ACTA Memberikan Tanggapan Terkait Draf RKUHP

 

 

Dengan Hormat,
Perkenalkan Kami dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang merupakan suatu Perkumpulan
yang memiliki concern dalam bidang advokasi dan Politik Hukum akan memberikan tanggapan tanggapan terkait draf RKUHP sebagai berikut :
PEMBAHASAN PASAL – PASAL DALAM RKUHP
1. Penyerangan Terhadap Harkat Martabat Presiden
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan
martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau
gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar
oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil
Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat
dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis
oleh Presiden atau Wakil Presiden.

 

 

TANGGAPAN
Kami TIDAK SETUJU dengan adanya Pasal 218-220 RKUHP dengan alasan sebagai berikut :
1. Pertama, menurut Kami “Presiden” dan “Wakil Presiden” merujuk pada suatu
“Jabatan” atau “Profesi” yang mana suatu jabatan atau profesi apapun itu
tidak memiliki tolak ukur moral untuk merasa terhina. Yang seharusnya
dilindungi Negara adalah harkat martabat dan/atau harga diri dan/atau hak
asasi Manusia yang menyandang profesi tersebut sebagai individu yang
sudah memiliki Human Dignity/ Martabat sejak saat dilahirkan ;
2. Kedua, Kami mempertanyakan apa tolak ukur terhadap tindakan-tindakan yang
mengarah kepada Penyerangan harkat dan martabat atau Penghinaan
terhadap Presiden dan Wakil Presiden, jika dalam penjelasan RKUHP maksud
dari penyerangan harkat dan martabat adalah menyerang nama baik dan harga
diri Presiden di depan umum maka hal tersebut erat kaitannya dengan perasaan
dan perspektif masing-masing individu, bisa saja menurut sebagian orang
tindakan itu bukan merupakan suatu penghinaan terhadap nama baik dan harga
diri tetapi sebagian orang beranggapan itu merupakan penghinaan, walaupun
pasal ini merupakan delik aduan ditakutkan akan menimbulkan bias dan akan
membatasi kebebasan pers, membungkam kritik dan melemahkan kontrol publik
terhadap kinerja Pemerintah, yang dimana hal tersebut bertentangan dengan
Pasal 1 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia yang menegaskan
bahwa Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi ;
3. Ketiga, Kami mengapresiasi perubahan aturan mengenai penyebaran berita
bohong yang menjurus kepada penghinaan/ pencemaran nama baik yang
saat ini diatur pada Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 27 ayat (3) UU
ITE yang dimana RKUHP membuat dan memperjelas aturan mengenai hal
tersebut yang terdapat di Pasal 263 RKUHP dimana Pasal tersebut
mensyaratkan seseorang dapat dipidana jika menyebarluaskan berita
bohong yang menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat. Kami, ACTA
sudah banyak sekali menangani kasus aktivis yang justru di kriminalisasi seperti
yang terjadi pada kasus Ahmad Dhani, Asma Dewi, Eggi Sudjana, Lieus
Sungkharisma, dan beberapa aktivis lainnya yang dianggap melakukan
Penghinaan karna menyebarkan berita bohong dengan Pasal yang digunakan
untuk mempidanakan mereka adalah Pasal yang telah kami sebutkan
sebelumnya yang dinilai merupakan Pasal yang tidak jelas dan mutitafsir, sudah
menjadi rahasia umum bahwa Pasal-pasal tersebut banyak sekali
mengkriminalisasi masyarakat untuk membungkam kebebasan berpendapat dan
dengan adanya aturan pada Pasal 263 RKUHP Kami harap Pemerintah
mempunyai tolak ukur yang jelas mengenai tindak pidana penyebaran
berita bohong yang menjurus kepada tindak pidana Penghinaan/
Pencemaran nama baik.

4. Keempat, menurut Kami yang seharusnya menjadi concern adalah
perlindungan terhadap harkat dan martabat masyarakat sebagai Individu yang
dikarenakan otoritas dan kekuasaan Pemerintah mempunyai potensi untuk
melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia ;
2. Contempt of Court
Pasal 280
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat
sidang pengadilan berlangsung:
a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses
peradilan;
b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan
oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau
c. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau
membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

 

