Refleksi Kinerja Mahkamah Agung tahun 2022

 

Bismillahirohmanirohim, Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,

 

Salam sejahtera bagi kita semua, Om swastiastu, Namo buddhaya, Salam kebajikan.

  1. Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial dan Non Yudisial;
  2. Yang Mulia Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Yang Terhormat Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  4. Yang Saya Hormati Para Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  5. Yang Saya Hormati Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dan Para Pejabat Eselon II pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  6. Teman-teman jurnalis yang saya hormati, serta warga peradilan di seluruh Indonesia yang menyaksikan secara daring yang saya banggakan.
Sebelum saya menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2022 ini, ijinkan saya akan memperkenalkan terlebih dulu satu persatu pimpinan yang hadir di sini.

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita dapat berkumpul dalam acara penyampaian Refleksi Kinerja Mahkamah Agung tahun 2022.

 

Sedianya acara ini dilaksanakan pada akhir tahun, namun karena kesibukan Para Pimpinan Mahkamah Agung dalam penyelesaian perkara yang harus segera dituntaskan sebelum memasuki tahun 2023, maka acara ini dilaksanakan di awal tahun, sehingga namanya bukan lagi Refleksi Akhir Tahun, akan tetapi menjadi

 

Refleksi Kinerja Mahkamah Agung tahun 2022

 

Yang pelaksanaannya dilakukan secara daring, karena Balairung Mahkamah Agung
yang biasanya digunakan untuk menampung teman-teman jurnalis saat ini sedang direnovasi dan baru bisa digunakan pada akhir Januari tahun 2023 yang akan datang.
Namun demikian, saya berharap kondisi ini tidak menghambat kita untuk tetap bisa bertatap muka dan bersilaturahmi karena momentum refleksi ini sangat penting bagi Mahkamah Agung untuk menyampaikan segala capaian yang dilakukan Mahkamah Agung selama tahun 2022, sekaligus bisa menyerap aspirasi, saran, dan kritik dari para jurnalis untuk upaya perbaikan di institusi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Teman-teman jurnalis dan warga peradilan di seluruh Indonesia yang saya cintai.
Saat ini merupakan fase terberat yang harus saya hadapi sebagai Ketua Mahkamah Agung. Setelah kita berjuang melawan pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk di kalangan warga peradilan.

Sekarang, saya harus menghadapi persoalan yang tidak kalah beratnya. Dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi. Kita
serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun asas praduga tak bersalah dan asas due process of law agar tetap dijalankan dengan baik dan benar.

Tentu kita semua merasa prihatin atas kejadian tersebut, karena bukan saja telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia, namun juga menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. Oleh karena itu, atas nama Pimpinan Mahkamah Agung saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut.

Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya.

Saya tentunya sangat menyadari, ketika reformasi peradilan mulai digulirkan, maka konsekuensinya adalah, kita harus melakukan pembersihan di tubuh lembaga. Sejujurnya harus saya katakan, bahwa situasi ini seperti buah simalakama bagi saya, karena saya dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama beratnya. Para oknum yang ditindak, baik oleh KPK maupun oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, mereka adalah rekan sejawat dan anak-anak saya, namun karena telah berulang kali diingatkan, baik dalam setiap pembinaan, pertemuan, maupun pada rapat-rapat internal tapi tetap nekat juga melakukan penyimpangan, maka tidak ada pilihan lain selain menindaknya, karena jika dibiarkan akan merusak kewibawaan lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan.

Di forum ini perlu tegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam, bagi aparatur yang tidak bisa dibina maka apa boleh buat akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

 

Selain itu, untuk memulihkan kondisi yang terjadi saat ini, Mahkamah Agung juga telah melakukan langkah-langkah cepat sebagai berikut:

