Pengurus Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW)
Pengurus Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW)
 

SURAT TERBUKA

 

Kepada

Yang Mulia Bpk. PRESIDEN RI

IR. H. JOKO WIDODO
Di
J A K A R T A
———————–

 

 

Dengan hormat,

1. Dasar :

a. UU RI No. 1 th 2009 tentang Penerbangan.

b. KONVENSI CHICAGO 1944 (ICAO).

c. UU RI No. 17 th 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS/HUKLA 982.

d. Perintah Presiden RI kepada Panglima TNI, MENHUB RI dan MENLU RI September 2015 tentang Penyelesaian Re-Aligmen FIR Singapore ke FIR Jakarta secepat mungkin.

e. Draft Pers Release No : Sp-24/Hum/ROKOM/Set.Marves/1/2022, tentang Babak Baru Kerjasama RI-Singapore Disepakati Penyesuaian Batas Layanan Navigasi Udara Indonesia hingga Kesepakatan Soal Extradisi dan Pertahanan.(terlampir).

 

2. Sehubungan dengan dasar tersebut diatas; saya, Marsda TNI (Purn) SUBANDI PARTO SH., MH., MBA  untuk dan atas nama IAAW (Indonesia Aviation and Aerospace Watch) sebagai Vice Presiden of IAAW memberikan masukan dan/atau tanggapan kepada YANG MULIA BAPAK PRESIDEN RI IR. H. JOKO WIDODO,  khususnya yang berkaitan dengan Kedaulatan Negara di Ruang Udara, lebih khusus lagi tentang Re-Aligmen FIR SINGAPORE KE FIR JAKARTA,  antara lain sebagai berikut :

a. Berdasarkan UU RI No. 1 tahun 2009 diamanatkan Re-Aligmen FIR Singapore ke FIR JAKARTA selambat-lambatnya tahun 2024.

b. Convensi Chichago 1944 menyatakan bahwa KEDAULATAN NEGARA DI RUANG UDARA ADALAH PENUH DAN UTUH, artinya tidak terintervensi oleh Negara manapun bersifat mutlak.

c. HUKLA/UNCLOS 1982 menyatakan bahwa kedaulatan negara di ruang udara adalah Wilayah Laut diproyeksikan ke atas sampai tidak ada daya angkat (lift).

d. Perintah lisan Presiden RI Bapak Joko Widodo kepada Panglima TNI, Menhub dan Menlu secepatnya diselesaikan sampai sekarang belum selesai.

e. Akan tetapi sekarang timbul/keluar draft Pers Release tersebut yang membuat saya, SBP sangat kawatir dan cemas serta sangat kecewa karena :

1) Butir kedua alenia kedua menyatakan bahwa disepakati Re-Aligmen FIR Singapore ke FIR JAKARTA diatas ketinggian 37.000 (tiga puluh tujuh ribu) kaki hal ini seakan-akan kita Bangsa Indonesia tidak mengerti dunia penerbangan.

2) Sedangkan pada ketinggian (0 sampai dengan 37.000) kaki didelegasikan kepada FIR SINGAPORE dengan waktu 25 tahun dan diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak (bersama) artinya diperpanjang 1 (satu) generasi lagi.

3) Pada hal ketinggian dibawah 37.000 kaki tersebut adalah Route penerbangan yang paling ramai karena sangat efektif dan efisien serta ada jasa pelayanan ATC, ROUTE AIR NAVIGATION CHARGE yang sangat besar dalam per-tahunnya, sehingga dapat menambah Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk APBN.

4) Dari th 1946 sampai 2022 selama 76 th , apakah kita Bangsa Indonesia masih dianggap belum mampu mengelola Wilayah Kedaulatan Negara di Ruang Udara sendiri.?   Apakah hal suatu keniscayaan.? (terus kapan kita dianggap mampu?)

5) Kalau dibandingkan antara FIR Singapore dan FIR JAKARTA, maka FIR JAKARTA jauh lebih sibuk. “Apakah seperti itu dianggap belum mampu baik SDM nya maupun Fasilitas nya?”.  (saya percaya PT AIRNAV mampu).

 

 

3. S A R A N
Disarankan pendelegasian sampai TMA (Terminal Approch) 60 sampai 70 NM dengan ketinggian 15.000 kaki untuk mengatur separasi pendarahan di Bandara Changi dan Seletar.

 

 

4. PENUTUP
Demikian mohon menjadi periksa.

 

 

 

Jakarta, 27 Januari 2022

Salam sehat dan hormat

ttd

Marsda TNI (Purn) SUBANDI PARTO, SH., MH., MBA.

 

 

(***)