TANGGAPAN
Kami TIDAK SETUJU dengan adanya Pasal 280 RKUHP dengan alasan sebagai berikut :
1. Pertama, berdasarkan Penjelasan dalam RKUHP dibentuknya Pasal ini
terkhusus nya Pasal 280 huruf C guna mencegah dilakukannya live streaming
atau siaran langsung pada saat sidang diselenggarakan, demi ketertiban umum,
dan untuk menghindari opini publik yang dapat mempengaruhi putusan hakim.
Hal ini Kami nilai tidak memiliki korelasi dengan independensi Hakim dalam
memutus suatu Perkara, dimana seharusnya sudah merupakan Kemandirian
dan Keyakinan Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan
bebas dari campur tangan pihak luar sebagaimana diatur oleh UU No. 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
2. Kedua, perlu kita ingat bersama bahwa Indonesia menganut sistem Civil Law
dimana Hakim tidak terikat pada suatu preseden atau doktrin sehingga
Undang-Undang lah yang menjadi rujukan hukum yang utama. Walaupun
Negara Kita telah mengadopsi sistem Common Law dalam beberapa bidang
tertentu seperti bidang korporasi yaitu Hukum Perseroan Terbatas akan tetapi
Sistem Peradilan Negara kita tetap menganut sistem inkuisitorial sehingga
Hakim dituntut untuk bersifat aktif dan cermat dalam menemukan fakta
hukum. Maka dari itu Kami menilai Pasal mengenai Contempt of Court ini
tidak sesuai dengan Hukum Acara Peradilan di Indonesia ;
3. Ketiga, setahu Kami aturan mengenai tidak diperkenankan seseorang untuk
mengambil foto atau merekam proses peradilan sudah masuk kedalam tata tertib
aturan pengadilan yang biasa kita jumpai di Pengadilan, yang kemudian diatur
dalam Pasal 4 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan,

yang dimana Peraturan MA itu sendiri telah memicu banyak reaksi masyarakat
sehingga tidak sepatutnya aturan tersebut kembali diatur dalam RKUHP ini ;
4. Keempat, Pasal tersebut menyalahi prinsip persidangan harus terbuka
untuk umum yang seharusnya tidak boleh ada larangan dan batasan yang
dapat mempengaruhi informasi dari peradilan itu untuk diketahui umum, dan
menjadi prinsip dasar atau asas utama pada seluruh persidangan pengadilan di
Indonesia kecuali sidang persidangan yang karena undang-undang diharuskan
tertutup untuk umum seperti tindak pidana kesusilaan, pidana anak dan
sebagainya;
3. Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)
Pasal 2
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurang
berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa
seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam UndangUndang ini.
(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini
dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum
umum yang diakui masyarakat beradab.
TANGGAPAN
Kami TIDAK SETUJU dengan adanya Pasal 2 RKUHP dengan alasan sebagai berikut :
1. Pertama, Pasal 2 RKUHP tidak sejalan dan bertentangan dengan Pasal 1
RKUHP mengenai Asas Legalitas.
Pasal 1
(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan
kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang
telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
(2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Asas Legalitas adalah asas paling penting dan krusial dalam hukum pidana.
Asas Legalitas yang terdapat di Pasal 1 RKUHP memberikan batasan terhadap
kekuasaan Negara sehingga Negara tidak sewenang-wenang menghukum suatu
perbuatan warga negara yang tidak dikualifisir sebagai tindak pidana menurut
dalam undang-undang. Penerapan Living Law dapat mengakibatkan
ketidakpastian hukum dan merupakan penyimpangan terhadap Asas
Legalitas ;
2. Kedua, apakah Negara Kita mendata dan mengkualifikasikan hukum-hukum
adat apa saja yang ada di Indonesia? Terlebih lagi Hukum Adat bukanlah hukum
tertulis, Menurut Kami Pasal 2 RKUHP bertentangan dengan Prinsip hukum
Lex Scripta1 dan Lex Certa2 ;
3. Ketiga, dalam penjelasannya Pemerintah menyatakan bahwa Living Law berlaku
dalam tempat hukum itu hidup. Kami menilai hal ini akan menyebabkan
ketidakjelasan penerapan juridiksi hukum dan akan menciptakan banyak
sekali Peraturan Daerah yang pada akhirnya dikhawatirkan akan
menimbulkan disparitas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum, penghukuman yang sewenang-wenang, dan akan berdampak pada
masifnya kriminalisasi ;
4. Perzinahan dan Kohabitasi
Pasal 415
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau
istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum
dimulai.
Pasal 416
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.