  1. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Melakukan rotasi dan mutasi aparatur dilingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara. Saat ini sudah 17 orang personil yang dirotasi dan dimutasikan dan itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai yang terindikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan oleh para oknum yang
    memperjualbelikan perkara.
  3. Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung yang mana proses
    seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di tempat calon tersebut bertugas sebelumnya, rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN. Selain itu, proses assesmentnya dilakukan dengan terlebih dulu mengeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri.
  4. Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016. Dari proses pemeriksaan tersebut, yang terbukti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar kepada bawahannya telah dijatuhi hukuman disiplin. Bahkan ada yang dibebastugaskan dari jabatannya.
  5. Di Mahkamah Agung telah ditugaskan beberapa orang sebagai Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk
    memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan. Selain itu, untuk mengoptimalkan sistem pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung telah diterapkan beberapa kebijakan sebagai berikut: • Pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara. CCTV tersebut terhubung langsung dengan ruang Satgasus, sehingga dapat diawasi pergerakannya setiap saat. • Membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.
  6. Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.
  7. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung yang mana hasil pemantauan dan pengawasannya secara periodik dilaporkan kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.
  8. Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan nomor: 0821-2424-9090 yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA bukan kepada Kepala Badan Pengawasan. Silahkan nomor WA tersebut digunakan juga oleh teman-teman jurnalis dan masyarakat jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung. Setiap laporan dan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
  9. Mahkamah Agung sedang membahas dengan KY untuk keturutsertaan masyarakat untuk menjadi mysterious shoper yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
  10. Mahkamah Agung juga telah membentuk Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk. Saya pastikan bahwa dalam waktu dekat ini proses pembacaan amar putusan secara online tersebut bisa dilaksanakan setelah tersedianya perangkat IT bagi persidangan tersebut.
  11. Mahkamah Agung melalui Tim Developmen MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem Robotik, sehingga penunjukan majelis dilakukan secara random dengan mempertimbangkan, kualifikasi perkara dan beban kerja dari para Hakim Agung.
  12. Mahkamah Agung telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi Para hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/ SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online Untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian dan presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian yang pemberlakuannya untuk para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung sejak 1 Februari 2023 karena harus menunggu perangkat IT bagi pelaksanaan presensi online tersebut. Dalam dua SK KMA tersebut ditentukan bahwa presensi online saat ini menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan menggunakan sistem GPS terkunci yang langsung terhubung kepada atasan langsung di masing-masing satuan kerjanya, sehingga para atasan langsung bisa memantau kehadiran bawahannya setiap hari. Selain itu, data presensi online ini juga bisa menjadi dasar penilaian kinerja bagi aparatur yang bersangkutan.
  13. M a h k a m a h A g u n g s e d a n g m e r a n c a n g pembangunan PTSP Mandiri, yaitu gedung khusus yang dapat memberikan pelayanan secara terintegrasi, sehingga memudahkan masyarakat pencari keadilan dan para tamu yang datang ke Mahkamah Agung tanpa harus masuk ke Gedung MA. Sebelum PTSP mandiri ini terbentuk, sementara dilakukan pengamanan oleh anggota m i l i t e r d a r i P e n g a d i l a n M i l i t e r u n t u k meningkatkan penjagaan agar yang masuk ke gedung Mahkamah Agung benar-benar pihak yang berkepentingan, bukan yang memiliki maksud dan tujuan tidak baik. Penjagaan tersebut juga dimaksudkan guna memberikan ketenangan bagi para Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc dan Aparatur di MA dalam bekerja.
  14. Untuk menegakkan integritas para hakim dan aparatur peradilan, Ketua Mahkamah Agung atas nama Pimpinan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh Indonesia.
 

Semua langkah-langkah tersebut diambil Mahkamah Agung untuk bisa memulihkan kepercayaan publik. Saya berharap rekan-rekan jurnalis untuk turut mengawal langkah-langkah yang dilakukan Mahkamah Agung tersebut agar bisa berjalan dengan baik, karena tanpa dukungan dari semua pihak semua itu tidak akan berjalan dengan maksimal.

