10 % Dana Desa dari APBN siap dikucurkan untuk Desa Desa seluruh Indonesia harap Denden Sekjen DPC Abdesi

 

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 19 Maret 2023.   Tanggal 15 Januari 2014 adalah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia khususnya 74.962 desa di seluruh Indonesia, dimana tanggal tersebut pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan lahirnya UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa. Dampak dirasakan sangat besar dengan lahirnya Undang – Undang
tentang Desa tersebut, ada semangat sangat besar dari pemerintahan dan masyarakat desa dengan legacy dan pengakuan dari negara untuk tumbuh, berkembang dan maju sebagai tulang punggung utama pembangunan Nasional.
Era pemerintahan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo memperlihatkan komitmen dan keseriusan dalam Pembangunan Desa, Bapak Presiden meletakkan komitmen kuat dalam mengimplementasikan amanah UU no. 6 tahun 2014, mulai penataan kelembagaan pembangunan dan pembinaan desa, pembentukan peraturan pendukung UU no. 6 tahun 2014, kebijakan anggaran dan komitmen sosial politik lainnya guna menempatkan desa sebagai titik tumpu pembangunan ekonomi nasional, pembangunan SDM Desa serta pembangunan infrastruktur pembangunan yang sangat besar di desa-desa diseluruh Indonesia.

Dukungan pemerintah terhadap pembangunan Desa dapat dilihat dari besarnya anggaran APBN yang telah dikucurkan menjadi Dana Desa yaitu sebesar 468,6 Trilyun dari tahun 2014 – 2022 dengan dampak luar biasa bagi pembangunan desa diantaranya terbangunnya jalan desa sepanjang 227.359 ribu kilometer, embung pendukung irigasi dan air bersih desa sebanyak 4500 unit, terbangunnya jaringan irigasi desa sebanyak 71.988 ribu unit guna mendukung peningkatan produksi pertanian desa, terbangunnya 1,3 juta unit jembatan penghubung desa dan antar desa, terbangunnya 10.300 pasar desa mendukung mobilitas sirkulasi ekonomi desa, terbentuknya 57.216 unit Badan Usaha Milik Desa, terbangunnya 6,120 Unit tambah perahu, 62,500 ribu unit penahan tanah, perbaikan longsor, lebih 20 juta aparat desa, perangkat desa, organisasi sosial kemasyarakatan desa, serta kelompok Pembina Pendidikan, sosial dan kemasyarakatan mendapatkan pembinaan, kursus, Pendidikan, keterampilan dari dana desa. Hasil-hasil yang diuraikan diatas adalah bukti nyata betapa perhatian Bapak Presiden Ir. Joko Widodo sangat besar dalam memberikan dukungan pembangunan desa di seluruh Indonesia selama 9 tahun terakhir.

 

 

Tujuan pembentukan wadah Desa Bersatu. “Desa Bersatu ini merupakan wadah yang ditujukan untuk mengkosolidasikan seluruh kekuatan desa yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa melalui asas kebersamaan dari tiga organisasi desa. Harapannya, kepentingan Desa dapat diperjuangkan dengan optimal melalui Desa Bersatu ini.

 

Desa Bersatu juga dihadirkan untuk menjadi wadah memperjuangkan dan mengevaluasi pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kami memandang bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 perlu dievaluasi secara bersama-sama sehingga benar-benar memberikan kebermanfaatan untuk pembangunan desa. Selain itu, kami juga memperjuangkan agar lahirnya UU Desa bisa ditetapkan sebagai Hari Desa Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat desa, para pejuang UU Desa, dan para stakeholders desa.”
Sehubungan dengan hal ini tersebut, Maka tiga organisasi desa yaitu : APDESI, ABPEDNAS, dan DPN PPDI secara bersama-sama juga menyampaikan sikap terhadap 9 Tahun Pelaksanaan UU Desa. Sikap dari tiga organisasi yang tergabung dalam wadah Desa Bersatu tersebut terjabarkan dalam 6 (enam) poin utama.

 

Seperti yang di sampaikan Denden Pranayudha, SE sebagai Kepala Desa Sindangpanon, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang juga sebagai Sekjen DPC Abdesi dari Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, kepada awak media indonesiannews.co,  bahwa; “Kami bersama para kepala desa (full) 183 kepala desa ditambah perangkat desa semuanya 25 bis dari Purwakarta hadir di GBK untuk mendukung pemerintah dalam pemerataan pembangunan sampai ke desa melalui UU Desa,” ujarnya.

 

“Kami berharap semoga desa berdaulat, berdaulat itu di antaranya, kami memohon ke pemerintah pusat untuk merealisasikan 10 % anggaran APBN untuk desa, artinya untuk meminimalisir kesenjangan sosial antara kota dan desa, pembangunan nya supaya merata. Pembangunan itu bukan hanya kota saja tapi di desa-desa juga bisa merasakan, masyarakat-masyarakat desa, bahwa dana yang bersumber dari APBN itu bisa untuk fasilitas fasilitas pembangunan di kemasyarakatan,” lanjut Denden.