1
Lex Cripta berarti hukum pidana haruslah tertulis
2
Lex Certa berarti rumusan delik pidana haruslah jelas

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan
Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum
dimulai.
TANGGAPAN
Kami TIDAK SETUJU dengan adanya Pasal 415 RKUHP dengan alasan sebagai berikut :
1. Pertama, Kami mengetahui bahwa Pemerintah ingin memperbaharui dan
memperluas konsep perzinahan dari KUHP sebelumnya, akan tetapi menurut Kami
terdapat kekosongan hukum dalam penafsiran perzinahan pada Pasal 415 ayat
(2) huruf b karena bagaimana dengan penerapan hukumnya jika terhadap
seseorang yang telah cakap hukum yang dalam hukum pidana anak yakni telah
berumur 18 tahun, belum menikah dan melakukan perbuatan perzinahan?
Sedangkan seseorang tersebut dikatakan telah cakap umur dan tidak berada
dibawah pengampuan orang tua, sehingga dalam hal ini orang tua tersebut tidak
mempunyai dasar untuk melakukan pengaduan ;
2. Kedua, mengenai Kohabitasi yang menurut Kami menjadi Pasal yang bias karena
RKUHP tidak menjelaskan dan mengatur mengenai berapa lama periode
seorang Perempuan dan Laki-Laki dapat dikatakan “hidup bersama”, dan
bagaimana dengan pembuktiannya? Bagaimana jika seandainya seorang
perempuan dan laki-laki yang memang karena keadaan harus hidup bersama tanpa
melakukan perbuatan perzinahan, apakah hal tersebut dapat dipidanakan juga?
Atau mengambil contoh kejadian lain seperti bagaimana jika seandainya seorang
laki-laki yang tinggal bersama dengan seorang sepupu perempuan nya yang di
dalam hukum agama dan hukum positif di Indonesia diperbolehkan untuk menikah,
apakah jika terjadi hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Perzinahan karena
mereka tinggal dalam 1 (satu) rumah? Kami menilai penerapan Pasal ini akan
sangat sulit dan ditakutkan akan menimbulkan tindakan persekusi dari
berbagai pihak ;
5. Mengaku sebagai Dukun Santet
Pasal 252
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan,
memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang
lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau

penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan
tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau
kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
TANGGAPAN
Kami SETUJU dengan adanya Pasal 252 RKUHP akan tetapi dengan catatan dengan alasan
sebagai berikut :
1. Menurut Kami justru dengan adanya Pasal 252 RKUHP tersebut telah terjadi
kekosongan hukum terhadap seseorang yang menyatakan dan mengakui dirinya
bisa menyembuhkan berbagai penyakit, sudah banyak sekali contoh yang ada
dalam keseharian kita, seperti Ningsih Tinampi yang bahkan sudah sangat
terkenal dan masuk ke dalam salah satu program tv nasional, dimana secara
tidak langsung semua orang tahu bahwa Ia mengakui dirinya dapat
menyembuhkan berbagai penyakit, bagaimana penerapan hukum terhadap
orang-orang seperti Ningsih Tinampi tersebut? Kami mau RKUHP mengatur
lebih jauh mengenai penerapan pasal ini dan apakah tindakan-tindakan yang
masuk ke dalam unsur pada Pasal 252 RKUHP bisakah dikaitkan dengan tindak
pidana penipuan, Kami pikir Pemerintah harus memperjelas hal tersebut akan
tidak terjadi kekosongan hukum ;
6. Aborsi
Pasal 467
(1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan
merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual
lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 12 (dua
belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
TANGGAPAN
Kami memiliki dua pendapat atas Pasal 467 RKUHP dengan alasan sebagai berikut :
1. Pertama, Kami setuju dengan adanya larangan untuk melakukan aborsi karena
tindakan tersebut dapat membahayakan nyawa perempuan yang melakukan aborsi,
selain itu karena hukum negara kita tidak terlepas dari penerapan-perenapan norma
agama yang dimana tindakan aborsi tersebut sudah sepantasnya untuk dilarang ;

 