 

Teman-teman jurnalis dan warga peradilan di seluruh Indonesia yang saya banggakan.
Dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, selama tahun 2022 Mahkamah Agung telah menerbitkan 9 (sembilan) regulasi dalam bentuk PERMA sebagai berikut:

  1. Perma Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. S e b a g a i m a n a k i t a k e t a h u i b a h w a u n t u k mendapatkan hak restitusi dan kompensasi telah ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun belum mengatur mengenai teknis penyelesaian permohonan hak tersebut.
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban jo Peraturan Pemerintah
    Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
    pemeriksaan permohonan restitusi dan kompensasi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Perma Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi permohonan hak restitusi dan kompensasi yang diajukan ke pengadilan.
  2. Perma Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
    Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31
    Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa pihak ketiga yang beriktikad baik yang haknya dirugikan atas putusan perampasan barang dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum. Terkait dengan hal ini undang-undang tidak mengatur secara rinci hukum acara pengajuan dan pemeriksaan keberatan tersebut, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan tata cara penanganan permohonan keberatan. Oleh karena itu, Perma Nomor 2 Tahun 2022 diterbitkan untuk menjamin kesatuan dan keseragaman penerapan hukum bagi perkara penyelesaian keberatan terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan atas putusan perampasan barang bukti tersebut.
  3. Perma Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik. Peradilan modern berbasis teknologi informasi merupakan salah satu prasyarat terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan. Hal ini menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan hingga mendorong perlunya implementasi mediasi secara elektronik. Perma Nomor 3 Tahun 2022 memberikan payung hukum bagi pelaksanaan mediasi secara elektronik dengan bantuan perangkat teknologi informasi.
  4. Perma Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan. Perma Nomor 4 Tahun 2022 ini diterbitkan sebagai t i n d a k l a n j u t a t a s p e r s e t u j u a n M e n t e r i Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi B i ro k r a s i m e l a l u i S u r a t N o m o r B / 5 9 7 / M.KT.01/2022 perihal Persetujuan Peningkatan Kelas/Tipe Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Mahkamah Agung RI yang telah menyetujui kenaikan kelas/tipe pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung.
  5. Perma Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di
    Bawahnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memiliki Perma Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Pemberi Hibah. Namun dalam Perma tersebut belum diatur tentang mekanisme penerimaan hibah dalam bentuk uang. Oleh karena itu, Perma Nomor 5 Tahun 2022 memasukan pengaturan tentang mekanisme pemberian hibah dalam bentuk uang dan sekaligus mencabut keberlakuan Perma Nomor 2 Tahun 2014.
  6. Perma Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung Secara Elektronik. Setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik maka diperlukan pengaturan sistem administrasi dan persidangan secara elektronik di tingkat kasasi dan peninjauan kembali untuk mewujudkan sistem peradilan elektronik pada semua tingkat pemeriksaan. Oleh karena itu, Perma Nomor 6 Tahun 2022 menjadi payung hukum bagi pelaksnaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
  7. Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
    Setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, masih terdapat kendala yang perlu dilakukan penyempurnaan. Beberapa hal yang mengalami penyempurnaan dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berkut:

    1. Mengubah ketentuan umum hari, yang semula hari adalah hari kerja menjadi hari kalender.
    2. Menambahkan ketentuan tentang tanda tangan elektronik.
    3. Menambahkan ketentuan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Meja E-Court.
    4. Menambahkan jenis perkara perdata khusus.
    5. Menambahkan norma tentang pengurusan dan pemberesan harta pailit secara elektronik.
    6. Menambahkan ruang lingkup persidangan elektronik untuk upaya hukum banding.
    7. Menambahkan norma kurator atau pengurus menjadi pengguna terdaftar.
    8. Menambahkan Bundel A dan Bundel B yang dikirim ke pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik. i. Menambahkan administrasi perkara pada pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik.
    9. Mekanisme persetujuan sidang secara elektronik dalam hal tergugat tidak menyetujui, maka persidangan dilakukan secara hybrid.
    10. Pemanggilan melalui surat tercatat bagi Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik/tidak setuju dipanggil elektronik.
  8. Perma Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik. Perubahan pokok dalam substansi Perma Nomor 8 Tahun 2022 adalah mengenai pengaturan administrasi perkara pidana yang dilakukan secara terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Perkara (SIP) dan upaya hukum banding yang dilakukan secara elektronik yang sebelumnya tidak diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020.
  9. Perma Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan. Perma ini merupakan tindak lanjut atas terbentuknya 13 (tiga belas) pengadilan tingkat banding yang baru di lingkungan Mahkamah Agung berdasarkan terbitnya 3 undang-undang sebagai berikut:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara;
    2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara;
    3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan
      Tinggi Tata Usaha Negara Manado, sehingga diperlukan penyesuaian jumlah pengadilan yang ada.
 

