Perkembangan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dialami Ibu Putri C
Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Kekerasan SeksualIndonesiannews.co / Jakarta, 4 Agustus 2022. Tim Kuasa Hukum Putri Chandrawati atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terdiri dari 8 personil, antara lain; Arman Hanis, Arief Patramijaya, Astuti Sitanggang, Irwan Irawan, Sarmauli Simangunsong, Berlian Simbolon, Bobby Manalu, dan Boni Purba memberikan penjelasan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Shanghai Express XXI Metropole Building, Diponegoro Jakarta, pukul 14.00 s/d selesai (4/8/2022). Dalam keterangan persnya dihadapan para awal media, Tim Kuasa Hukum Ibu PC, menyampaikan beberapa hal dalam Perkembangan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang dialami Ibu Putri C, bahwa:
- Ibu PC adalah warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum dan berkomitmen untuk menjalankan seluruh kewajiban hukum sampai saat ini. ibu PC adalah seorang Ibu. seorang perempuan yang juga layak dan sepantasnya memperoleh perlakuan hukum yang adil atas segala yang dialami pada kasus yang kini sedang ditangani oleh Instansi Kepolisian.
- Ibu PC telah membuat Laporan Polisi (LP) tanggal 9 Juli 2022 di Polres Metro Jaksel atas dugaan kekerasan seksual. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 289 KUHP dan Pasal 4jo. pasal & UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
- Tujuan utama disahkannya UU TPKS oleh pada 9 Mei 2022, adalah melindungi dan mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual sekaligus melindungi KORBAN dari Segala dampak langsung dan tidak langsung bahkan KRIMINALISASI KORBAN yang sering terjadi dalam kasus-kasus sejenis.
- UU TPKS menjamin tersedianya pendampingan secara klinis maupun psikologis yang independen kepada korban TPKS agar para korban memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan berlangsung.
- Laporan Ibu PC telah diambil alih oleh Dirtipidum Barekrim Polri. LP sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai SP.Sidik/1351/VII /2022/Ditreskrimum tanggal 18 Juli 2022: Selaku Penasihat Hukum Ibu PC, kami memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil, dan transparan.
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022 yang secara terang menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan telah mengirimkan surat ke instansi-instansi yaitu LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikolog Klinis Indonesia (APSIFSOR), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: dan RS Bhayangkara TK 1 Pusdokkes Polri dan akan melakukan Pemeriksaan terhadap Ahli Psikologi dan Ahli Pidana Kekerasan Seksual.
- Berdasarkan UU TPKS, teknis penyusunan BAP terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya. Orientasi dan perlindungan kepada orban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini secara terang benderang. Keterangan korban merupakan alat bukti yang sah, yang kemudian akan ditambah dengan keterangan ahli dan saksi lainnya.
- Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9 tanggal 11 dan 21 Juli 2022. Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi tersangka.