2. Kedua, Kami mempertanyakan kepada Pemerintah jika memang diizinkan untuk
seseorang melakukan aborsi karena merupakan korban pemerkosaan bagaimana
dengan penerapannya? Perlu Kami ingatkan bahwa Undang-Undang harus
menciptakan Kepastian Hukum, untuk mendapatkan kepastian hukum seseorang
dapat dikatakan sebagai korban tindak pidana perkosaan dan kekerasan seksual
berdasarkan dengan Putusan inkracht dari Pengadilan, yang mana sepanjang
pengetahuan Kami selama beracara di pengadilan dibutuhkan waktu bertahun-tahun
dari proses pelaporan hingga mendapat putusan inkracht, Sedangkan dibandingkan
dengan usia kehamilan yang hanya sekitar kurang lebih 9 (Sembilan) bulan dan
kemudian terdapat maksimal usia kehamilan untuk diizinkan melakukan aborsi
yaitu sekitar 12 minggu, Kami kira Pasal ini menjadi Pasal yang tidak jelas dan
tidak mungkin untuk diterapkan ;
7. Penganiayaan hewan
Pasal 339
(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui
batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit
lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana,
hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
Pasal 340
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang
dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan
kematian hewan;
b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan
hewan; atau
c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
(2) Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan
atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya
hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan
hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.

TANGGAPAN
Kami SETUJU dengan adanya Pasal 339 dan Pasal 340 RKUHP akan tetapi yang menjadi
catatan Kami adalah sebagai berikut :
1. Pertama, Kami kira seharusnya Pemerintah memberikan detail mengenai
hewan-hewan apa saja yang termasuk dalam kategori Pasal-Pasal tersebut.
apakah itu hanya untuk golongan-golongan hewan tertentu seperti hewan/ satwa
yang dilindungi, hewan/satwa liar, hewan ternak, hewan peliharaan, segala jenis
serangga seperti semut, lalat, nyamuk, atau mungkin Pasal itu diterapkan untuk
seluruh kategori hewan? Dan bagaimana dengan hama-hama yang biasa
menganggu kegiatan sehari-hari manusia, ternak dan tanaman? Kami perlu
aturan lebih lanjut mengenai Pasal ini;
2. Kedua, dalam Pasal 340 ayat (1) huruf b nyatanya Pasal tersebut Kami anggap
masih kurang jelas karena bagaimana jika seandainya seseorang yang secara
tidak sengaja memberikan obat yang tadinya diharapkan untuk menyembuhkan
hewan akan tetapi malah membunuh hewan tersebut? Kami kira Pasal mengenai
Penganiayaan hewan harus disusun dengan lebih detail agar tidak menjadi bias ;
8. Penggelandangan
Pasal 429
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu
ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
TANGGAPAN
Kami TIDAK SETUJU dengan adanya Pasal 429 RKUHP dengan alasan sebagai berikut :
1. Perlu digarisbawahi bahwa
Penggelandangan
adalah bentuk
ketidakmampuan Pemerintah untuk memberikan kehidupan yang layak
kepada Warga Negara nya, adanya gelandangan tidak luput dari faktor
Kemiskinan, pendidikan rendah, minimnya keterampilan kerja yang di miliki,
lingkungan sosial budaya, kesehatan dan lain sebagainya. Tindakan
pemerintah yang akan mendenda seorang gelandangan terlihat lucu bagi
Kami karna seharusnya berdasarkan Pasal 34 UUD 1945 Negara memiliki
kewajiban untuk mengurus orang-orang terlantar untuk dilakukan
pemberdayaan agar mereka kehidupan yang jauh lebih layak. disinilah Kami
sebagai masyarakat membutuhkan peran pemerintah untuk menyelesaikan
permasalahan ini, seharusnya Pemerintah memberikan solusi yang lebih
tepat untuk menuntaskan gelandangan melalui Dinas Sosial dan
sebagainya bukan dengan cara mempidanakan seorang gelandangan
dengan pidana denda ;

Demikianlah tanggapan dan sedikit masukan dari Kami kepada Pemerintah, Kami sangat
berharap hal yang Kami sampaikan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan
dan pembaharuan RKUHP yang ditujukan untuk kepentingan dan perlindungan terhadap Warga
Negara Indonesia, Terima Kasih.
Jakarta, 23 Agustus 2022
Hormat Kami,
HENDARSAM MARANTOKO, S.H.,M.H.
M. MAULANA BUNGARAN, S.H.,M.H.
MUNATHSIR MUSTAMAN, S.H.
HERDIANSYAH, S.H.,M.H.

ALI LUBIS, S.H.
MUHAMMAD FAISAL, S.H.,M.H.
ARIF SASTRA WIJAYA, S.H.,M.H.
M. CHUSNI MUBAROK, S.H.,M.H.
HAFIZ NARAZAKY ZARFI, S.H.,M.H.
JESSICA CAROLINE, S.H.