Teman-teman jurnalis dan warga peradilan di seluruh Indonesia yang saya cintai.
Pelaksanaan sistem peradilan elektronik tidak bisa terlepas dari adanya proses digitalisasi pada berkas perkara pidana secara elektronik mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga tingkat pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu bertepatan dengan hari Ulang Tahun yang ke 77 telah meluncurkan sebuah aplikasi baru yang kemudian diberi nama aplikasi e-BERPADU atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang digagas dan
dikembangkan oleh jajaran Kesekretariatan Mahkamah Agung. Aplikasi e-BERPADU, memiliki 6 fitur layanan berupa: pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik.
Aplikasi e-BERPADU ini merupakan penunjang program nasional digitalisasi dan pertukaran data penanganan perkara dalam SPPT-TI yang sebelumnya telah ada. Pada awalnya Mahkamah Agung menunjuk 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu wilayah PT Makassar, PT Palembang, PT Banjarmasin, PT Jogjakarta, PT Ambon, PT Kupang, Mahkamah Syar’iyyah Aceh dan satu wilayah, yaitu PT Padang berdasarkan MOU secara mandiri. Setelah dilakukan sosialisasi sejak bulan Oktober 2022 yang lalu, saat ini seluruh Pengadilan Negeri/Mahkamah Syar’iyyah dan Pengadilan Tinggi/Mahkamah Syar ’iyyah
Provinsi Aceh sudah 100% berhasil menggunakan link production dari aplikasi e-BERPADU.

 

Jumlah layanan yang telah berhasil menggunakan aplikasi e-BERPADU di seluruh Indonesia, berdasarkan data per tanggal 30 Desember 2022 sebagai berikut:

  • Ijin/persetujuan penyitaan secara elektronik: 16382 permohonan
  • Ijin/persetujuan penggeledahan secara elektronik: 4491 permohonan
  • Perpanjang Penahanan secara elektronik: 7315 permohonan
  • Pembantaran secara elektronik: 15 permohonan
  • Permohonan diversi secara elektronik: 221 permohonan
  • Permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik: 281 permohonan
  • Permohonan ijin besuk secara elektronik: 8882 permohonan
  • Pelimpahan berkas perkara secara elektronik: 5931 permohonan
Sehingga total jumlah layanan yang berhasil dijalankan melalui aplikasi e-BERPADU pada tahun 2022 sebanyak 43.407 (empat puluh tiga ribu empat ratus tujuh) permohonan.

 

Teman-teman jurnalis dan warga peradilan di seluruh Indonesia yang saya banggakan.
Meskipun kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung membuat kita terpukul, namun saya pastikan bahwa kinerja penyelesaian perkara di Mahkamah Agung sama sekali tidak terganggu oleh kejadian tersebut, maka selanjutnya saya akan menyampaikan capaian kinerja di bidang penanganan perkara tahun 2022, sebagai berikut:

Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2022 meningkat sebesar 47,57% dari sebelumnya sebanyak 19.209 menjadi 28.347 perkara, sehingga jumlah beban perkara tahun 2022 dari jumlah perkara masuk ditambah sisa perkara tahun 2021, yaitu sebanyak 175 perkara adalah 28.522 perkara.

Sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 28.371 perkara atau sebesar 99,47% dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,47% dan meningkat 1,7% dari tahun 2021. Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara meningkat menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022, atau meningkat sebesar 39,88%. Jumlah minutasi perkara pada tahun ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung.

Kami yakin dan percaya Inshaa Allah selama 1 tahun ke depan bisa kami kikis hanya
yang diputus dalam bulan Desember saja, begitu pula dengan perkara yang belum diputus hanya yang masuk di bulan Desember saja.

