,
- Latma atau terpisah (operasi dan logistik) termasuk akses timbal balik ke Area dan Fasilitas latihan,
- Kerja sama SAR, penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan
(tidak mencerminkan perjanjian pertahanan).
- Berlaku dalam jangka waktu 25 tahun,
- Para Pihak dapat mdlakukan peninjauan terhadap Perjanjian tersebut (DCA) maupun Implementing Arrangement (IA) setiap 6 tahun sekali setelah berlakunya awal selama 13 tahun,
- DCA dan IA diperbarui berlakunya selama 6 tahun setelah setiap peninjauan, kecuali atas kesepakatan bersama
(belum ada persetujuan dari DPR RI).