ILMU AMALIYAH AMAL ILMIYAH
=================
RANCANGAN UURI TTG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RKUHP) sebagai sebuah Pemikiran Ilmiah.
———————————
Oleh : Sbp.
———————————-

*1. KUHP singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana*…
berasal dari negara *Perancis* disebut *CODE PENAL….* diwariskan kepada Negeri *Belanda* (Nederland) disebut *STRAF RECH…* kemudian dibawalah oleh Belanda (Kolonial) ke *India Belanda (Nederland Indie)* sekarang NKRI negara yang sama-sama kita cintai ini bernama : *KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)*
Baik Hukum Acaranya maupun Hukum Materialnya dalam hal ini menganut Sistem Hukum *EROPA CONTINENTAL*

*2. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945*…nama Nederland Indie menjadi *Republik Indonesia dengan UUD NRI 1945,* di dalamnya terdapat adanya *Peraturan Peralihan,* maka semua Peraturan Per – UU – an tetap berlaku selama Republik Indonesia belum ada/belum punya…
Oleh karena itu *STRAF RECH* diresmikan menjadi *UU RI NO. 1 th 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPIDANA/KUHP)…* yang masih diberlakukan sampai saat ini dengan segala perubahan/penyempurnaannya (penambahan dan pengurangannya)…

*3. KUHPIDANA/KUHP sebagai Hukum Materiilnya sampai saat ini*… masih diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia artinya *masih Relevan/Valid meskipun ada sedikit/beberapa pasal penyempurnaan…*
Sedangkan untuk Hukum Acaranya *(KUHAP = Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)* murni Made in/produk Republik Indonesia yaitu : *UURI NO. 8 tahun 1981 tentang KUHAP*… sebagai pengganti Hukum Acara Belanda *(R I B yang diperbaharui)*… inilah UURI kebanggaan Bangsa Indonesia…
*pertama kalinya UURI yang berorientasi kepada Hak Asasi Manusia (HAM).* antara lain : *Terdakwa* dalam penyidikan harus *didampingi Pengacara (kuasa hukum).*
Adanya masa *pembatasan penahanan* secara keseluruhan *maksimal 200 hari….* apabila dalam waktu 200 hari belum ada *Keputusan Peradilan* maka sang terdakwa harus *dilepaskan/dibebaskan demi kepentingan hukum….*

*4. RUU KUHPIDANA (RKUHP), saat ini mulai diramaikan lagi pembahasannya*
Padahal RUU KUHP (RKUHP) tersebut pembahasannya telah dimulai lebih dari 20 tahun yang lalu oleh *Alm Pengacara Terkenal Bob Nasution* dan para Ahli Hukum Pidana dari : *Akademisi, by Praktisi, Publik dan Pakar pakar Hukum Pidana lainnya…*
KUHP (STRAF RECH) ini terdiri atas 3 buku yaitu :
*a. Buku Pertama* berisi tentang *Ketentuan Umum…*
*b. Buku Kedua* berisi tentang Tindak Pidana *Pelanggaran…* dan…
*c. Buku Ketiga* berisi tentang Tindak Pidana *KEJAHATAN.*

*5. Secara umum bahwa Pembuatan* UNDANG-UNDANG/HUKUM dilandasi dengan beberapa ketentuan yaitu :

*a. Pertama dilakukan baik penelitian/riset* Perpustakaan maupun Lapangan tentang *SOSIOLOGIS* artinya apakah UNDANG – UNDANG/HUKUM tersebut bisa diterapkan, cocok dan sesuai dengan *harkat dan martabat Manusia dalam kehidupan bermasyarakat.*

*b. Kedua dilakukan penelitian/riset baik Perpustakaan maupun Lapangan* yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG/HUKUM tersebut bisa dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi Hukum setempat… Penelitian ini *disebut Penelitian YURIDIS…*

*c. Ketiga Penelitian/riset baik Perpustakaan maupun Lapangan berdasarkan FILOSOFIS*… artinya apakah UNDANG – UNDANG/HUKUM tersebut memenuhi atau mendekati *SUATU KEBENARAN YANG HAKIKI…*
sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada *Keadilannya kepada Tuhan YME…*
Untuk mendapatkan UNDANG – UNDANG/HUKUM seperti KUHP tersebut pasti telah melalui ketiga Unsur *(Sosiologis, Yuridis dan Filosofis)* secara mendalam dan dilaksanakan ber-puluh2 tahun bahkan bisa sampai ratusan tahun…
Hal ini terbukti bahwa *KUHP sampai saat ini telah berusia lebih dari 100 tahun…*(klo tidak mendalam penelitian/risetnya) tidak mungkin bisa bertahan hidup sampai sekarang…

