Hut UU Desa ke-9, peringati Dana Desa untuk kemajuan Desa di Kabupaten Serang dan di Seluruh Indonesia 

 

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 19 Maret 2023.   Tanggal 15 Januari 2014 adalah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia khususnya 74.962 desa di seluruh Indonesia, dimana tanggal tersebut pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan lahirnya UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa. Dampak dirasakan sangat besar dengan lahirnya Undang-Undang
tentang Desa tersebut, ada semangat sangat besar dari pemerintahan dan masyarakat desa dengan legacy dan pengakuan dari negara untuk tumbuh, berkembang dan maju sebagai tulang punggung utama pembangunan Nasional.
Era pemerintahan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo memperlihatkan komitmen dan keseriusan dalam Pembangunan Desa, Bapak Presiden meletakkan komitmen kuat dalam mengimplementasikan amanah UU no. 6 tahun 2014, mulai penataan kelembagaan pembangunan dan pembinaan desa, pembentukan peraturan pendukung UU no. 6 tahun 2014, kebijakan anggaran dan komitmen sosial politik lainnya guna menempatkan desa sebagai titik tumpu pembangunan ekonomi nasional, pembangunan SDM Desa serta pembangunan infrastruktur pembangunan yang sangat besar di desa-desa diseluruh Indonesia.

Dukungan pemerintah terhadap pembangunan Desa dapat dilihat dari besarnya anggaran APBN yang telah dikucurkan menjadi Dana Desa yaitu sebesar 468,6 Trilyun dari tahun 2014 – 2022 dengan dampak luar biasa bagi pembangunan desa diantaranya terbangunnya jalan desa sepanjang 227.359 ribu kilometer, embung pendukung irigasi dan air bersih desa sebanyak 4500 unit, terbangunnya jaringan irigasi desa sebanyak 71.988 ribu unit guna mendukung peningkatan produksi pertanian desa, terbangunnya 1,3 juta unit jembatan penghubung desa dan antar desa, terbangunnya 10.300 pasar desa mendukung mobilitas sirkulasi ekonomi desa, terbentuknya 57.216 unit Badan Usaha Milik Desa, terbangunnya 6,120 Unit tambah perahu, 62,500 ribu unit penahan tanah, perbaikan longsor, lebih 20 juta aparat desa, perangkat desa, organisasi sosial kemasyarakatan desa, serta kelompok Pembina Pendidikan, sosial dan kemasyarakatan mendapatkan pembinaan, kursus, Pendidikan, keterampilan dari dana desa. Hasil-hasil yang diuraikan diatas adalah bukti nyata betapa perhatian Bapak Presiden Ir. Joko Widodo sangat besar dalam memberikan dukungan pembangunan desa di seluruh Indonesia selama 9 tahun terakhir.

Tujuan pembentukan wadah Desa Bersatu. “Desa Bersatu ini merupakan wadah yang ditujukan untuk mengkosolidasikan seluruh kekuatan desa yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa melalui asas kebersamaan dari tiga organisasi desa. Harapannya, kepentingan Desa dapat diperjuangkan dengan optimal melalui Desa Bersatu ini.

Desa Bersatu juga dihadirkan untuk menjadi wadah memperjuangkan dan mengevaluasi pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kami memandang bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 perlu dievaluasi secara bersama-sama sehingga benar-benar memberikan kebermanfaatan untuk pembangunan desa. Selain itu, kami juga memperjuangkan agar lahirnya UU Desa bisa ditetapkan sebagai Hari Desa Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat desa, para pejuang UU Desa, dan para stakeholders desa.”

 

 

Sugeng Wahyono sebagai Kepala Desa Sangiang, Kecamatan Baren, Kabupaten Serang, DPC APDESI, mengatakan; “Kami dari Kabupaten Serang rata-rata perdesa mengirimkan 10 orang, jadi kalau misalnya dikali desa, ada 326 desa. Berarti 3.200 lebih untuk Kabupaten Serang yang hadir di GBK saat ini, ujarnya.

 

“Pertama, Kabupaten Serang berharapkan dengan ulang tahun ke-9 UU Desa no.6 tahun 2014, mudah-mudahan dana yang mengalir ke desa sebesar 10 % dari APBN, dengan tujuan untuk membangun desa-desa, karena dengan adanya tambahan dana dari pusat maka kami bisa membangun desa dengan maksimal (itu intinya),” ungkap Sugeng.