Sisa perkara sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 tercatat sebanyak 151 perkara. jumlah tersebut masih bersifat sementara dan bisa berubah karena pada tanggal 30 Desember 2022 masih ada
persidangan datanya belum masuk di laporan ini, namun dengan jumlah sisa perkara tersebut telah m e n u n j u k a n a d a n y a p e n i n g k a t a n k i n e r j a
dibandingkan tahun sebelumnya yang mana jumlah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara.

 

Semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan
Mahakmah Agung. Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggitingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Agung.
Perlu juga saya sampaikan di forum ini tentang pelaksanaan putusan perkara perdata dan perdata agama yang berkekuatan hukum tetap (eksekusi) dari lingkungan peradilan umum dan peradilan agama, karena eksekusi menjadi ujung tombak dalam proses penegakan hukum. Sampai dengan 30 Desember 2022 data eksekusi perkara perdata dan perdata agama, sebagai berikut: Untuk perkara perdata di lingkungan peradilan umum, jumlah permohonan eksekusi perkara perdata yang diajukan pada tahun 2022 sebanyak 3.500 permohonan, sebanyak 1.168 permohonan dicabut, permohonan yang tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) sebanyak 89 perkara dan yang sudah dilaksanakan sebanyak 1.732 perkara, sehingga persentase permohonan yang telah dilaksanakan dari jumlah permohonan yang masuk di tahun 2022 adalah sebesar 49,48%.

Sedangkan untuk perkara perdata agama di
lingkungan peradilan agama jumlah permohonan eksekusi yang diajukan pada tahun 2022 sebanyak 535 permohonan, sebanyak 83 permohonan dicabut, permohonan yang tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) sebanyak 32 perkara dan yang sudah dilaksanakan sebanyak 87 perkara, sehingga persentase eksekusi yang telah dilaksanakan dari jumlah permohonan yang masuk di tahun 2022 di lingkungan peradilan agama adalah sebesar 16,26%
Teman-teman jurnalis dan warga peradilan di seluruh Indonesia yang saya cintai.

Berikutnya saya akan menguraikan capaian di bidang kesekretariatan selama tahun 2022, sebagai berikut.

Untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja laporan keuangan Mahkamah Agung. Hal
ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara. Selain
itu, Mahkamah Agung juga memperoleh penghargaan juara 1 kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian Lembaga dari Kementerian Keuangan RI di bidang pengelolaan aset dan lelang. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Keuangan dalam acara Anugerah Reksa Bandha tahun 2022.
Capaian-capaian tersebut tidak terlepas dari
peran sistem teknologi yang terus dikembangkan oleh jajaran Kesekretarian Mahkamah Agung dengan dibangunnya berbagai aplikasi yang dapat membantu
kinerja aparatur, pertama, Aplikasi e-BIMA atau elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability, yaitu aplikasi di bidang penata kelolaan keuangan negara. Kedua, aplikasi e-SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement
Work Application, yaitu aplikasi di bidang
penatakelolaan barang milik negara (BMN) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan Ketiga Aplikasi ePRIMA atau electronic Procurement Implementation Management and Accountability, yaitu aplikasi di
bidang pengelolaan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Tiga Aplikasi tersebut telah memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kinerja bagi penatakelolaan keuangan negara, p e n a t a k e l o l a a n b a r a n g m i l i k n e g a r a d a n penatakelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Di bidang tranparansi dan akuntabilitas dalam layanan publik, pada tahun 2022 Mahkamah Agung memperoleh anugerah keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Publik sebagai lembaga yang
informatif dengan nilai 97,13. Capaian tersebut tidak terlepas dari terbitnya SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi
Publik di Pengadilan yang merevisi SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.

Di bidang kepegawaian Mahkamah Agung
memperoleh penghargaan BKN Award tahun 2022 untuk non kementerian tipe besar dari Badan Kepegawaian Negara atas capaian dalam Penilaian Kompetensi.

