Dipersembahkan Kepada Y M BPK PRESIDEN RI; IR. H. JOKO WIDODO

di
J a k a r t a
——————-

Perihal : GAJI PURNAWIRAWAN TNI POLRI KHUSUSNYA TNI AU
===================================
Oleh : Sbp
===================================

 

Dengan segala hormat,
————————————-

 

  1. Saya; Marsekal Muda TNI (Purn) Subandi Parto, SH. MH. MBA sebagai pensiunan sejak tahun 2001 artinya sudah pensiun selama 21 tahun. Saya sangat bersyukur kepada Tuhan YME yang telah melanjutkan usia saya sampai saat ini.
    Dan tidak lupa juga saya ucapkan kepada Pemerintah NKRI, terima kasih yang tinggi telah memberikan uang pensiun (gaji pensiun) sampai sekarang sehingga kami (beserta keluarga) masih survive.
  2. Saya; Sbp termasuk orang yang sangat beruntung karena setelah Purnawirawan diangkat oleh Menkumham cq Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) sebagai pejabat publik yaitu NOTARIS, sebelum pensiun dari Notaris saya diberi kesempatan oleh KNKT sebagai TENAGA AHLI BIDANG HUKUM DAN INVESTIGATOR MULTI MODA.
    dari tahun 2012 sampai dengan sekarang.
    Saya, Sbp pensiun dari Notaris tahun 2013. meskipun tidak digaji oleh Pemerintah sesuai UU RI tentang PERATURAN JABATAN NOTARIS.
    Semuanya itu saya, Sbp sampaikan rasa syukur atas perhatian Tuhan YME dan saya sampaikan terima kasih yang tinggi kepada Pemerintah NKRI.
  3. Tuhan YME telah memberikan keberuntungan kepada saya, Sbp. Tetapi bagaimana dengan Saudara-saudara ku Purnawirawan yang lain ?
    Dilingkungan Purnawirawan TNI AU khususnya yang se-angkatan dengan saya, sebab sudah lebih dari 60 % yang telah wafat sehingga lebih banyak jandanya dari pada dudanya dengan perbandingan satu duda enam janda (1 : 6).
    Hal ini disamping ketentuan Tuhan YME juga karena masalah ekonomi (kecilnya gaji pensiun) malah sekarang ada istilah gaji pensiun itu diidentikan dengan “NASKAH PROKLAMASI” yang berbunyi antara lain sebagai berikut :
    “DITUNGGU DENGAN SEKSAMA, HABIS DALAM TIEMPO YANG SE-SINGKAT-SINGKAT NYA”.
  4. Dapat saya simpulkan bahwa kehidupan dan penghidupan Purnawirawan adalah kurang dari persyaratan minimal hidup layak. setidak-tidaknya mengacu kepada UMR (UPAH MINIMUM REGIONAL).
    Sekedar saya, Sbp sampai sebagai gambaran bahwa :

    1. Gaji pensiun seorang Purn PATI (Perwira Tinggi bintang 1 sampai dengan bintang 4) yang masih berstatus Pasutri terima sebesar (Rp. 4,1 s/ 4,5) juta Rupiah saja per bulan.
    2. Untuk PATI berstatus duda terima sebesar terima sebesar (Rp. 3,75 s/d 4,1) juta Rupiah saja per bulan.
    3. Sedangkan berstatus janda dari seorang PATI terima sebesar (Rp. 1,75 s/d 2,0) juta Rupiah saja per bulan.
    4. Bisa dibayangkan untuk; Purn PAMEN (Perwira Menengah), PAMA (Perwira Pertama) apalagi Purn BINTARA.
  5. Hal ini tidak boleh terjadi terus-menerus kalau pemerintah menginginkan benar benar terjadinya REVOLUSI MENTAL (perubahan mindset dari korupsi menjadi tidak korupsi).
  6. Untuk mengatasi hal tersebut diatas. Saya, Sbp menyarankan antara lain adalah, sebagai berikut :
    1. Untuk pemerintah mohon berkenan memikirkan dan menaikkan gaji pensiunan minimal setengah (50 %) dari penerimaan (take home pay) personal aktif dengan pangkat / golongan yang sama. Misalnya seorang Marsda TNI (Purn) gaji pensiunnya sama dengan setengah gaji dalam hal ini take home pay / penerimaan MARSDA TNI yang masih aktif. dan seterusnya.
      dengan demikian kesejahteraan akan meningkat.
    2. Untuk para Purnawirawan jika Pemerintah belum ada anggaran untuk itu diharapkan tetap sehat, semangat dan berdoa selalu SABAR & IKLAS.  AAMIIN.
  7. Demikian mohon menjadi periksa dan atas perhatian YANG MULIA BPK PRESIDEN. saya, Sbp ucapan selamat dan terima kasih yang tinggi.
 

 

Jakarta, 20 April 2022

Salam sehat dan hormat,

ttd

Subandi Parto
(Marsda TNI Purn)