SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLRI, KAPOLDA, KEJAKSAAN TINGGI, KOMISI YUDISIAL, MENTERI Prof.MAHFUD MD, dan PRESIDEN RI Bpk.Joko Widodo

 

Nency SR Aroean (korban pengeroyokan) dalam lingkaran putih.
 

  1. TOLONG…..; Missionari Kristen menjadi Korban Pengeroyokan dan harus Menjalani OPERASI PLASTIK REKONSTRUKSI, pelaku hanya mendapat sanksi 3 bulan percobaan tanpa menjalani.
  2. SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLRI; BPK. Jenderal Pol.Drs.LISTYO SIGIT PRABOWO, M.Si. Tembusan untuk MENKOPOLHUKAM RI; BPK.Prof.Dr.MAHFUD MD, S.H.,S.U.,M.I.P.
 

Nency SR Aroean, saat kejadian adalah missionari kristen dan sedang proses pengajuan penyusunan Skripsi untuk S-1 Teologia Kristen disalah satu STT di Jakarta.
 

TOLONG….. ; Korban harus Menjalani OPERASI PLASTIK REKONSTRUKSI, pelaku hanya mendapat sanksi 3 bulan percobaan tanpa menjalani

 

PERKARA; “PENGEROYOKAN, KDRT, PENCURIAN/PENGGELAPAN/PERAMPASAN BARANG dan HAK Orang lain” tingkat PPA POLRESTA JAKUT di limpah ke Polsek Koja dan menghasilkan ‘Sanksi Hukuman 3 Bulan Percobaan Tanpa Menjalani.’

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 5 Oktober 2022.

 

Kepada YTH,

KAPOLRI; Bpk. Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Probowo, M.Si.
MENKOPOLHUKAM RI; Bpk. Prof. Dr. H. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P.
Ketum KOWANI (Konggres Wanita Indonesia); Giwo Wiyogo.
Asosiasi / Organisasi Media Pers berbagai lini sebagai kontrol sosial.

Di
Tempat

 

Dengan hormat,
Pertama-tama saya ucapkan semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dan dilindungi oleh Tuhan YME. Amiin..

Perkenalkan, nama saya NENCY SR AROEAN, (ortu tunggal dari 2 orang anak sejak tahun 2004). Saya lahir dan dibesarkan di Jakarta, tepatnya di Jl. Mundu No.37 Blok.L. RT.007/ RW.012. Kelurahan LAGOA. Kecamatan KOJA. Jakarta Utara. kode pos 14270 dari sepasang suami istri bernama; Alm. Drs. A. Aruan dan Almh. A. Sitompul yang merantau ke Jakarta dari Sumatera Utara.

 

Bersama surat terbuka ini saya memberitahukan kekecewaan saya dan sekaligus meminta bantuan serta petunjuk untuk keadilan dapat ditegakkan terhadap masalah yang saya alami.

 

 

Saya korban “PENGEROYOKAN, KDRT, PENCURIAN/PENGGELAPAN/PERAMPASAN BARANG dan HAK Orang” dan yang dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu menjadi “PENGANIAYAAN”, yang dilakukan oleh sepasang suami istri bernama Roy RSP Aroean, SH dan Yunita Simangunsong, SE. Dan saat ini para pelaku menguasai rumah yang saya tempati bersama ortu semasa hidupnya (saat ini saya dan anak2 saya tidak tinggal disana usai pengeroyokan).

 

 

Dengan kronologi sebagai berikut:

Pada hari Minggu, tgl. 9 Februari 2014 tepatnya di minggu pagi, kurang lebih pukul 08.00 wib saya mengantarkan Ibu (almh.A.Sitompul), anak2 (Raindy dan Angel) dan keponakan (Billy) ke acara Bona Taon Marga Aruan, Boru dohot Bere yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Sejahtera, yang berlokasi di Jl. Raya Pd. Gede No.56, RT.1/RW.4, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560.

Saat acara doorpice, anak saya menerima doorprice sebuah HP jenis tab berdasarkan no undian yang tertera ditiap undangan, akan tetapi doorpice tsb di hak miliki dengan cara disembunyikan dan dikuasai oleh suami/istri (Roy/Yunita) dengan alasan doorpice untuk keponakan (Billy), sewaktu saya tanyakan dan setelah melalui proses perdebatan (dirumah).

Setelah mendengar hal tersebut (alasan yang diberikan) akhirnya saya katakan, “ya udah, coba saya lihat HP Tab nya seperti apa, biar saya belikan yang sama untuk anak saya”, tiba-tiba Yunita datang dari luar dan masuk ke dalam rumah dari pintu belakang dan tiba tiba Roy menonjok wajah saya tepat di bagian tengah hidung dan tepat di bagian tengah mata antara mata kanan dan mata kiri dan diikuti oleh Yunita yang juga memukul saya (mengeroyok) di hadapan Ibu (almh.A Sitompul dan di depan kedua anak saya yang masih dibawah umur (10 thn dan 14 thn) saat itu, serta diketahui oleh keponakan (Billy).