“Kedua, Apa yang kita ketahui bersama, bahwa sekarang sudah berjalan 9 tahun, dana desa sangat bermanfaat untuk masyarakat di desa. Maka, kami atas nama Apdesi se-Indonesia, Kepala Desa se-Indonesia, Perangkat Desa se-Indonesia; mengharapkan ada nya tambahan dana APBN yaitu 10 %, kita tidak menutup 9 tahun seperti apa, yang penting pembangunan di desa bisa merata terutama sekarang-sekarang ini untuk menuju ekonomi yang baik,” lanjut Sugeng.

 

“Karena untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa dari anggaran sebelumnya, masih belum maksimal.
Untuk itu kami ingin mohon kepada Presiden, untuk tambahan dana dari 10 % dari nilai APBN, ujarnya.

“Saat ini memang infrastruktur untuk masyarakat sudah terasa, tetapi untuk peningkatan ekonomi nya, kita belum maksimal. Karena memang jalan-jalan di desa bayak yang belum baik, tetapi dengan adanya dana desa, alhamdulillah sudah meningkat, tetapi kita tidak fokus hanya di infrastruktur saja, desa harus meningkatkan sektor ekonomi, ditambah kita semua mengalami dampak pandemi covid 19, hal tersebut sangat berdampak untuk ekonomi, karena itu, kedepan kami (desa) membutuhkan tambahan dana dari pusat untuk ke desa untuk peningkatan ekonomi yang lebih baik, jelas Sugeng.

“Untuk SDM, Insya allah, selama ini, mungkin orang-orang Pusat beranggapan bahwa “desa” tidak mampu, kurang mampu, tapi tolong percaya kepada desa, tolong beri kepercayaan kepada teman-teman, yakin untuk teman-teman yang di desa bisa mampu untuk mengelola nya,” ujar Sugeng berharap pembangunan untuk desa.

 

Sehubungan dengan hal ini tersebut, Maka tiga organisasi desa yaitu : APDESI, ABPEDNAS, dan DPN PPDI secara bersama-sama juga menyampaikan sikap terhadap 9 Tahun Pelaksanaan UU Desa. Sikap dari tiga organisasi yang tergabung dalam wadah Desa Bersatu tersebut terjabarkan dalam 6 (enam) poin utama.

 

Berikut sikap APDESI, ABPEDNAS, dan DPN PPDI :

  1. Kami menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan dan pelembagaan pada Pemerintahan, sebagai amanat dari UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Kami berpendapat bahwa regulasi dan pelembagaan dalam pelaksanaan UU Desa, nyata-nyata berakibat pada tidak efektifnya pelaksanaan pembangunan desa. Kami mencermati bahwa PERPRES No. 11 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendagri dan PEPRES No. 12 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendes PDTT perlu dicabut dan diperbaharui agar Ruang Lingkup UU Desa bisa dilaksanakan dalam kelembagaan yang efektif.
  3. Kami berpandangan bahwa proses pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten nyata-nyata tidak berjalan secara vertikal birokrasi pemerintahan, sehingga pada ujungnya mempersulit Desa beserta Aparatnya dalam pelaksanaannya.  Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan di bawah UU Desa yang tidak harmonis, bahkan saling bertabrakan antara satu dengan yang lain.
  4. Kami berpandangan bahwa seiring dengan kehidupan politik yang belum baik-baik saja, kami meminta agar pelaksanaan UU Desa tidak menjadi pintu masuk bagi politisasi desa, apalagi menjelang tahun politik 2024.
  5. Kami berpandangan bahwa program-program yang hadir dan mengalir dari Pemerintah Pusat tidak saja mendistorsi asas subsidiaritas, tetapi juga berbagai program yang didasarkan pada surat edaran Menteri merupakan program yang secara performance dan tanggung jawab bukan merupakan program Kementerian Desa PDTT. Dalam hal ini bisa dilihat, misalnya SDG’s dan Stunting yang layak disamakan dengan stuntman dalam sebuah film.
  6. Kami berpandangan bahwa perlu adanya Penetapan Hari Desa Nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap desa. Olehnya itu, kami memohon kesediaan Bapak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mentapkan dan mengesahkan hari lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai Hari Desa Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Januari setiap tahunnya.
 

“Kami sangat berharap, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 dapat ditindak lanjuti secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat dan stakeholders lainnya. Sehingga, Desa bukan lagi menjadi objek pembangunan atau hanya menjadi program Kementerian, tetapi menjadi subjek dan pelaku utama pembangunan.”

 

 

(***)