ILMU AMALIYAH AMAL ILMIAH

PERLU DIWASPADAI
tentang PERBATASAN NKRI dengan negara Tetangga

indonesiannews.co / Jakarta, 12 September 2021.

Perbatasan bisa menjadi TANTANGAN, ANCAMAN sekaligus PELUANG.
Ada 11 (sebelas) perbatasaan dengan negara tetangga yaitu :

  1. Indonesia dengan Singapura tentang reklamasi oleh Singapura berkaitan dengan batas kedaulatan di laut.
  2. Indonesia dengan Malaysia tentang perbatasan teritorial perairan Natuna, Sebatik dan lain lain.
  3. Indonesia dengan Timor Leste tentang belum adanya perjanjian batas wilayah laut di Pulau Batek.
  4. Indonesia dengan Australia belum ada penataan ulang batas wilayah laut setelah Timor Leste lepas dan Pulau Dana.
  5. Indonesia dengan India perbedaan pandang terhadap batas wilayah Pulau Andaman Dan Nikobar.
  6. Indonesia dengan Cina perbedaan pandangan terhadap batas wilayah perairan Pulau Natuna.
  7. Indonesia dengan Vietnam tentang jarak Pulau Sekatung di Natuna dengan Pulau Condore milik Vietnam berjarak kurang dari 1245 mil bisa berpotensi konflik.
  8. Indonesia dengan Thailand tentang kerja sama perikanan belum tuntas.
  9. Indonesia dengan Philipina tentang batas wilayah laut Philipina sudah menetapkan, sedangkan Indonesia belum (Unclos 82).
  10. Indonesia dengan Negeri Palau tentang atas perbedaan wilayah ZEE.
  11. Indonesia dengan Papua Nugini tentang batas wilayah daratan perlu diperkuat agar tidak keluar masuk tanpa ijin.
Pada butir 1 sampai dengan butir 10 semua berbatasan antar kedua negara tersebut dengan wilayah perairan, sehingga dapat diberlakukan HUKUM LAUT INTERNATIONAL /UNCLOS 1982, karena NKRI telah meratifikasinya dengan UU RI No : 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982.
Maka UNCLOS/HUKLA 82 menjadi Hukum Nasional yang mengikat keluar maupun kedalam bagi NKRI.

BERDASARKAN UNCLOS/HUKLA 1982 tersebut penulis menyarankan antara lain sebagai berikut :

a. Tantanganya adalah : NKRI harus membuat batas-batas wilayah perairan yang jelas sesuai dengan amanah UNCLOS/HUKLA 82 dan disosialisasikan kepada setiap negara perbatasan tersebut (lihat butir 1 s/d 10).

b. Ancamannya adalah : Kalau dengan batas-batas tersebut terjadi klaim dari negara perbatasan dengan NKRI maka segera NKRI duduk bersama dengan negara perbatasan tersebut untuk dijelaskan, bila diperlukan lebih lanjut diadakan perjanjian bilateral (G to G). Kalau tidak berhasil hal ini bisa menjadi ANCAMAN.

c. Peluangnya adalah : Apabila perjanjian bilateral (G to G) tersebut berhasil selanjutnya bisa kerja sama bidang perikanan, ekonomi, batas perairan, bila perlu pertahanan.

d. Khusus butir 11 (sebelas). Perlu perjanjian perbatasan kedua negara dengan saling percaya dan saling mengawasi begitu juga perlu perjanjian lintas batas yang membawa keuntungan bersama (timbal balik).

e. Dalam hal ini yang Dilibatkan adalah : KEMENLU (sebagai leading sector), KEMENDAGRI (sebagai Usser/pengguna), KEMENHAN dan MABES TNI/PANGLIMA TNI (sebagai penanggung jawab kedaulatan).

Demikian untuk menjadi periksa terutama pemangku kepentingan dalam bidang yang terkait dengan KEDAULATAN NEGARA. dan
Kurang lebihnya mohon maaf yang mendalam.

Jakarta, 12 September 2021

Salam hormat,

Masda TNI (Purn) Subandi Parto, SH., MH., MBA.

One thought on “Waspadai, Perbatasan NKRI Dengan Negara Tetangga”

Comments are closed.