Oknum Kepsek Berinisial (K) Akan Dilaporkan, Diduga Korupsi Dana BOS dan Menahan Ijasah Serta Dikawal Preman

 

Indonesiannews.co / Tanggamus, 25 Juni 2023.      – Seperti dilansir dari mediaonline nusantaranews13.com Terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepsek SMA1 Talang Padang berinisial ( K ) beserta jajaran membuat Tusnan selaku ketua komite SMA1 Talang padang merasa terbuka pemikirannya, benarkah..?

 

Melalui chat WhatsApp, Tusnan, menjelaskan, menjadi ketua komite SMA 1 Talang Padang hanya karena ingin mencari uang lebih, ternyata hanya di jadikan alat saja, biarlah Tuhan yang membalasnya, Kamis (22/06/2023).

 

Dia juga mengatakan, terkait permasalahan sama gemicak beberapa pekan lalu yang sempat viral dan akan dilaporkan oleh LSM gemicak.

” Oh kalau sama ketua gemicak kami sudah ada kesepakatan, Sudah MOU Sama ketua Gemicak, sama program gemicak mau sosialisasi hukum,” katanya kepada media melalui chat whatsapp.

 

Terlepas pengakuan Tusnan benar atau tidak, karena berbeda jauh dengan keterangan kepsek, yang diduga, Tusnan dan kepsek disinyalir sudah menyuap ketua LSM agar tidak dilaporkan.

Permasalahan yang bermula dari ketersinggungan kawan media kepada pihak sekolah karena bahasa dari pihak sekolah berbelit Belit ketika kawan meminta ijazah yang ditahan pihak sekolah SMAN1 Talang Padang, padahal, katanya, yang saya pinta hanya ijazah anak anak sekitaran sini aja (siswa siswi Banjar sari-red).

 

Selanjutnya berkembang ke dana BOS yang dikelola oleh bendahara dan kepsek diduga kuat banyak laporan pertanggung jawaban fiktif ratusan juta hingga milliaran rupiah selama dua tahun sejak 2021-2022, di masa pandemi covid-19 yang sedang melanda negara Indonesia.

Padahal diketahui , Tahun 2020-2021 dimana negara kita bahkan hampir semua negara diserang oleh virus corona covid – 19 tidak ada kegiatan apapun disekolah, semua pelajaran dilakukan dirumah (daring) guna mencegah penyebaran virus yang sangat ganas tersebut, namun walaupun negara kita sedang berjuang antara hidup dan mati di masa pandemi covid-19, tetap saja menjadikan kesempatan kepsek dan bendahara SMAN 1 Talang Padang untuk menjalankan Aksinya yang disinyalir GEROGOTI UANG NEGARA, Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Berikut diduga beberapa permasalahan yang terjadi disekolah SMA 1 Talang Padang yang selama ini cukup terjaga rapih.

Sekolah menerima siswa dari luar kecamatan, Pungli, pedagang disekolah dipungut biaya bervariasi hingga sampai 2 juta pertahun, Dana bos banyak laporan fiktif.
Preman lokal dengan gaya mata melotot dan berjalan badan miring seperti orang kena stroke dan di pinggangnya terselip Sajam.

Tugas preman mengawal dan menjaga lingkungan sekolah dan kepsek, padahal ada satpam/ sekuriti yang berjaga.

Kiranya Inspektorat dan Kejati provinsi Lampung segera mengumpulkan data dan memangil oknum berinisial ( K ) kepsek SMAN 1 Talang Padang dan jajarannya yang diduga kuat melakukan korupsi berjamaah, karena dalam kurun waktu satu atau dua bulan lagi masa pengabdian kepsek tersebut sudah usai (pensiun-red).

 

Undang Undang Tipidkor pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Sementara itu terkait permainan di atas, Ferry Saputra,Ys, sebagai ketua umum DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung ikut angkat bicara : ” Kami DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung akan segera mempelajari berkas dan data terkait SMAN 1 Talang Padang, dan sesegera mungkin akan kita laporkan ke APH, menurut laporan dari beberapa awak media bahwa oknum kepsek SMAN 1 Talang Padang juga meminta back up dari oknum para preman, hal ini ada laporan tersendiri yang akan kami siapkan.’ cetusnya. Sabtu (24/06/2023)

 

Lebih lanjut ada bahasa pengancaman yang di keluarkan oleh oknum preman tersebut kepada awak media sewaktu awak media sedang melakukan wawancara dengan oknum ( K ) (di tujah) yang arti nya ( ditikam/ditusuk) biasanya dengan senjata sejenis badik atau pisau garpu.

 

“Kami akan meminta oknum kepsek tersebut untuk bisa menghadirkan oknum preman tersebut kapan kami akan ingin bertemu, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, semua warga negara yang ada di NKRI harus tunduk dengan hukum yang ada.

Semua kejadian yang terjadi di Lingkungan sekolah itu menjadi tanggung jawab kepala sekolah.” Pungkas Ferry Saputra,Ys.

 

 

 

 

(Deni Abson)
Bersambung.

 

(***)