I Gusti Agung Rai Suryawijaya Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), bersama Pelaku Usaha di Indonesia mengajukan Yudisial Review terkait TAX 40% untuk PBJT (Jasa Kesenian & Hiburan)
Indonesiannews.co / Jakarta, 22 Januari 2024. – I Gusti Agung Rai Suryawijaya Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), bersama Pelaku Usaha di Indonesia mengajukan Yudisial Review terkait TAX 40% untuk PBJT (Jasa Kesenian & Hiburan), hal ini di sampaikan saat menggelar pertemuan penting dengan Menko Perekonomian terkait PBJT (Jasa Kesenian & Hiburan). Pertemuan ini berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian fokus utama membahas penundaan Pajak Hiburan sebesar 40%. hingga 75 %, untuk Pengusaha Bar, Diskotik, Beach Club, dan Karaoke.
“Saya dengan seluruh teman-teman pengusaha yang ada sudah bersatu juga ada bang Hotman, Inul Daratista, Hariyadi Budi Santoso Sukamdani Sahid. Kesimpulan kami sudah mengajukan Yudisial Review dan kami juga memohon kepada pejabat daerah untuk mengeluarkan pergub nya untuk menempatkan kembali pajak seperti semula,” ujar Rai.
“Harapan Pak menko juga agar semua Asosiasi turut serta mengajukan, jangan hanya di bawah 1 Asosiasi, jadi biar terlihat ada usaha-usaha yang keberatan, jadi mungkin jika ada yang di tolak, pastinya ada yang diterima dan bisa di jadikan bahan evaluasi,” lanjut Rai.
“Saat ini yang mengajukan ke MK, mungkin sudah ada 5 atau 6 Asosiasi, jadi kami sedang menunggu Asosiasi lainnya untuk mengajukan, karena kami tadinya maunya 1 payung saja, tapi ternyata strategi nya harus semua, jangan 1 wadah saja, jadi PHRI mengajukan, dunia hiburan, karaoke semua mengajukan, jadi kemungkinan besar MK akan mempertimbangkan,” jelas Rai.
“Saat ini Solusi yang kami miliki adalah surat Edaran tersebut sudah dapat menjadi pegangan, dan Mendagri juga cukup kuat, karena pemda kan acuannya ke Kemendag, jadi sudah bisa dijalankan, ada pasal 101, 58 bisa berlaku,” jelas Rai
“Pada saat ini dunia hiburan baru tumbuh setelah pandemi 2,5 tahun, langsung di tekan dengan pajak untuk pengusaha, tentu menjadi suatu yang sulit, dengan beralasan profit pengusaha saat ini hanya 20 % maksimum, kalau di hantam lagi dengan gross dari gross 40%, tentunya usaha akan mati, jadi gak mungkin akan bisa, dunia usaha itu akan bangkrut dan disamping itu Indonesia akan dikalahkan dengan negara lain,” lanjut Rai.
“Jadi sudah tidak tertarik lagi untuk membangun usaha, sudah tidak kompetitif lagi Indonesia atau Bali untuk dijadikan tujuan utama para wisatawan dunia, kalau tax itu dilakukan, karena akan menjadi tantangan yang termahal kan ter-higer tax in the Word,” tegas Rai.
“Di pusat sudah ada laporan seperti ini, maka saya rasa pemerintah daerah boleh melakukan develop dan pemerintah darah yang akan menentukan,” ujar I Gusti Agung Rai Suryawijaya selaku Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
“Jadi mau buka usaha, dengan regulasi seperti ini akan memberatkan usaha dan mereka ragu-ragu, makanya sangat susah nanti menarik investor yang datang, kalau kita tidak konsisten dan melakukan, negara negara lain menurunkan, koq kita menaikkan, jadi tidak menarik lagi,” jelas Rai.
“Sudah banyak whole seller kita dari Eropa, Australia sudah ada yang menanyakan tentang berita-berita ini. Ibarat jarum jatuh di pasir jika sudah masuk media sosial kan pasti sudah bisa diketahui dimana-mana. Hal seperti ini kan mengagetkan mereka jadi bisa mengurungkan mereka untuk datang. Jadi beberapa event yang sudah holding menanyakan minta statements surat pernyataan agar tax tetap 15% bukan 40%, merekakan takut juga sudah di badged event di bali, nanti tiba-tiba ada kenaikan 40%, duit dari mana meng cover nya, itu yang ditakutkan. Mereka kan booking untuk mengadakan event, misal nya kan wedding, mereka kan sudah kita kenakan pajak, sesuai dengan pajak yang ada sekarang 15 %, kemudian dengar issue seperti ini,kan kemudian mereka Kan nanya, apakah nanti akan diberlakukan 40%, saya atau tidak, mereka memastikan, klu 40% dia cabut dia ketempat lain. Akhirnya kita mengeluarkan statements kita yang keluarkan 40%, tapi ya tetap kita kenakan 15% kepada mereka,” jelas Rai.
“Contoh, Ada wedding, Meeting Meeting ada konser konser dan segala macam, ini kan bahaya, harus kita membangun kemampuan dari pada perusahaan, kalau di bunuh melalui TAX, kan bagaimana?, belum investasi besar, kemudian uang cost operasional juga tinggi, dalam hal ini, jadi gaji umk umr itu kan naik setiap tahun, itu yang di tanggung pengusaha sangat berat,” tutup I Gusti Agung Rai Suryawijaya selaku Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
(***)