MUNAS 1; Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) bersamaan dengan APDESI

 

Https://indonesiannews.co / MUNAS 1; Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) bersamaan dengan APDESI

 

Indonesiannews.co / Jakarta, Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) sebagai induk dari para pengusaha Kelapa Sawit di Indonesia lakukan MUNAS 1 (Pertama), dengan tema: “SAWIT untuk BANGSA” di Mall ABC, yang berlokasi di dalam Taman Rekreasi Jaya Ancol, Jakarta Utara (16/7/2022).

Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) bersama APDESI dilaksanakan untuk memperjuangkan dan menyelesaikan permasalahan sawit di daerah.
Dengan adanya AKPSI dan APDESI ini maka dapat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam mendengar setiap permasalahan yang dihadapi petani sawit di daerah sehingga dapat diambil langkah atau kebijakan yang akan memberikan jalan menyelesaikan permasalahan di daerah.

Hadir di saat acara, antara lain; Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Surta Wijaya, Ketua AKPSI Yulhaidir (Bupati Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah), pengurus APDESI seluruh Indonesia, Kepala Desa Penghasil Sawit dan pengurus APDESI se-Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, AKPSI dan APDESI sebagai jembatan penghubung antara pemerintah pusat dan daerah serta petani sawit di daerah untuk menyampaikan permasalahan yang timbul selama ini sehingga pemerintah pusat dapat mencarikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi.

LBP menjelaskan, bahwa: “Menteri berharap dengan adanya AKPSI ini dapat menata ulang tata kelola karena banyaknya persoalan-persoalan yang terjadi di daerah terutama lahan yang menyangkut hak masyarakat terhadap perusahaan.”

“Persoalan-persoalan yang terjadi di daerah hanya diketahui oleh kepala daerah, perangkat desa serta pemangku kepentingan lainnya. Oleh sebab itu kepala daerah dan kepala desa dapat diberikan semacam orientasi atau peninjauan terhadap sesuatu yang tepat untuk diterapkan kepada Kepala Daerah,” lanjut LBP

“Selama ini persoalan di hulu, antara masyarakat dengan perusahaan, belum ada aturan khusus yang mengaturnya,” terang Kamsol selaku Sekretaris AKPSI .

Dia berharap dengan adanya AKPSI, akan lahir peraturan-peraturan yang mengatur segala regulasi sehingga petani sawit dapat terlindungi, mengayomi sehingga masyarakat petani sawit semakin sejahtera dan kesejahteraan tersebut berefek akan kemajuan suatu Daerah.

“Ini yang menyebabkan selama ini harga sawit hanya diatur oleh perusahaan-perusahaan besar, sehingga petani kecil di daerah tidak dapat menentukan harga panennya sendiri,” lanjut Kamsol.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi (Disperindag) Perindustrian Perdagangan Provinsi Tabalong Kalimantan Selatan, Husin Ansari sangat mengapresiasi kegiatan AKPSI, mengatakan; “kegiatan Asosiasi Kabupaten penghasil Sawit, tadi ada beberapa diskusi dan Pembicaraan dan ada sesuatu yang Ingin kami konfirmasi dan tanyakan baik Itu kepada kementerian pertanian maupun Kepada yang lain juga khususnya terkait dengan PP No. 226 tahun 2021, pada pasal 12. yang menyebutkan “Bahwa perusahaan sawit wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat apabila pelaksanaan usaha perkebunan mendapat Lahan dari areal penggunaan lain dan atau pelepasan kawasan hutan seluas 20%. dari luas lahan tersebut dan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak di dapatkan HGU”, terang Husin.
“Permasalahannya di daerah banyak perusahaan perusahaan sawit tersebut mendapatkan HGU sebelum terbitnya PP tersebut, sehingga dari Perusahaan bersikeras tidak memberikan plasma kepada masyarakat sekitar lokasi,” lanjut Husin.
“Kami bertahap agar pemerintah pusat bisa mendorong dan menghimbau penguasaha, walaupun HGU diterbitkan sebelum terbitnya PP tersebut tapi plasma itu dpat diberikan kepada masyarakat sehingga hal ini bisa membantu perkonomi dan pendapatan dari masyarakat dilokasi Perkebunan terbesar itu”, terang Husin.

Husin juga mengatakan dan berharap agar pengusaha juga punya perhatian kepada masyarakat disekitar dan jangan hanya untuk mau mendapatkan profit saja tapi juga mau memperhatikan masyarakat di lokasi dan untuk bisa ikut terlibat.
“Berdasarkan penjelasan dari Pak LBP dengan tegas memgatakan, bahwa; “Dalam 3 (tiga) bulan kedepan ini akan melakukan audit terhadap semua perusahaan sawit yang ada di Indonesia dan Dinas diminta agar berkoordinasi dengan BPKP yang ada diwilayah masing masing terkait keluhan yang dialami oleh masyarakat,” lanjut Husin.

“Dari pembicaraan menyebutkan bahwa pemerintah pusat akan melakukan harmonisasi terhadap regulasi yang baru dengan yang lama sehingga Plasma yang 20 % tsb kedepannya bisa dengan segera diberikan kepada masyarakat, dan kami menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat”, tutup Husin pada awak media indonesiannews.co di lokasi MUNAS 1 berlangsung.