Berdikari di Bidang Ekonomi adalah Solusi Menyelamatkan Negara dari Multi Krisis Tahun 2023
Simposium Nasional 2 dan Diskusi Publik
DPP Forum Generasi Penerus NKRI
Berdikari dalam Ekonomi, Berdaulat dalam Politik dan Berkepribadian dalam Budaya. 2. Pidato bung Karno yang disampaikan dalam situasi negara hidup dalam lingkungan berbahaya, yang di istilahkan nya dalam bahasa Italia: *Vivere Pericoloso.* Kondisi yang sama kini dihadapi negara kita yang menghadapi Multi Krisis pasca Covid 19 dan perang Soviet – Ukraina yang berbuntut pada konflik geopolitik dan pengetatan moneter di sejumlah negara. 3. Demokrasi Pancasila adalah sistim pemerintahan demokrasi yang berarti: dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat yang bertumpu pada kepribadian bangsa Indonesia, yaitu: Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. 4. Dalam memutar roda ekonomi bangsa secara sederhana dapat dikelompokkan dalam 4 pelaku usaha yaitu: A. Operator (wira usahawan), B. Worker (pekerja), C. Capital (Permodalan) dan D. Regulator (Pemerintah). Ternyata ke empat unsur tersebut sejalan dengan isi UUD 1945 asli, Bab Kesejahteraan Sosial, pasal 33 dengan 3 ayat nya serta bingkai Pembukaan UUD 1945. B. UUD 45: 33-1, tentang Operator 5. Wira usahawan dituntut membangun usaha secara bersama dengan azas kekeluargaan termasuk dalam bentuk koperasi. 6. Namun sejak diberlakukannya amandemen Undang-undang Dasar tahun 2002, sistem negara demokrasi seperti berubah menjadi plutokrasi, dimana kekuasaan ber orientasi meraih kekayaan. Selanjutnya kekayaan digunakan untuk menciptakan lingkungan oligarki, yaitu berkuasa melalui segelintir orang dengan cara mengubah undang-undang dan peraturan melalui aparatur yang menjadi proxy nya. Target nya: mempertahankan kekuasaan selama lamanya yang menjadikannya semakin dan semakin kaya raya. 7. Setelah dua dekade berjalan, kita bisa saksikan sebagai contohan satu merek gerai retail sembako milik konglomerat. Dengan kuasa pasar oligopoli nya berhasil membuka 20ribu gerai hanya di wilayah Jabodetabek yang tentunya menghancurkan ratusan ribu warung dan toko kecil yang sebelumnya eksis. Apalagi gerai retail ini dibiarkan berdiri di seluruh pelosok negeri sehingga patut di duga turut me miskin’kan rakyat secara luas karena menutup ruang distribusi oleh rakyat. 8. Menyatunya kekuatan plutokrasi yang mengubah peraturan melalui oligarki dan memonopoli industri melalui konglomerasi serta dijual dalam pasar yang oligopoli. Akibatnya produksi rakyat ikut berguguran karena tidak mampu bersaing dengan taipan yang memproduksi barang sejenis. Oligopoli ini ternyata juga mematikan sektor rakyat produsen karena pasar nya tertutup. C. UUD 45: 33-2, tentang Worker 9. Cabang cabang produksi yang penting dan menguasai hidup orang banyak di kuasai oleh negara yaitu BUMN. Negara harus berwibawa karena memiliki kekuatan memaksa, memonopoli, dan mencakup semua untuk menguasai cabang2 produksi yang penting, demi kesejahteraan rakyat. 10. Fakta nya banyak cabang produksi yang menyangkut hidup orang banyak tidak lagi dikuasai negara. Jangan kan memberi lapangan kerja, rakyat malah tercekik untuk mem biayai hidup dan berusaha karena negara tidak mampu mengendalikan tarip berbagai fasilitas penunjang usaha seperti listrik, transportasi, BBM dan gas serta pupuk untuk perputaran ekonomi rakyat. 11. Terlebih lagi pengembangan industri hilir malah mendatangkan TKA di semua kelas. Apabila dimasa lalu setiap TKA di kenakan pungutan ITKA – Iuran Tenaga Kerja Asing USD 100 / bulan. Maka 10 juta TKA yang di duga ada, seharusnya berkontribusi pada penerimaan Kas Negara USD 1 miliyar sebulan sebagai kompensasi dirampas nya hak tenaga kerja lokal. Wow… nilai yang fantastis!! D. UUD 45: 33-3, tentang Capital. 12. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan maksud membatasi ekspor hasil sumber daya alam sebelum dipenuhinya kebutuhan lokal. 13. Namun karena kemampuan pengelola negara yang terbatas, hilirisasi produk tambang nikel melalui investasi cina diduga tidak mengalirkan uang masuk pada kas negara, terbukti dengan 70% anggaran APBN 2023 masih bergantung dari pajak rakyat. 