Dalam hal pembangunan zona integritas menuju. WBK dan WBBM, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya secara konsisten terus melakukan upaya perubahan dan perbaikan
budaya kerja dan pelayanan publik. Pada tahun 2022 satuan kerja yang memperoleh predikat WBK sebanyak 5 satuan kerja, yaitu Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Pengadilan Agama Unaha, Pengadilan Agama Mimika dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, sedangkan yang meraih predikat
WBBM adalah satu satuan kerja, yaitu Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Dengan perolehan tersebut, maka sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 jumlah keseluruhan satuan kerja yang telah memperoleh predikat WBBM sebanyak 15 satuan kerja dan yang telah memperoleh predikat WBK sebanyak 203 satuan kerja. Selain itu, Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin mendapatkan peringkat 1 unit penyelenggaraan pelayanan publik kategori
“Pelayanan Prima” lingkup Kementerian/Lembaga Khusus tahun 2022.
Di bidang realisasi anggaran pada tahun 2022, berdasarkan tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal sampai dengan tanggal 30 Desember 2022, dari total anggaran sebesar
11.514.617.198.000 Mahkamah Agung telah mampu menyerap anggaran sebesar 11.237.997.988.609 atau 97,60% dari total Pagu Mahkamah Agung tahun 2022.
Teman-teman jurnalis dan warga peradilan di seluruh Indonesia yang saya banggakan.

Di bidang pengawasan, Mahkamah Agung
melalui Badan Pengawasan telah menujuk 16 satuan kerja pengadilan untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penunjukan ini
merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya yang mana Badan Pengawasan menetapkan 7 satuan kerja pengadilan sebagai pilot project pelaksanaan program SMAP. Hal ini sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.

Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2022 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 3.988. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.212 pengaduan telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 776 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022 adalah sebanyak 271 sanksi disiplin yang terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi
ringan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 146 sanksi yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 102 sanksi ringan.
  • Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 85 sanksi yang terdiri dari 15 sanksi berat, 19 sanksi sedang dan 51 sanksi ringan
  • Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 19 sanksi yang terdiri dari 5 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 8 sanksi ringan.
  • Pejabat fungsional sebanyak 1 sanksi sedang.
  • Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 6 sanksi ringan.
    Aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga saya akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh lembaga dengan penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan, agar ke depannya tingkat pelanggaran
    disiplin bisa terus berkurang. Oleh karena itu, saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik bisa turut serta berpartisipasi dalam mengawasi kinerja apartur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
    bawahnya, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang.
 

Saya mengucapkan terima kasih kepada rekanrekan jurnalis, baik dari media cetak, elektronik maupun online atas kesediaannya untuk hadir secara virtual dalam acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung tahun 2022 ini, semoga kita terus dapat menjalin kemitraan dengan baik demi terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

 

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Para Hakim Ad-Hoc, dan seluruh jajaran Kepaniteraan di bawah kepemimpinan
Panitera Mahkamah Agung serta jajaran
Kesekretariatan di bawah pimpinan Sekretaris Mahkamah Agung yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga kita tetap mampu meraih capaian-capaian dan prestasi
yang cukup membanggakan ini.

Namun demikian, seperti sebuah ungkapan
yang menyebutkan “tidak ada gading yang tak retak” maka saya juga menyadari bahwa masih banyak kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki, baik di bidang teknis maupun kesekretariatan. Akan tetapi, dengan semangat kebersamaan dan kerja keras dari seluruh komponen, baik di Mahkamah Agung maupun di satuan kerja pengadilan, maka saya yakin semua
kekurangan itu akan bisa kita perbaiki sedikit demi sedikit. Saya juga tentunya memohon dukungan dari teman-teman jurnalis untuk turut memantau kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya, sebagai bentuk peran serta publik dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.

Sebelum menutup penyampaian Refleksi
Kinerja ini, saya atas nama pribadi dan pimpinan Mahkamah Agung mengucapkan selamat Tahun Baru 2023, semoga tahun 2023 ini dapat membawa kemajuan, kesuksesan dan kebahagiaan bagi kita semua. Akhirnya, marilah kita sama-sama berdoa semoga Allah SWT/Tuhan YME senantiasa memberikan kesehatan dan perlindungan kepada kita semua.

 

Amin ya robbal alamin.
Wabilahitaufik walhidayah.
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh.

 

Jakarta, 3 Januari 2023
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H.

 

 

(***)