SENGKETA TANAH EKS SMA PGRl I BOJONEGORO BERAKHIR DAMAI
DI HADAPAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
Indonesiannews.co / PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada persidangan yang terbuka untuk umum (Rabu, 22/9) mengucapkan putusan perdamaian dalam perkara perdata
sengketa tanah eks. SMA PGRI I Bojonegoro antara para Ahli Waris H. Abu Dardak
sebagai para Penggugat lawan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Dasar dan
Menengah Persatuan Guru Republik Indonesia Jawa Timur dan Cabang Bojonegoro
sebagai para Tergugat.
“Mengadili: Menyatakan bahwa antara para Penggugat dan para Tergugat
telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian
tanggal 11 September 2021. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk
mentaati isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tersebut,” tegas Ketua
Majelis Hakim saat membacakan amar Putusan Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Bjn sesuai
hasil musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari Zainal Ahmad, S.H., sebagai Ketua
Majelis, Ainun Arifin, S.H., M.H., dan Sonny Eko Andrianto, S.H., M.H., masing-masing
sebagai hakim anggota, dibantu Poedji Wahjoe Oetami, S.H., sebagai Panitera
Pengganti.
Persidangan perkara gugatan sengketa tanah eks SMA PGRl tersebut mulai
bergulir sejak didaftarkan pada tanggal 4 Januari 2021. Proses mediasi telah ditempuh
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur
Mediasi namun kandas karena para pihak belum menemukan kata sepakat. Pihak Ahli Waris menuntut agar tanah seluas ±4.345 m2 yang terletak di Desa Pacul Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, bersertifikat hak milik alas nama H. Abu Dardak
dimana gedung eks SMA PGRl I Bojonegoro berdiri dikembalikan kepada Ahli Waris,
sementara pihak Yayasan bersikukuh walaupun Sertifikat Hak Milik terdaftar atas
nama H. Abu Dardak namun tanah tersebut dibeli oleh H. Abu Dardak untuk Yayasan.
Mediasi gagal, persidangan acara pembuktian pun digelar, kedua belah pihak “bertarung” bukti surat dan saksi di ruang sidang hingga masuk ke tahap kesimpulan, Pada persidangan tanggal 15 September 2021 kabar baik itu pun tiba, para Pihak yang bersengketa datang menghadap dengan membawa kesepakatan perdamaian
dimana para Pihak sepakat tanah tersebut akan dijual bersama dan hasilnya dibagi dua secara adil. Menyikapi keinginan para Pihak untuk berdamai tersebut, Ketua Majelis kemudian menunjuk Hakim Sonny, sebagai Hakim Anggota Pemeriksa Perkara untuk menjalankan fungsi mediator hingga akhirnya putusan perdamaian dapat diucapkan sebagai tanda sengketa antara para Pihak telah selesai dengan indah.
Bojonegoro, 23 September 2021
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro
Zainal Ahmad, S.H.