Bantah KDRT, Tim Pengacara BY: MY Pasien RSKO Jakarta

 

 

KLARIFIKASI TUDUHAN TERHADAP BY TERKAIT KASUS DUGAAN KDRT

 

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 26 Mei 2023.   Tim Hukum BY menyesalkan pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber yakni pihak MY yang kami nilai memuat informasi yang tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY selaku klien kami.

Tim Hukum BY menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat terkait urusan klien kami dan mantan istri sirinya yang merupakan masalah pribadi dan tidak sepatutnya dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga menjadi konsumsi publik dan menimbulkan persepsi yang liar di tengah masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.

 

Tim Hukum BY telah dibentuk bernama Tim Advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata.

Tim Hukum BY menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh karena berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami. Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan.

Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY yang seolah-olah sebagai Perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.

 

Tim Hukum BY telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur yang setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY.

Tim Hukum BY menilai laporan oleh pihak MY ke MKD DPR dan kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik.

 

 

 

Jakarta, 26 Mei 2023
Narahubung: 081-318-201-100 (Ahmad Mihdan, S.H./ Ketua Tim)

 

 

(***)