Indonesiannews.co / Kabupaten Bogor. – Kurang lebih 300 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas BhayangkaraDua Ahli Pidana UBHARA Bersama Mahasiswa KKN Kelompok 1 Gelar Seminar “Pencegahan Pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Desa” di Desa Sukajadi Bogor
Jakarta Raya di sebar ke sejumlah titik wilayah di Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kabupaten Bogor untuk melaksanakan pengabdian pada masyarakat dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN). Menindak lanjuti Program KKN yang diselenggarakan selama 1 Bulan Penuh itu, Dr Gatot Efrianto, SH.,M.H selaku Dosen Pembimbing Lapangan bersama dengan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Kelompok 11 yang di pimpim oleh ketua kelompok;
- Taufik Hidayat NPM:
202010115219, dan para Anggota - Gusti Ardianta Bhagaskara NPM : 202010115213,
- Hilwah Hanum NPM: 202010115241,
- Putri Khazana Balqis NPM : 202010115198,
- Indana Zulfa NPM: 202010115233,
- Muhamad Al Figo NPM: 202010115146,
- Fabian Zulfan Nurahman NPM :202010115186,
- Adnan Prabakti Nugraha NPM : 202010115203

lingkungan Masyarakat khususnya Desa Sukajadi Kabupaten Bogor.” Jelas Dosen Dr.Gatot yang sekaligus berprofesi sebagai ahli Pidana itu. Selanjutnya, Dosen Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH.,M.H.,CPCLE.,CPA., CPM. Selaku Narasumber yang di tunjuk berdasarkan Surat Tugas No.ST/0382/V/2023/FH-UBJ
dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya tertanggal 19 Mei 2023 hadir memberikan pemahaman edukasi Hukum Tentang Kekerasan Seksual. dalam Paparannya Dosen Dr. Dwi Seno menjelaskan bahwa Pemahaman pelecehan seksual dalam Konteks Hukum merupakan tindakan kriminal dalam aktivitas seksual dengan cara pelaku mengancam dan menghasut sehingga korban tidak berdaya agar melakukan hal seksualitas. Pelecehan seksual didasari unsur paksaan, mengancam, tidak dikehendaki korban, dan diiming-imingi agar korban mengikuti perkataan pelaku. Bentuk dari pelecehan seksual yaitu non verbal dan verbal. Tindakan pelecehanseksual tidak hanya pemerkosaan dan pencabulan, akan tetapi dapat berupa memandangi, melihat, meraba dengan unsur paksaan sehingga anak tidak berdaya. Sementara Subyek Hukum sebagai Pelakunya bisa orang dewasa dan tidak menutup kemungkinan juga masih anak-anak, sedangkan korban umumnya lebih banyak perempuan baik perempuan dewasa maupun anak-anak. Aturan Tentang Kekerasan Seksual tidak hanya diatur dalam Norma Hukum pada KUHP melainkan dalam perkembangannya Pemerintah sendiri telah serius menangani Kekerasan Seksual dibuktikan dengan telah di sahkannya Lex Spesialis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” Terang Dr. Seno dihadapan para Peserta seminar. Masih dengan Penjelasannya, Dr. Dwi Seno memberikan pandangan dan perhatian khusus tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkup masyarakat dan Desa.

- Membudayakan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku; - Menyosialisasikan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
- Menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual Lebih lanjut, Dosen yang berprofesi sebagai ahli Hukum Pidana itu menjelaskan pencegahan kekerasan Seksual tidak Hanya dimulai dari Lingkungan Masyarakat melainkan juga dari lingkungan Keluarga Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan :
- menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya;
- membangun komunikasi yang berkualitas antar anggota Keluarga;
- membangun ikatan emosional antar anggota Keluarga;
- menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingganterbangun karakter pelindung;
- menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi;
- menjaga anggota Keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.
“ Kami mewakili Mahasiwa KKN Kelompok 11 mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Narasumber Dosen kami dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat khususnya Bapak Kepala Desa Sukajadi yang telah mensupport dan memfasilitasi kami menyelengarakan KKN selama 1 Bulan Penuh dan turut berpartisipasi dalam menyelenggarakan Seminar yang sangat luar biasa ini, harapan kami semoga dengan terselenggara nya kegiatan ini serta materi-materi yang telah di jelaskan oleh Narasumber kami, dapat memberikan pencerahan Hukum bagi Kita semua khususnya dapat mencegah terjadinya kekerasan Seksual di lingkungan Desa Sukajadi” ucap Taufik, ketua kelompok 11
Acara ditutup dengan pemberian Pelakat sebagai cinderamata oleh Desa kepada Narasumber Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya serta ramah tamah dengan para Warga. (***)
Komentar
Facebook Comments Plugin Powered byVivacity Infotech Pvt. Ltd.