Titik Terang untuk Almarhum H

 

 

Indonesiannews.co / Tangerang, 06 Fehruari 2023 – Bertempat di ICE BSD, Polda Metro Jaya (PMT) melakukan konferensi pers berkaitan dengan Perisuwa Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta Selatan, yang dipimpin olch Irwasda Polda Mctro Jaya, bersama Kabid Humas, Kabidkum, Kabid Propam, Dirlantas, para ahi: serta akademisi yaitu Ahli Hukum Pidana, Dr Effendi Saragih dan Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Yogo Pamungkas.

 

“Dengan segala kerendahan hati, ijinkan kami menyampaikan beberapa hal terkait hasil tim monitonng, asistensi dan evaluasi yang di instruksikan oleh Bapak Kapolda Mctro Jaya, terkat musibah yang menimpa Almarhum H pada peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 06 Oktober 2022, di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Tum ini bekerja secara transparan, profcssional dan akuntabel, “ ujar Kombes Pol. Drs. Dwi Gunawan, MM, Irwasda PMJ.

 

“Setelah mendengarkan saran, masukan terhadap musibah yang menimpa Almarhum H, Bapak Kapolda Mctro Jaya menginstruksikan am Asistensi dan Evaluasi untuk langsung mercspon cepat, dengan melakukan beberapa tahapan yang pertama talah Polda Metra Jaya menyelenggarakan asistensi berupa foram yang menghadirkan um penyidik ditlantas, para ahh eksternal yaitu shli hukum pidana, ahli bidang transportasi, ahli kendaraan dari ATPM, serta stakeholder terkait yaitu perwakilan Kompolnas, Ombudsman, Media tungga Komisi III DPR RI pada Selasa, 31 Januari 2023. Hastinya, merekomendasikan penyidik untuk melakukan rekonstruksi kejadian laka lantas yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia,”” uyar Kombes Pol. Trunoyudo, Kabid Humas PMJ.

 

“Kedua, menindaklanjuti Forum Asistensi, dilaksanakan rekonstruksi ulang pada Kamis, 02 Februari 2023, dengan mengundang keluarga, serta scluruh stakeholder dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa. Hal ini dilakukan, sebagai bagian dan praktik wanparansi dan profesionalisme POLRI, agar proscs dapat dikawal oleh semua pihak,” tambah Trunoyudo.

 

“Tahapan benkutnya ialah PMJ membentuk tim MEA (Monitoring, Evaluasi dan Analisa) yang dipimpin olch Irwasda, dengan melibatkan Tim Bagian Pengawas Penyudikan Polda Metro Jaya. Setelah itu disusul dengan mengundang keluarga Almarhum H, untuk berdiskusi langsung. Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga mencerminkan novum atau bukti baru, scbaga: bagian dari langkah kami ke depan,” tambah Irwasda PMJ.

 

“Atas temuan tim MEA, maka ditindaklanjuti dengan dua tahapan yaitu Gelar Perkara Khusus, dipimpin oleh Kabidkum, untuk membahas admunistrasi proscdur dan zudit investigasi oleh Bid. Propam, untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri,” seru Kabid Humas PMJ.

 

“Adapun basil evaluasi dari nm asistensi dan cvaluasi yang ditunjuk oleh Kapokta Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian adrurustrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapotri Nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut. Untuk itu, Kamu, Polda Mctro Jaya, menyampaikan permohonan maaf tcrhadap beberapa ketidak sesuaian dalam tahapan tersebut. Langkah yang kami ambil yartu melakukan Gelar Perkara Khusus dengan dua rekomendasi yaitu pertama mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka (Berdasarkan PERKABA Nomor I tahun 2022, tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20): Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kabid Humas.

 

“Kami secara internal, juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedural di lapangan. Kami, Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif, dan humanis,” tutup Irwasda PMJ.

 

(***)