14. Fakta penyimpangan distribusi tanah sudah sangat extrim dimana negara dimilki sekelompok kecil penduduk. Berdasarkan laporan Bank Dunia tertanggal 15 Desember 2015, Hafid Abbas dari Komnas HAM menyebutkan, sebanyak 74 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh 0,2 persen penduduk. Termasuk penguasaan lahan 5 juta hektar oleh taipan yang pernah dinobatkan sebagai orang terkaya pertama di Indonesia. E. Pembukaan UUD 45: tentang Regulator 15. Negara membentuk suatu Pemerintahan dengan undang-undang turunannya yang melindungi segenap bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial. 16. Namun dengan undang-undang dasar amandemen tahun 2002 dilakukan perubahan dimana pasal 1 ayat 2 pernyataan kedaulatan ditangan rakyat dengan catatan di laksanakan menurut Undang-undang Dasar. Konsekuensi nya kedaulatan negara tidak lagi ditangan rakyat melainkan kedaulatan plutokrasi sehingga semua undang2 dan peraturan turunan tidak berujung pada kesejahteraan rakyat tapi pada pemilik modal, yaitu oligarki plutokrasi F. KEMANDIRIAN EKONOMI SEBAGAI SOLUSI 17. Operator: Koperasi. Pemerintah menjadikan koperasi sebagai jembatan antara rakyat produsen dan rakyat konsumen. Memutus rantai high cost diantara dua kutub perdagangan tersebut dan masuk sebagai pembina untuk memberikan dukungan PMP – Penyertaan Modal Pemerintah sebagai kanal subsidi yang meringankan biaya operasional koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota nya. Karena nya Pemerintah mengganti kan peran Oligopoli taipan sekaligus membina industri rakyat untuk di distribusikan melalui jejaring koperasi. 18. Operator: UMKM. Pemerintah melalui BUMN membangun pasar2 yang di percayakan pada rakyat untuk mengelola perdagangan dari, untuk dan oleh UMKM di setiap kecamatan. Dengan demikian terbangun semangat kebersamaan dan kekeluargaan melalui pasar rakyat sekaligus membangun ketahanan rakyat sipil atas pangan, sandang dan papan di teritorial nya masing-masing. 19. Operator: Swasta Pribumi”. Perusahaan Swasta Pribumi lainnya menjadi tugas BUMN membina dan membesar kan untuk menjadi ujung tombak perdagangan luar negeri secara transparan 20. Worker: Lapangan Kerja. BUMN harus tegak berwibawa dan profesional serta di orientasi kan untuk membuka lapangan kerja yang luas bagi rakyat dan selaku bapak angkat UMKM dimana BUMN nya beroperasi. 21. Worker: TKA. Pungutan retribusi daerah atas ijin TKA di tegakkan dengan tegas dan transparan sebagai kompensasi di rampas nya hak kerja pribumi setempat. Retribusi ini di salurkan untuk mendukung koperasi desa dalam penyediaan pupuk, benih dan pestisida bagi petani serta kemudahan alat produksi bagi usaha lainnya. 22. Capital: Bank Infak. Untuk kelompok kelompok UMKM kelas mikro disediakan modal pengembangan usaha dari kumpulan dana infak BUMN, usaha swasta dan UMKM lainnya sebagai pinjaman dengan sistem tanpa bunga, tanpa biaya administrasi dan tanpa jaminan, melainkan dengan tanggung renteng kelompok peminjam. 23. Capital: Pasar Rakyat. BUMN wajib menyisihkan bagian keuntungan untuk menurunkan modal pembangunan pasar rakyat yang ada di setiap kecamatan wilayah kerjanya dan menyerahkan operasional pasar pada UMKM setempat. 24. Capital: Retribusi Galian. Atas penggalian tambang beserta turunannya berada dalam kendali Pemda setempat melalui kendali jembatan timbang, jenis bahan dan tingkatan prosesing. Hasilnya digunakan untuk meningjatkan kesejahteraan masyarakat berupa pendidikan gratis semua tingkatan dan ketrampilan, santunan dhuafa dan difabel, pembebasan bea PBB, air dan listrik serta pembangunan sarana pendidikan, ibadah serta perdagangan. 25. Capital: Permodalan. Keuntungan industri tambang di orientasi kan untuk modal membina koperasi, UMKM dan usaha swasta lainnya agar berperan di depan sebagai ujung tombak perdagangan internasional. 26. Regulator: Pemerintah harus fokus pada posisinya sebagai regulator dan melepaskan posisi operator apalagi yang berkolaborasi dengan investor yang menumpang sebagai Oligarki 27. Regulator: mengatur distribusi dan harga pupuk, semen, Listrik, air, internet dan angkutan umum darat laut udara agar rakyat dapat melaksanakan kegiatan nya dengan mudah dan ringan mewujudkan fitrah nya sebagai rahmatan Lil alamiin.
(***)Quo Vadis Indonesia