*6. Pembahasan RKUHP tersebut baru dilaksanakan 20 tahunan dan tidak kontinyu,*
dibandingkan dengan waktu terbentuknya KUHP (Sraf Rech) belum ada apa apanya… jadi wajarlah klo sampai saat ini hanya *UMYEK/RAMAI terutama tentang semua PEJABAT PUBLIK SAMPAI DENGAN PENYELENGGARAAN NEGARA DAN BAHKAN PENEGAK HUKUM SENDIRI MINTA PERLINDUNGAN….* aneh khan?
Pertanyaannya sangat mengherankan klo mereka tidak mengerti UNDANG-UNDANG/HUKUM… *Kenapa demikian?*
Ini pasti ada hal/masalah dibelakang masalah…
Berdasarkan pendapat *Ahli Intelijen Laksamana Muda TNI (Purn) Soelaeman B Ponto…*:hal itu disebabkan oleh pengaruh Operasi Intelijen Asing untuk menjatuhkan/merusak Pemerintahan suatu negara…
*Salah satu penyebab runtuhnya* suatu negara adalah Apabila UNDANG – UNDANG/HUKUM amburadul *(tidak menentu)* sehingga tidak bisa menjamin tercapainya *KEPASTIAN DAN KEADILAN…* sebagai tujuan Hukum.

*7. Saya Sbp yakin untuk sementara waktu ini demi tertib Hukum* dan belum sangat mendesak untuk penyelesaian RKUHP tersebut sehingga agar dapat dilaksanakan dengan *Murni, Konsisten, Konsekuen dan Maksimal* demi tercapainya tujuan Hukum yaitu : *KEPASTIAN DAN KEADILAN…*

*8. PE NU TUP*

*a. KESIMPULAN.*

*1) Pembahasan RKUHP telah dimulai sejak lebih dari 20 tahun* yang lalu sampai sekarang justru semakin rumit dan ruwet…

*2) Dalam pembahasan RKUHP tersebut justru ada kejanggalan* bahwa Pejabat Publik, Penyelenggaraan Negara dan Penegak Hukumnya sendiri justru *minta perlindungan Hukum…*

*3) Hati hati dengan Operasi Intelijen Asing* untuk merusak peraturan perundang-undangan demi *runtuhnya suatu negara… dalam hal ini NKRI.*

*4) PERATURAN PER-UU-AN/HUKUM* itu sendirilah yang akan melindungi segenap bangsa Indonesia termasuk PEJABAT PUBLIK, PENYELENGGARAAN NEGARA, PENEGAK HUKUM… yang tertuang dalam pasal : *BARANG SIAPA…dst* artinya berlaku untuk semua/segenap warga negara Indonesia *( Seluruh bangsa Indonesia tidak pandang bulu/non Diskriminatif)*

*5) Tidak perlu ada kekawatiran* untuk tidak mendapatkan perlindungan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terjaminnya *KEPASTIAN DAN KEADILAN* sesuai dengan Tujuan Hukum.

*b. S A R A N*

*1) RKUHP mohon untuk sementara* tidak dilanjutkan terlebih dahulu Pembahasannya… masih diperlukan penelitian yang *lebih KOMPREHENSIF lagi…*

*2) KUHP warisan Kolonial Belanda* tersebut masih relevan dan valid untuk itu mohon dilaksanakan dengan *murni, konsisten, konsekuen dan maksimal* demi tercapainya tujuan Hukum yaitu : *KEPASTIAN DAN KEADILAN…*

*3) KUHP warisan Kolonial Belanda tersebut* maka perlu dilakukan revisi tentang pasal pasal yang mengatur hukuman… *MAKSIMAL DIGANTI MINIMAL.*
Contoh : Dihukum dengan hukuman penjara sementara MAKSIMAL 20 tahun …. diganti menjadi
*”Dihukum dengan hukuman penjara sementara MINIMAL 20 tahun”.*

*c. Penutup*

*Demikian mohon menjadi periksa* dan atas kekurangannya *mohon maaf lahir batin…*

Jakarta, 26062022.

*Salam sehat* dan tetap semangat….

ttd

*SUBANDI PARTO, SH. MH. MBA.*
(Marsda TNI Purn)