ILMU AMALIYAH AMALILMIYAH
Penulis :
Marsda TNI (Purn) Subandi Parto, SH., MH., MBA.


Tema :
DEFENCE COOPERATION AGREEMENT (DCA).
Posted : 28 Mei 2007 versi FPDA (The Five Power Defence Arrangements)


Isi sebagian naskah Perjanjian PERTAHANAN NKRI dan Singapura, tanggal 28 Mei 2007, antara lain sebagai berikut :

I. Lingkup kerja sama NKRI dan Singapura :

  1. Dialog dan konsultasi bilateral secara berkala,
  2. Pertukaran Intellijen termasuk kontra Terorisme,
  3. Kerjasama bidang Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi,
  4. Memajukan pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia),
  5. Pertukaran Siswa Personil Militer,
  6. Latma atau terpisah (operasi dan logistik) termasuk akses timbal balik ke Area dan Fasilitas latihan,
  7. Kerja sama SAR, penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan
    (tidak mencerminkan perjanjian pertahanan).

II. Jangka Waktu Perjanjian Pertahanan NKRI dan Singapura :

  1. Berlaku dalam jangka waktu 25 tahun,
  2. Para Pihak dapat mdlakukan peninjauan terhadap Perjanjian tersebut (DCA) maupun Implementing Arrangement (IA) setiap 6 tahun sekali setelah berlakunya awal selama 13 tahun,
  3. DCA dan IA diperbarui berlakunya selama 6 tahun setelah setiap peninjauan, kecuali atas kesepakatan bersama
    (belum ada persetujuan dari DPR RI).

III. Militer Training Area 1 dan 2 :

Didalam DCA tersebut telah ditentukan MTA 1 dan MTA 2, namun Pihak Singapura tidak segan-segan “mengusir dan menghalau” setiap pesawat udara kita (NKRI), (termasuk pesawat udara MILITER) yang mencoba memasuki MTA 1 maupun MTA 2, padahal MTA 1 Dan 2 tersebut adalah secara de’facto maupun de’yure merupakan KEDAULATAN NKRI (inilah yang harus menjadi PERHATIAN PEMERINTAH NKRI).

Selanjutnya silahkan dikaji secara Akademis sejauh mana kepentingan DCA tersebut bagi NKRI. (mungkin bisa digunakan sebagai kajian di Dik TNI maupun UNHAN).

Demikian mohon menjadi periksa, kurang lebihnya maaf yang mendalam.

Jakarta, 9 September 2021.

Salam hormat.