https://youtu.be/_oUs8IdoYIo

 

 

Deklarasi INDONESIA TAX WATCH (ITW) di Jakarta 

 

 

Indonesiannews.co / Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023, bertempat di Aula Menara Caraka Mega Kuningan, Jakarta telah diselenggarakan Deklarasi Indonesia Tax Watch (Perkumpulan Pengamat Perpajakan Indonesia) Perkumpulan ini didirikan untuk mewadahi kegelisahan yang dirasakan masyarakat akhir-akhir ini.

 

Hadir dalam acara lebih dari 100 perwakilan berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari :

  • Praktisi Pajak
  • Advokat
  • Akademisi
  • Akuntan
  • Auditor
  • Pengusaha
  • Pemerhati Kebijakan Publik
 

Berbagai usulan masyarakat yang berhasil ditampung ITW sebagai berikut, untuk Mendorong terbentuk nya:

  1. LBH Perpajakan Disetiap Provinsi & Kabupaten.
  2. PKP3 – Paguyuban Korban Persekusi & Penganiayaan Pajak Menginisiasi terbentuknya.
  3. Pusat PHP – Pengkajian Hukum Perpajakan (per-kampus).
  4. Seminar dan Edukasi Perpajakan.
  5. Menginventaris kasus persekusi perpajakan, baik yang sudah lewat maupun yang sedang berjalan.
 

 

ISI DEKLARASI INDONESIA TAX WATCH
Perkumpulan P3i = PENGAMAT PERPAJAKAN INDONESIA.

 

Jakarta, 23 Maret 2023.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo selama dua periode telah mengusahakan pemerataan dan pembangunan infrastruktur hingga ke pelosok, guna Pengentasan m

asalah sosial kepada kelompok yang termarjinalkan termasuk pemberian Sertifikat kepada para petani di berbagai wilayah, juga Reformasi Birokrasi dengan Nawacita nya.

Reformasi Birokrasi sudah banyak memberikan manfaat buat para ASN yang dahulu distigma berpendapatan rendah dan minim fasilitas, meskipun NAWACITA sepertinya belum merata untuk semua ASN dan rakyat Indonesia.

Dalam perjalanan selepas Reformasi tahun 1998 masih ada satu instansi yang secara birokrasi belum banyak mengalami teroboson kemajuan yang signifikan, yaitu DJP (Direktorat Jenderal Pajak), yang masih sangat feodalis pendekatannya.

Saat ini Bangsa Indonesia punya momentum untuk segera mereformasi DJP menjadi modern, proporsional, dan berkeseimbangan antara Hak & Kewajiban yang bermartabat, berkeadilan dan berkepastian hukum untuk kepentingan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Untuk itulah ITW di deklarasikan dengan 9 semangat reformasi DJP sebagai berikut :

  1. Pajak harus sesuai dengan kaidah hukum positif tata perundang-undangan yang benar berlandaskan filosofi UUD NEGARA RI TH 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala Sumber Hukum di Indonesia.
  2. Setiap peraturan Perpajakan yang tidak sesuai dengan keadilan dan asas keseimbangan yang setara antara Hak dan Kewajiban yang bermuara pada kaidah hukum diatasnya harus segera dikaji ulang dan segera dilakukan revisi dengan baik dan benar, baik dengan cara Judicial Review dan/atau mendorong Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan yang membatalkan peraturan peraturan yang ada tetapi tidak berkeadilan, tidak kesetaraan dan tidak berkeseimbangan antara Hak & Kewajiban antara pembayar pajak dengan negara sebagaimana yang dikehendaki UUD NEGARA RI TH 1945.
  3. Pembenahan demi Lembaga Perpajakan yang berkeadilan yang menghormati kesetaraan Hak & Kewajiban sebagai upaya yang mutlak segera dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan dunia Internasional dengan menjadikan Pengadilan Pajak yang mandiri, independen dan bebas dari pengaruh Kementerian Keuangan dan Instansi Terkait.
  4. Sepatutnya kini Tidak ada lagi instansi yang menjadi “Super Body” dengan “Super Law” seolah bisa membuat dan memberlakukan hukum sendiri yang mengikat rakyat pada umum nya yang jelas bertentangan dengan keadilan dan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat bangsa Indonesia.
  5. Kini tiba saatnya oknum Petugas Pajak yang merekayasa ‘temuan’ dalam SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan Keterangan) harus bisa dipidana menggunakan KUHP termasuk UU-ITE dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
  6. Aparat penegak hukum wajib serta membongkar semua kasus konspirasi dan korupsi di seluruh institusi perpajakan mulai dari DJP hingga lapisan terbawah.
  7. Selayaknya Presiden mencermati keadaan kini dengan seksama dan jika dipandang perlu menerbitkan Perpu karena keadaan Genting dan mendesak guna segera mentransformasi DJP menjadi lebih berkeadilan, berkesiambangan antara Hak dan Kewajiban agar tidak mengorbankan rakyat dengan orientasi menentuan target pajak semata;
  8. Sebagaimana Kasus demi kasus yang terbongkar di DJP harus dijadikan momentum perbaikan DJP maupun Kementrian Keuangan khususnya dengan membuat sistem pengawasan dari masyarakat yang sistematis, transparan, obyektif dan mudah diakses.
  9. Tiba saatnya Para pencari keadilan perpajakan harus diberi akses seluas-luasnya untuk mendapatkan keadilan hakiki yang ada kesetaraan dan keseimbangan antara Hak & Kewajiban yang harus diatur dalam Undang Undang Perpajakan. guna Membangun budaya dan cara kerja profesional dari para konsultan pajak yang berpihak kepada para pembayar pajak dan perlu perubahan Wajib Pajak menjadi Pembayar Pajak agar tercipta kesetaraan rakyat dengan negara yang membangun demi kemakmuran dan kesejahteraan bagi semua;
 

 

Atas nama deklarator :

  1. DR. Teguh Samudra, SH., MH.,
  2. Misbahul Munir (alumni STAN dan sebagai ketua IAI Jakarta),
  3. Sugeng Teguh Santoso,
  4. M. Farouq Sulaiman S, AMD., SH., SE., SHI., Bkp., sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi ITW,
  5. Samuel Lawrence,
  6. David Lesmana, SE., MBA., CTAP, pemerkasa / Founder ITW,
  7. Budy Supriady, SH.,
  8. Julianus Juta,
  9. Gomulia Oscar,
  10. Virgiani Rahayu Saraswati,
  11. Carrel Ticual.
 

 

(***)