DPRD Kota Tangerang Rapat Paripurna Di Penghujung Tahun Tetapkan 5 Raperda Kota Tangerang
Indonesiannews.co/ DPRD Kota Tangerang –Penghujung tahun 2021, DRPD Kota Tangerang mengesahkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang (31/12/2021). Gatot Wibowo sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang menjelaskan kepada beberapa Wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia bahwa, “Benar hari ini diadakan Rapat Paripurna. Membahas 5 (lima) Raperda dan Penetapannya.
Dan untuk lebih lanjut terkait 5 (lima) Raperda tersebut boleh menanyakan kepada Pansus dan komisi DPRD yang terkait, lanjutnya. Disela Rapat Paripurna Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah yang hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan segala apresiasi, catatan dan masukan dari DPRD sebagai unsur legislatif akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Tangerang. “Untuk melakukan perbaikan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Arief dalam rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jumat (31/12/2021). Adapun 5 (lima) Raperda yang disahkan diantaranya antara lain;
- Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
- Raperda Pengelolaan Sampah,
- Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro,
- Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, dan
- Raperda Perumda Pasar Kota Tangerang.
(***)