Kriminalisasi terhadap Sugeng Teguh Santoso, S.H., saksi atas “Dugaan Tindak Pidana Korupsi” Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Eddy Hiariej)

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 10 April 2023.

 

No : 001/Koalisi/IV/2023
Hal : Permohonan Perlindungan
Lamp : Surat Kuasa Khusus, Tanda Bukti Lapor KPK, Pemberitaan Media, Surat Edaran Bareskrim

 

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Di –
Tempat

 

Dengan hormat,

 


 

Melalui surat ini, kami Tim Hukum “KOALISI ANTI KORUPSI DAN ANTI KRIMINALISI” beralamat di Jalan Daksinapati Raya Nomor 6A Rawamangun, Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sugeng Teguh Santoso, S.H. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal bermaksud menyampaikan permohonan perlindungan hukum Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kriminalisasi terhadap Saudara Sugeng Teguh Santoso, S.H., selaku saksi pelapor terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Eddy Hiariej) Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan sebelumnya kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Bahwa, Sugeng Teguh Santoso, S.H. (Ketua Indonesia Police Watch) telah memperoleh Informasi dan dokumen yang menjadi bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang diuga dilakukan oleh Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Eddy Hiariej). Dimana perolehan informasi tersebut berawal dari Pengaduan oleh penasehat hukum PT. APMR dan PT. CLM;
  2. Bahwa, setelah memperoleh informasi tersebut, Sugeng Teguh Santoso, S.H. menggunakan hak sekaligus kewajibannya sebagai warganegara untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 14 Maret 2023 sebagaimana dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Informasi : 2023-A-01253;
  3. Bahwa, berdasarkan informasi dari media (terlampir), atas peran serta Sugeng Teguh Santoso, S.H. sebagai warga negara yang melaporkan tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Sugeng Teguh Santoso, S.H., mendapatkan kriminalisasi. Kriminalisasi tersebut berupa upaya pelaporan polisi oleh terduga pelaku dugaan tindak Pidana Korupsi kepada Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, melalui Laporan Polisi dengan nomor STL/092/III/2023/Bareskrim.
  4. Bahwa, disamping itu atas peran Serta Sugeng Teguh Santoso, S.H. dalam upaya pemberantasan korupsi sebagai saksi pelapor, Sugeng Teguh Santoso, S.H. juga telah dilaporkan dengan 5 laporan polisi dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946. Hal ini diketahui berdasarkan pemberitaan Media (terlampir). Laporan polisi tersebut antara lain Laporan polisi di Mapolrestabes Surabaya, laporan polisi Mapolresta Sidoarjo, laporan polisi di Mapolres Bangkalan, Laporan Polisi di Mapolres Sampang dan Laporan Polisi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  5. Bahwa, hal kriminalisasi tersebut, adalah upaya untuk memberikan ancaman atau rasa tidak aman kepada pihak yang melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana korupsi, in cassu Sugeng Teguh Santoso, S.H. Apabila tindakan kriminalisasi tersebut dibiarkan dan terus dilakukan terhadap Pelapor tindak Pidana Korupsi, maka dapat mengakibatkan upaya pemberantasan korupsi menjadi terhalang, karena pelapor riskan untuk dikriminalisasi dengan menggunakan intrumen hukum berupa laporan polisi. Hal ini mengakibatkan masyarakat nantinya takut untuk berperan serta menjadi pelapor terkait dugaan tindak pidana korupsi, karena Pelaku Tindak Pidan Korupsi adalah pemegang kekuasaan.
  6. Bahwa, pelaporan yang dilakukan oleh Sugeng Teguh Santoso kepada KPK atas adanya dugaan tindak pidana Garatifikasi, pemerasan dalam jabatan, menyamarkan hasil kejahatan dan TPPU, merupakan bentuk peran serta masyarakat yang telah diatur daln dilindungi Undang-undang yaitu Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
  7. Bahwa, Sugeng Teguh Santoso dalam melaksanakan peran sertanya untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, dilindungi dan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, hal ini sebagaimana dimaksud di dalam. Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  8. Bahwa, Sugeng Teguh Santoso sebagai pengadu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi juga dilindungi berdasarkan Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Dalam UU tersebut diatur mengenai kewajiban negara dalam memberikan perlindungan keamanan terhadap diri pribadi saksi, korban, atau pelapor, beserta keluarga, serta harta bendanya. Dimana Perlindungan ini juga menjadi kewajiban Indonesia setelah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 32 UNCAC mewajibkan negara-negara peratifikasi untuk mengambil langkah dalam melindungi para saksi, korban, atau pelapor tindak pidana korupsi;
  9. Bahwa, LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban. Bahwa berdasarkan UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya pada pasal 5 ayat (1) huruf a “Saksi dan Korban berhak; memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya”;
  10. Bahwa, Berdasarkan Surat Edaran No B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia yang menghimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi dan menunda laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya dengan adanya laporan sebuah skandal korupsi secara jelas menunjukkan hal itu.
  11. Bahwa, merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum tersebut maka, negara melalui LPSK wajib memberikan perlindungan kepada terhadap Sugeng Teguh Santoso sebagai Pelapor dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Eddy Hiariej) Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana pelaporan a quo adalah wujud pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dalam peran serta pemberantasan korupsi yang diperintahkan oleh Undang-Undang.
 

 

Berdasarkan hal tersebut untuk ini mengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Peran Serta Masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi., kami bermaksud mengajukan pemohonan perlindungan kepada LPSK sebagaimana kewenangannya yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban , agar LPSK Memberikan perlindungan hukum kepada Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi Pelapor.

 

Demikian permohonan perlindungan hukum ini kami sampaikan. Atas segala perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

Jakarta, 10 April 2023
KOALISI ANTI KORUPSI DAN ANTI KRIMINALISI

 

 

  1. Petrus Selestinus, S.H.
  2. Deolipa Yumara, S.H., S.Psi.,
  3. Saor Siagian, S.H.,
  4. Alfons Loemau,S.H.
  5. Fitra Romadoni Nasution,S.H.,M.H.
  6. Sandi Situngkir,S.H.
  7. Alamsyah Hamonangan Sinurat, S.H., M.H
  8. Petrus CK Bello, S.H., M.H., M.Phil
  9. Dolfie Rompas,S.H.,M.H.
  10. M. Pilipus Tarigan,S.H.,M.H.
  11. Laudin Napitupulu, S.H.