Kasus Pembunuhan Berantai Berencana Didakwa Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
Senin, 27 Sep 2021 12:31 WIB.Kulon Progo – Kasus pembunuhan berantai yang menewaskan dua wanita muda di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasuki babak baru. Pelaku bernama Nurma Andika Fauzy alias Dika (21) akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wates hari ini.
“Hari ini sidang peasacarkara pembunuhan atas nama terdakwa Nurma Andika Fauzy alias Dika. Ini sidang yang pertama dengan acara pemeriksaan identitas terdakwa sekaligus pembacaan dakwaan,” kata Humas PN Wates, Edy Sameaputty, ditemui di lokasi persidangan, Senin (27/9/2021).
Dakwaan itu dilandasi atas aksi Dika yang telah menghabisi nyawa dua orang perempuan. Modusnya Dika mengajak korban untuk jalan-jalan, kemudian dicekoki minuman yang ternyata sudah dicampur obat sehingga korban teler. Dalam kondisi tak berdaya itu, Dika membunuh korban kemudian menggasak harta benda. “Apabila terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya maka akan diberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atas dakwaan,” ucap Edy. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua PN Wates Ayun Kristiyanto dengan anggota Silvera Sinthia Dewi, dan Setyorini Wulandari. Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Estining Ayu Pramushinta dan Yoveridda Livenni dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Karena masih masa pandemi COVID-19, sidang digelar secara daring. Terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Kelas II B Wates. Sementara untuk majelis hakim di PN Wates dan JPU di Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Adapun sidang berikutnya akan digelar pada Senin 4 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Setiyanto dari Pusat Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Meski begitu pihaknya akan berupaya mencari saksi yang meringankan terdakwa untuk didatangkan dalam sidang lanjutan. “Sidang hari ini kan baru pembacaan dakwaan ya, selanjutnya kita mengalir dulu seperti apa, nanti kita juga akan ketemu keluarga (terdakwa) terkait dengan saksi yang akan meringankan,” ucapnya.
Untuk diketahui, Dika yang merupakan warga Karangsari, Pengasih ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berantai dengan korbannya berjumlah dua orang wanita. Korban pertama dalam kasus ini bernama Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan, Wates, Kulon Progo. Dessy dihabisi di kawasan Wisma Sermo Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, pada Selasa (23/3) lalu. Kemudian korban kedua Takdir Sunariati (21) warga Sendangsari, Pengasih dibunuh di dalam kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, pada Jumat (2/4) lalu. Jasad perempuan berkaki palsu ini ditemukan tergeletak di depan toilet kantor yang sudah lama kosong oleh seorang pemancing. Motif pelaku membunuh karena ingin menguasai harta korban. Diketahui, setelah menghabisi nyawa korbannya, pelaku menggasak telepon genggam, perhiasan dompet dan motor untuk kemudian dijual. Artikel ini telah tayang di news.detik.com dengan judul; “Sidang Perdana, Pembunuh Berantai di Kulon Progo Didakwa Pasal Berlapis” selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5741702/sidang-perdana-pembunuh-berantai-di-kulon-progo-didakwa-pasal-berlapis.