Sadis, Motif Pelaku Pembunuhan Berencana Ingin menguasai Harta Milik Korban


Senin, 27 September 2021 14:55

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO – Sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan wanita muda di Kabupaten Kulon Progo telah dilaksanakan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (27/9/2021).

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Wates, Ayun Kristiyanto selaku Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota I, Silvera Sinthia Dewi dan hakim anggota II, Setyorini Wulandari.

Adapun dakwaan dengan nomor 112/Pid.B/2021/PN Wates dengan atas nama terdakwa NAF (21) dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estining Ayu Pramushinta dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara online karena terdakwa sementara ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates sejak 3 April 2021 lalu.

Humas PN Wates, Edy Sameaputty mengatakan dari dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa melanggar tiga pasal.

Yakni pertama pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, kedua pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan ketiga pasal 364 ayat 3 KUHP tentang pencurian.

“Apabila terdakwa didampingi penasehat hukumnya maka akan diberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut,” kata Edy saat ditemui di PN Wates, Senin (27/9/2021).

Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Setiyanto dari Pusat Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ia berupaya untuk menghadirkan saksi yang bisa meringankan terdakwa dalam sidang lanjutan.

“Karena sidang hari ini baru pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya masih mengalir dulu baru akan menentukan arahnya kemana. Mungkin akan menghubungi keluarga terdakwa terkait saksi-saksi yang akan didatangkan untuk meringankan terdakwa,” ucapnya.

Diberikan sebelumnya, terdakwa terlibat kasus pembunuhan terhadap dua wanita muda di Kulon Progo.

Pertama korban, DSD (21) warga Gadingan, Wates pada 23 Maret 2021 di Wisma Sermo.

Kemudian korban kedua, TS (21), warga Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih pada 2 April 2021 di Dermaga Wisata Glagah.

Motif pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa untuk melakukan aksi keji itu karena ingin menguasai harta milik korban. (Tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di : jogja.tribunnews.com dengan judul “Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Kulon Progo, Terdakwa Melanggar Tiga Pasal”. https://jogja.tribunnews.com/amp/2021/09/27/sidang-perdana-kasus-pembunuhan-wanita-muda-di-kulon-progo-terdakwa-melanggar-tiga-pasal?page=all