SURAT TERBUKA
================
SEKEDAR MENGINGATKAN KEPADA PEMERINTAH
================
Oleh : Sbp.
================
Kepada Yth : Beliau YANG MULIA MR PRESIDEN RI IR. H. JOKO WIDODO.
Saya, Sbp salutes bahwa Beliau mengatakan “Apakah kalau sudah membantu bisa seenaknya mengatur KEDAULATAN KITA?”
Jadi Kedaulatan Negara adalah diatas segalanya yg bersifat PENUH DAN UTUH.
- Apakah beliau BPK PRESIDEN JOKOWI lupa dengan pernyatannya bahwa Kedaulatan Negara di atas segala2 nya. sehingga tidàk konsisten…?
- Mohon dengan hormat Bapak-Bapak / Pejabat Negara yang berada disekitar Yang Mulia Bpk Presiden, berkenan mengingatkan bahwa Kedaulatan Negara adalah Mutlak, Holistic dan bersifat Penuh dan Utuh sehingga tidak bisa dengan syarat apapun dikelola oleh negara lain, sesuai pernyataan Beliau Bpk Presiden Jokowi tidak ada sejengkalpun Kedaulatan NKRI diambil oleh negara lain.
Agar suatu saat tidak ada yang mempermasalahkan lagi. - Apakah EXTRADISI lebih penting bila dibandingkan dengan Kedaulatan Negara di Ruang Udara ?
- Siapa yang bertanggung jawab, jika terjadi sengketa sehingga Pesawat tempur NKRI yg lewat NATUNA, BATAM sd KEPULAUAN RIAU di Jum ?(Apabila terjadi sengketa).
- Dimanakah HARKAT DAN MARTABAT BANGSA INDONESIA, mengelola Kedaulatan wilayah udara nya? dianggap tidak mampu selama 76 th…?
- Apakah pemerintah tidak ingat bahwa Amanah UU RI NO. 1 th 2009 ttg Penerbangan REALIGMEN FIR SINGAPORE KE FIR JAKARTA harus selesai pada tahun 2024 ? (pasal 458 tanpa syarat).
- Realigment FIR SINGAPORE KE FIR JAKARTA, seandainya dengan suatu persyaratan, maka kami sarankan :
-
- Semua Fasilitas dan SDM dari SINGAPORE yang datang ke NKRI untuk joint operation antara SDM Singapore dan SDM NKRI membuat stasiun pengelola (ATC) di Pulau Batam, sehingga kedua pihak bisa saling mengontrol Wilayah Kedaulatan Negara di Udara masing-masing.
- NKRI negara besar, dengan ruang udara nya 52% seluas ruang udara ASEAN, kenapa harus datang ke Singapore?
- Disamping dibuat ATC di Batam perlu dibuat pula Perjanjian yang rinci, tegas dan jelas hak dan kewajiban kedua Pihak..
ttd
Subandi Parto
(Marsda TNI Purn.)