Premanisme dilakukan oleh oknum RT di Bandar Lampung dalam Menghentikan Ibadah, PGI Minta Ketegasan Pemerintah

 

 

Indonesiannews.co / Bandar Lampung. –  Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan terhadap Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu, 19 Februari 2023, di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

 

Adapun video penghentian paksa ibadah dimaksud telah tersebar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan umat Kristen.

 

Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama.

 

Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama.

 

PGI memahami bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Sekalipun demikian, ketidaklengkapan ijin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan.

 

PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan. Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka.

 

Kepada para pelayan dan Jemaat GKKD, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dan bertahan dalam iman kepada Kristus. Tetaplah memelihara spirit persaudaraan kebangsaan sambil mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa ini.

 

 

Terima kasih!

Pdt. Jacklevyn F. Manuputty
Sekretaris Umum

 

 

KRONOLOGI:

  1. Pada awal pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung memang belum dibuat IMB terlebih dahulu (tahun 2013). Namun setelah itu, kami sudah meminta maaf dan menjalankan prosedur perizinan sekitar tahun 2014-2015. Pada saat kami menjalankan proses perizinan ke lingkungan, saat itu ketua RT (4 orang RT) secara sukarela menawarkan kepada pemimpin GKKD Bandar Lampung untuk mau mengurus persyaratan izin Gedung ibadah, yaitu diperlukan minimal 60 tanda tangan dari warga sekitar lingkungan. Saat itu ketua RTnya Bernama IWAN.
  2. Pemimpin dan aktivis GKKD Bandar Lampung juga sudah menyodorkan diri untuk ikut menemani Pak RT saat melakukan pengumpulan tandatangan, namun mereka mengatakan “tidak perlu, biar kami saja yang urus.”
    Akhirnya kami pun mendapatkan tanda tangan tersebut dari keempat RT itu lalu menghadap ke Kelurahan. Namun di sana terjadi pelarangan menggunakan Gedung untuk beribadah, dan kami mendapatkan informasi bahwa keempat Ketua RT tersebut sudah diganti, dan salah satu penggantinya Bernama Pak Wawan dan masih menjabat sampai sekarang. Sejak saat itu, pihak gereja mengalami kesulitan untuk mengurus perizinan dari awal kembali tanpa adanya alasan yang jelas. Pak Wawan mengatakan bahwa merasa terganggu dengan dipakainya Gedung ibadah ini, padahal Gedung gereja sudah menggunakan peredam suara dan tidak mengganggu akses lalu lintas. Saat pertama kali pembangunan Gedung gereja pun lingkungan sekitar gedung masih belum ada rumah warga (masih banyak ilalang), bahkan lokasi rumah sekelompok orang yang menentang perizinan Gedung pun jauh dari Gedung gereja. Sehingga pihak gereja tidak mendapatkan kejelasan penyebab sekelompok orang tersebut (salah satunya Wawan) merasa terganggu dengan adanya Gedung gereja ini. Malahan beberapa warga sekitar yang kami kunjungi pun mengatakan bahwa mereka sebenarnya tidak merasa terganggu sama sekali.
  3. Karena adanya kesulitan perizinan tersebut, maka sejak tahun 2016 sampai dengan 2022 gedung ini tidak pernah digunakan untuk ibadah hari Minggu. Gedung ini baru digunakan kembali di tahun 2023 untuk ibadah hari minggu baru 2 kali (tanggal 12 Febuari dan 19 Febuari 2023). Pada akhirnya terjadilah pemberhentian proses beribadah pada tanggal 19 Febuari 2023 sekitar pukul 09.30 WIB (hal tersebut sudah pernah terjadi pula di tahun 2016 saat ibadah sedang berlangsung juga).
  4. Kronologis penghentian ibadah GKKD Bandar Lampung tanggal 19 Febuari 2023 adalah sebagai berikut : Sekitar pukul 09.30 wib datang sekitar 5 orang warga termasuk Ketua RT Bernama Pak Wawan ke lokasi Gedung ibadah ini. Namun Pak Wawan memasuki lingkungan gereja dengan cara memanjat pagar gereja yang saat itu sedang terkunci. Kemudian pihak gereja sudah meminta waktu 1 jam untuk menyelesaikan ibadah terlebih dahulu, namun Wawan tidak meresponi dan langsung membuka pintu gedung ibadah sampai ke bagian utama paling depan ruangan ibadah (Naik ke atas panggung) serta berteriak dan memaksa agar ibadah dihentikan dan menyuruh semua jemaat gereja untuk keluar saat itu juga. Tidak hanya itu, Wawan juga melakukan kontak fisik dengan cara mendorong dan menarik baju Pemimpin gereja dan mengancam akan membawa warga yang lebih banyak lagi. Sekitar 15 menit kemudian datang Kepolisian sektor Kedaton dan meredam suasana yang sedang ricuh. Akhirnya semua jemaat gereja pulang dari TKP dan ibadah tidak selesai (hanya berlangsung kurang dari 30 menit). Lalu pada jam 15.00 wib dilaksanakan pertemuan oleh beberapa tokoh masyarakat, apparat kepolisian, kanwil agama, FKUB, Camat Rajabasa, Lurah, Kasat Intel Polresta, Bersama pemimpin dan akitivis gereja GKKD Bandar Lampung. Namun, dalam pertemuan tersebut tidak ada hasil kesepakatan karena Wawan terus menyuruh pihak gereja untuk melakukan pengurusan perizinan, padahal pihak gereja sudah beberapa kali melakukan proses tersebut dan mendatangi Wawan, namun tidak ada respon.
  5. Pihak gereja tetap mempertahankan hak menggunakan gedung ibadah karena beribadah adalah hak setiap warga negara dan sudah dijamin dalam UUD 1945. Di mana gereja ini pun sudah ada izin persetujuan warga sekitar dan memberikan dukungan 75 tanda tangan beserta fotokopi KTP dan tanda tangan RT Bernama Iwan (RT 04), Babinsa, dan Babinkhatibmas tahun 2014.
  6. Kami berharap agar gedung Gereja yang sudah kami bangun sendiri dapat tetap digunakan untuk keperluan ibadah dan pembinaan rohani jemaat selama proses pengurusan izin gedung ibadah, serta tidak ada kesulitan lagi untuk mendapatkan perizinan gedung ibadah. Atau setidaknya pemerintah setempat dapat memberikan fasilitas tempat kepada kami untuk dapat beribadah.
 

 

(***)