Indonesiannews.co / Jakarta, 1 Maret 2023.RAKERNIS NASIONAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM, MENTERI LHK AJAK PEMERINTAH DAERAH BERKOLABORASI UNTUK KURANGI EMISI GRK DAN TINGKATKAN KETAHANAN IKLIM (“Sinergi dan Kolaborasi Implementasi Nationally Determined Contribution”)
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengajak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
untuk berkolaborasi mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan meningkatkan
ketahanan iklim dalam Rapat Kerja Teknis Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
(Rakerteknas PPI) yang berlangsung dari tanggal 1-2 Maret 2023 di Hotel Grand
Sahid Jaya, Jakarta. Rakerteknas PPI yang bertema “Sinergi dan Kolaborasi Implementasi Nationally Determined Contribution” tersebut diselenggarakan secara luring dan melibatkan lebih dari seratus undangan yang berasal dari Kementerian LHK, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri serta Dinas Provinsi yanmembidangi urusan Kehutanan dan Lingkungan Hidup se-Indonesia. Mengingat NDC mitigasi dan adaptasi mencakup banyak sektor di kementerian/
lembaga dan lintas OPD di provinsi, saya mengajak Bapak dan Ibu untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan nasional kita mengurangi emisi GRK dan meningkatkan ketahanan iklim dalam menyejahterakan kehidupan negara dan masyarakat. Sebagai bagian dari pemerintahan yang terletak dekat dengan aksi-aksi mitigasi dan adaptasi, Pemerintah Daerah sangat berperan dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dan peningkatan ketahanan iklim. Oleh karena itu, mari kita jadikan Rakerteknas PPI ini sebagai titik awal untuk memperkuat aksi-aksi di tingkat tapak. Pemerintah Daerah diharapkan untuk berhati-hati agar perdagangan karbon yang
dilakukan sesuai dengan peraturan dan mendahulukan upaya pengurangan emisi
GRK secara langsung serta tidak menjadi alat “green washing”. KLHK mendorong
agar potensi REDD+ dari seluruh wilayah hutan Indonesia dimaksimalkan untuk
mendapatkan insentif, memperkuat enabling condition, dan mencegah perpindahan unit karbon ke luar negeri, sehingga target NDC dan Indonesia FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai. Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 telah menggabungkan seluruh norma-norma
tentang adaptasi, mitigasi dan inventarisasi GRK di tingkat nasional, sektor dan daerah, sehingga peraturan ini menggantikan Perpres No. 61 Tahun 2011 tentangRAN GRK dan Perpres No. 71 Tahun 2011. Pelaksanaan Perpres tersebut merupakan upaya perlindungan masyarakat Indonesia dari dampak dan akibat perubahan iklim. Berdasarkan Perpres No.98 Tahun 2021, Pemerintah Daerah berperan dengan
terlibat dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dengan menyusun rencana aksi, melaksanakan aksi di daerah serta melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari pengurangan emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor.
Rakerteknas PPI dibagi menjadi dua breakout room yang masing-masing membahas mengenai potensi aksi mitigasi dan aksi adaptasi di Provinsi.Hasil dari breakout room tersebut kemudian dilaporkan sebagai bahan diskusi Sinkronisasi Agenda Pengendalian Perubahan Iklim dan RencanaPembangunan Nasional. Selain itu, KLHK menyediakan coaching clinic untuk Sistem Registri Nasional (SRN), Program Kampung Iklim (Proklim), SIGN SMART, NEK dan Result Based Payment (RBP) secara paralel. Jakarta, KLHK, 1 Maret 2023 Informasi Lebih Lanjut: Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Telp : 021-5746337
Fax : 021-5700247
Penanggung jawab berita: Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK Nunu Anugrah
Website: www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id
Youtube: Kementerian LHK
Facebook: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram: kementerianlhk
Twitter: @kementerianlhk (***)
Komentar
Facebook Comments Plugin Powered byVivacity Infotech Pvt. Ltd.