Pho Iwan Salomo alias Gus Leman Siap Bayarkan tuntutan Rp. 15 Triliun atas Gugatan Deolipa Yumara

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 16 Agustus 2022.  Pho Iwan Salomo, SH atau Gus Leman, secara khusus datang ke Jakarta menyambangi Bareskrim Mabes Polri, di jalan Trunojoyo pkl. 9.30 wib; untuk memberikan dukungan kepada Kepolisian RI atas gugatan yang di layangkan oleh eks.pengacara Brigadir E terdahulu terkait pemutusan hak kuasa sepihak kepada Deolipa Yumara oleh Brigadir E.

 

Pho Iwan Salomo, SH atau Gus Leman yang tergabung dalam Organisasi Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh Indonesia yang disingkat JATMI, sebagai Kepala Divisi Hukum JATMI secara khusus datang dari semarang bertujuan membantu institusi polri supaya polri bisa lebih fokus pada tugasnya dan tidak hanya terombang ambing dalam perkara kasus Fredy Sambo.

 

Pho Iwan Salomo, SH atau Gus Leman yang juga pernah mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah dari PDIP telah membuat SURAT PERNYATAAN terbuka yang ditujukan kepada Kapolri, dengan isi sebagai berikut:

 

 

 

Surat Terbuka kepada Kapolri

Semarang,15 Agustus 2022
Kepada Yth     :

Kapolri ditempat

Assalamu’alaikum Wr Wb
Dengan hormat,

Yang bertanda – tangan di bawah ini :
Nama      :  Pho Iwan Salomo,SH. alias Gus Leman,

Jabatan  : Kepala Divisi Hukum JATMI (Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh Indonesia),
Alamat    : Jl Villa Aster II Blok. P. No.6 Semarang,
Agama   : Islam
No Hp    : 085866882478
Melalui surat terbuka ini ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Petama –tama saya ingin menyampaikan perasaan simpatik dan sedih kepada Polri mengingat dengan adanya kasus Fredy Sambo ini institusi Polri secara otomatis tercoreng dan nama baik dari polri semakin buruk dimata masyarakat ;
  2. Bahwa sesungguhnya pada kasus Fredy Sambo saya hanyalah ingin menjadi salah satu penjamin dari Bharada E BILAMANA KUASA HUKUM DARI BHARADA E MENGAJUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN
  3. Namun dengan adanya dinamika yang berbeda pada kasus tersebut membuat saya mengambil sikap yang lain yang pada prinsipnya adalah  BAGAIMANA CARANYA SUPAYA KASUS INI BISA SECEPATNYA NAIK KE PENGADILAN SEHINGGA KORBAN YANG DIAKIBATKAN DARI KASUS INI BISA MENDAPATKAN KEADILAN DAN POLRI TIDAK MENJADI BULAN-BULANAN DARI BANYAK PIHAK;
  4. Untuk itu dengan mengucapkan  Bismillahirrahmanirrahim dan memohon ijin serta  doa  dari  Allah Swt dan Nabi Muhammad Saw maka :

Mempertimbangkan ………

Atas dasar kepentingan umat
Menyatakan …………… demi keadilan bagi semua pihak,
Memutuskan ………………………………….

  1. Bilamana Presiden dan Kapolri digugat sebesar Rp 15 Trilyun rupiah oleh Sdr Deolipa Yumara dengan dasar pencabutan kuasa dari Bharada E maka biarlah saya yang menggantinya, dengan catatan dikabulkan oleh Pemgadilan dan telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Kemudian dalam perkara tersebut saya minta dijadikan Saksi Ahli oleh Polri guna tercapainya keadilan bagi semua pihak;
  3. Terakhir, bilamana Presiden dan Kapolri belum memiliki Kuasa Hukum maka saya siap untuk dijadikan Kuasa Hukumnya,namun jika Presiden dan Kapolri telah memiliki Kuasa Hukum maka pada point angka 1 dan 2 tetap akan saya laksanakan dengan tulus dan ikhlas BAGI SAYA KEINGINAN DUNIAWI SAYA TELAH MATI SEJAK SAYA DISUMPAH DI BAWAH ALQURAN UNTUK MENEGAKKAN KEADILAN, SAYA HANYA INGIN MENGABDIKAN HIDUP SAYA UNTUK KESEJAHTERAAN UMAT,

ADAPUN LANGKAH YANG SAYA LAKUKAN INI DENGAN HARAPAN DAN TUJUAN AGAR SEMUA ANAK BANGSA KHUSUSNYA PARA ADVOKAT TIDAK MENJADIKAN MATERI DIATAS SEGALANYA SEHINGGA KEADILAN BAGI MASYARAKAT BENAR-BENAR TERWUJUD ,NEGARA INI AKAN HANCUR JIKA SEMUANYA DIITUNG DAN DINILAI DENGAN MATERI. 

        

Demikianlah surat ini disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua.

ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR.

Wassalamu’alaikum Wr Wb.,
Hormat Saya,Hamba Allah,


( Pho Iwan Salomo, SH. )

 

 

 

(***)