Indonesiannews.co / Jakarta – Dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap barang dagangan saudara R yang di duga dilakukan oleh saudara J.Selasa ( 15/11/2022) Polres Metro Jakarta Barat Mediasi tidak berhasil dan berlanjut ke kepolisian setelah sebelumnya mencoba di damai kan dan bermusyawarah kepada 2 (Dua) belah pihak di kantor sekretariat RW.03 Kel. Kedaung Kaliangke Kecamatan Cengkareng Jakarta barat pada tanggal 2 November 2022 pukul 19.30 WIB yang di hadiri oleh Sekretaris RW.03 RT serta tokoh masyarakat setempat. kuasa hukum R yaitu Sapto Wibowo S, S.H sangat menyayangkan pada waktu mediasi di sekretariat RW.03 Kel. Kedaung Kaliangke Kecamatan Cengkareng Jakarta barat tanggal 2 November 2022 kemarin tidak ada perdamaian dalam tindakan dugaan pengrusakan yang di duga di lakukan oleh saudara J tersebut. Sapto juga berkata kalau Tim Advokat dari “LAW FIRM SWS” yang telah di berikan kuasa oleh korban saudara R mengatakan menutup pintu perdamaian atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang di atur dalam pasal 406 KUHP dengan ancaman Hukumannya adalah dua tahun delapan bulan. Pemilik lapak; Ibu Rita, seorang pedagang kaki lima (PKL) yang lapaknya diduga dirusak oleh oknum berinisial J. Ibu Rita yang mengaku telah menempati lapak puluhan tahun, tak terima dengan pengrusakan tersebut sehingga melaporkannya ke polisi. “Saya minta pak polisi memproses pelaku pengrusakan dengan seadil-adilnya karena dia telah merugikan saya,” ujar ibu Rita didampingi kuasa hukumnya di Polres Jakarta Barat, Selasa (15/11/2022). Kuasa hukum ibu Rita, Sapto Wibowo SH mengatakan, setelah dilakukan renovasi, lapak kliennya tersebut ada orang lain yang mengaku-ngaku miliknya sehingga terjadi tindakan dugaan pengrusakan. “Karena mediasi tidak berhasil, maka lanjut ke proses hukum. Ditaksir ibu Rita mengalami kerugian jutaan rupiah. Pelaku diduga melanggar pasal 406 dengan ancaman 2 tahun 4 bulan,” ujarnya. Atas penanganan perkara ini, ia dan kliennya berharap kasus dapat secepatnya selesai agar Ibu Rita dapaf berdagang kembali. (***)Lapor Polisi; Dugaan pengrusakan dan Perampasan Lapak Warga
