Lembaga Pemeriksa Halal Hidayatullah Gencarkan Program Halal dan Toyib untuk Masyarakat Indonesia

 

 

Indonesiannews.co/ Jakarta, 7 Oktober 2022. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk dan LPH merupakan salah satu komponen yang mendukung dalam proses sertfikasi halal. LPH memiliki fungsi pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk.

 

Lembaga Pemeriksa Halal Hidayatullah yang diketuai oleh Muhammad Faisal, menyampaikan saat ini LPH sedang Gencarkan Program Halal dan Toyib untuk Masyarakat Indonesia.

“HALAL dan TOYIB sangat penting dalam menentukan sertifikasi Halal berlogo ungu, baik untuk produk makanan olahan UMKM, pabrikan serta rumah makan,” tegas Faisal di JCC saat ditemui awak media indonesiannews.co (7/10/2022).

 

“LPH Hidayatullah salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah mendapatkan izin dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan Nomor Akreditasi REG RI LH A-1P12470020013122 untuk melaksanakan fungsi pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem PTSP Halal Kementerian Agama RI,” lanjut Faisal.

 

“LPH Hidayatullah dalam proses perjalanannya telah mendapatkan izin dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk melaksanakan fungsi pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem PTSP Halal Kementerian Agama RI dan LPH Hidayatullah berdiri Tahun 2019, dan Mendapatkan Akreditasi sebagai LPH dari BPJPH pada Bulan April Tahun 2022 dengan Nomor Akreditasi REG RI LH A-1P12470020013122,” lanjut Faisal.

 

Kebijakan, Sumber Dana dan Biaya:

  1. Kebijakan, LPH Hidayatullah berkomitmen menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan halal berdasarkan pada prinsip independen, memegang kerahasiaan, profesional, tanggap terhadap keluhan dan menjalankan mandat sesuai undang-undang yang berlaku.
  2. Sumber Dana, Dalam mewujudkan komitmen, sumber dana LPH Hidayatullah berasal dari kegiatan sertifikasi halal untuk menghidari konflik kepentingan.
  3. Biaya Sertifikasi, Biaya Pemeriksaan Sertifikasi Halal terdiri dari Biaya Pemeriksaan, Biaya Pengujian dan Biaya Akomodasi
Saat ini sudah ada 11 LPH di Indonesia, dan saat ini era baru sertifikat halal dan menjadi wajib di pasal 4 undang-undang 33 itu bahwa seluruh produk-produk.

Dan di pasal 5 nya tertulis,  jika mengandung unsur non halal juga harus dicantumkan Label Non halal, jadi undang-undang menjaminan produk halal yang merupakan istilah yang diberikan oleh negara kepada bangsanya, kepada rakyatnya untuk kita ada kepastian dan tidak ragu-ragu lagi masuk restoran.

“Jadi bukan dilarang tapi di atur dan diberi Label,” tutup Faisal.

 

(***)