Dengan wajah berdarah darah dan babak belur saya dilarikan ke RS akan tetapi saya minta untuk di antar ke Polres Jakut untuk membuat LP. Tiba di Polres Jakut, dengan kondisi yang bercucuran darah, akhirnya petugas piket mengantarkan saya ke RSUD KOJA, dengan alasan setelah dirawat dan pengobatan silahkan datang ke Polres untuk buat LP. Setelah menjalani perawatan selama 2 minggu di RSUD KOJA. Saya mendatangi Polresta Jakut untuk membuat LP, akan tetapi pihak kepolisian Polresta Jakut mengatakan perkara sudah di limpahkan ke Polsek KOJA.

 

Nency SR Aroean selalu mendampingi almh.Ibu setelah kepergian Alm.Bpk. (Almh.A.Sitompul) beberapa hari sebelum kejadian pengeroyokan.
 

Pihak-pihak terkait yang diduga sudah melakukan “INDUSTRI HUKUM” terhadap kasus yang saya alami, antara lain:

  1. Polresta Jakarta Utara (tidak profesional, kasus KDRT yang semestinya ditangani unit PPA POLRESTABES JAKUT akan tetapi dilimpahkan ke Polsek Koja dimana Unit PPA hanya ada di tingkat Polresta bukan di tingkat Polsek).
  2. Polsek Koja (diduga ada andil, karena Kapolsek Koja yang bernama TP.Simangunsong, SH.,MH.(NRP.63110173), masih ada hubungan keluarga dengan Yunita Simangunsong). Dan berdasarkan perkataan pelaku mengatakan demikian saat mengintimidasi saya.
  3. Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Umum Jakarta Utara, dalam hal ini Jaksa Teddy Andre, SH., MH,  yang mengajukan tuntutan 1.5 tahun atas pasal 351 ayat 1.
  4. Para Hakim yang menetapkan sanksi hukuman 3 bulan percobaan tanpa menjalani terhadap pelaku, antara lain : Hakim Ketua: HARIMURTI, SH.,MH., Hakim Anggota 1: SUPENO, SH., Mhum. dan Hakim Anggota 2: SUTEDJO BOMANTORO, SH., MH.
 

Saya meminta pihak-pihak terkait dapat bertanggungjawab dan memberikan penjelasan dengan sebenar-benarnya, antara lain:

  1. Para saksi kunci yang dimanipulasi dan tidak bersaksi dipengadilan.
  2. Panitia Bona Taon Aruan, Boru dohot Bere thn. 2014, yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Sejahtera, Jl. Raya Pd. Gede No.56, RT.1/RW.4, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560.
  3. Dokter UGD RSUD KOJA.
  4. Dokter Spesialis THT yang menangani selama perawatan.
  5. Dokter Spesialis THT Plastik Rekonstruksi yang melakukan tindakan operasi.
Nency SR Aroean saat menjalani perwatan di RSUD KOJA setelah mengalami pengeroyokan (9/9/2014).
 

Saya telah mencoba meminta bantuan kepada beberapa LBH, Ormas dan praktisi hukum, akan tetapi tidak ada yang bersedia membantu, antara lain:

  1. YLBHI JAKARTA (mengatakan bukan kapasitasnya).
  2. KONTRAS (tidak bisa membantu).
  3. PERADI (belum memberikan jawaban).
    Praktisi Hukum (minimal meminta 50 jt di muka),
  4. Dan beberapa lainnya yang tidak bisa disebutkan.
 

Dengan hal tersebut di atas, saya meminta bantuan KAPOLRI; Bpk. Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Probowo, M.Si. dan MENKOPOLHUKAM RI; Bpk. Prof. Dr. H. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. untuk berkenan dan bersedia membantu saya yang tidak memiliki kemampuan kapasitas hukum untuk /agar kasus dapat di buat laporan ulang dengan pasal yang sesuai dengan bukti baru yang ada, dimana saat ini saya masih harus menjalani kontrol atas perbuatan pengeroyokan tersebut, dan dalam waktu yang akan disesuaikan, saya harus menjalani operasi lanjutan terhadap bagian hidung dan wajah saya.

Terimakasih.

 

Hormat saya,

Nency SR Aroean
(HP/WA : 0812-8401-8176).
Catatan:
Bukti terlampir dan SURAT TERBUKA dapat dilihat di https://indonesiannews.co

 

Baca juga:

http://www.zonahukumnews.com/2022/10/nency-sr-aroen-surat-terbuka-ke-kapolri.html

 

 

Keterangan tambahan :

Nency SR Aroean, saat kejadian adalah Missionari Kristen dan sedang proses pengajuan penyusunan Skripsi untuk S-1 Teologia Kristen disalah satu STT di Jakarta.

Nency SR Aroean dalam lingkaran putih.
 

Nency SR Aroean
 

(***)