“Masih banyak keinginan-keinginan rencana pembangunan di masyarakat yang masih belum terealisasi selama ini, memang di desa itu beragam, kepala desa jadi unsur juga, unsur nya juga beragam, jadi keinginan desa-desa itu pasti berbeda-beda, soalnya desa itu luasnya dan jumlah penduduk nya banyak dan ada juga yang sedikit (berbeda-beda).  Jadi realistis ketika para kepala-kepala desa itu meminta anggaran 10% dari APBN untuk dana desa, dan di sisi lain kita juga mengharapkan bahwa tgl.15 Februari ditetapkan sebagai Hari Desa Nasional supaya orang-orang desa seperti kami ini merasa dihargai dan merasa bahwa kita ini tidak terlepas dari bagian dari NKRI,” ujar Denden.

“10% dari APBN tersebut, selama ini sudah berjalan, yang baru berapa % dari APBN untuk dana desa. Memangkan ada desa desa yang tidak bisa mengejar, punya sarana olahraga yang bagus untuk masyarakat desa, Jalan-jalan yang bagus untuk masyarakat desa dan intinya adalah pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat dari bidang ekonomi untuk masyarakat desa. Artinya nanti ketika itu bisa direalisasikan tidak ada lagi orang desa yang akan mencari pekerjaan ke kota, tetapi pekerjaan sudah tersedia di desa desa (seperti itu) karena desa akan bisa menciptakan lapangan pekerjaan di desa sendiri, jangankan 10 % yang sekarang sudah berjalan saja, bundes-bundes itu sudah bisa menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat desa, apalagi kalau memang 10% itu bisa di realisasi,” terang Denden.

“Kami mendorong dan mendukung pemerintah pusat untuk kemajuan Desa.
Kami disini bersama teman-teman Kepala Desa ada yang dari luar pulau jawa, Jawa Barat, Jawa Timur, semua seluruh Indonesia hadir di sini dengan harapan yang sama, tercipta nya APBN untuk desa 10 % dan 15 Februari kita tetapkan sebagai Hari Desa Nasional,” lanjut Denden.

“Dan yang selama ini (sudah) berjalan juga, kami sangat mengapresiasi dan menghaturkan terimakasih banyak kepada jajaran pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo,” tutup Denden.

Lain lagi dengan Andre Maula sebagai Kepala Desa Pasawahan Kabupaten Purwakarta, mengharapkan dana desa di berikan sebesar 20 %.

Andre maula, mengatakan;  “Mudah-mudahan dengan kegiatan ini ada perhatian, sesuai yang kita perjuangkan hari ini kita datang ke GBK ini, ingin 20 % dari APBN. Buat kesejahteraan masyarakat desa, penanggulangan ekonomi, pemberdayaan masyarakat desa, dan untuk membangun infrastruktur desa, sdm, pendidikan, kesehatan, terutama untuk starting Stunting,” ujarnya menambahkan keterangan pers Denden kepada awak media indonesiannews.co.

 

 

 

Berikut sikap APDESI, ABPEDNAS, dan DPN PPDI :

  1. Kami menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan dan pelembagaan pada Pemerintahan, sebagai amanat dari UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Kami berpendapat bahwa regulasi dan pelembagaan dalam pelaksanaan UU Desa, nyata-nyata berakibat pada tidak efektifnya pelaksanaan pembangunan desa. Kami mencermati bahwa PERPRES No. 11 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendagri dan PEPRES No. 12 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendes PDTT perlu dicabut dan diperbaharui agar Ruang Lingkup UU Desa bisa dilaksanakan dalam kelembagaan yang efektif.
  3. Kami berpandangan bahwa proses pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten nyata-nyata tidak berjalan secara vertikal birokrasi pemerintahan, sehingga pada ujungnya mempersulit Desa beserta Aparatnya dalam pelaksanaannya. Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan di bawah UU Desa yang tidak harmonis, bahkan saling bertabrakan antara satu dengan yang lain.
  4. Kami berpandangan bahwa seiring dengan kehidupan politik yang belum baik-baik saja, kami meminta agar pelaksanaan UU Desa tidak menjadi pintu masuk bagi politisasi desa, apalagi menjelang tahun politik 2024.
  5. Kami berpandangan bahwa program-program yang hadir dan mengalir dari Pemerintah Pusat tidak saja mendistorsi asas subsidiaritas, tetapi juga berbagai program yang didasarkan pada surat edaran Menteri merupakan program yang secara performance dan tanggung jawab bukan merupakan program Kementerian Desa PDTT. Dalam hal ini bisa dilihat, misalnya SDG’s dan Stunting yang layak disamakan dengan stuntman dalam sebuah film.
  6. Kami berpandangan bahwa perlu adanya Penetapan Hari Desa Nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap desa. Olehnya itu, kami memohon kesediaan Bapak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mentapkan dan mengesahkan hari lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai Hari Desa Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Januari setiap tahunnya.
 

 

“Kami sangat berharap, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 dapat ditindak lanjuti secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat dan stakeholders lainnya. Sehingga, Desa bukan lagi menjadi objek pembangunan atau hanya menjadi program Kementerian, tetapi menjadi subjek dan pelaku utama pembangunan.”

 

 

(***)

 

 

Komentar

Berkomentar

Facebook Comments Plugin Powered byVivacity Infotech Pvt. Ltd.

Tinggalkan Balasan