Penyampaian AMICUS CURIAE Indonesian American Lawyers Association (IALA) Kepada MAHKAMAH KONSTITUSI RI

 

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 17 April 2024.     –  Penyampaian AMICUS CURIAE Indonesian American Lawyers Association (IALA) Kepada MAHKAMAH KONSTITUSI RI.  Pada han Rabu 17 April 2024 (17/04) Indonesian American Lawyers Association (IALA”) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat telah menyampaikan AMICUS CURIAE kepada Mahkamah Konstitusi RI (MK. RI) di Kantor MK RI, Gedung Mahkamah Konstitusi Ri, J Medan Merdeka Barat No.6, Jakarta, Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengawal dan mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 yang menjunjung tinggi pedoman Langsung Umum, Bebas, Rahasia. Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL.

Sebagai asosiasi dengan anggota-anggota yang terdiri dari pengacara (attomeys), praktisi hukum dan ahli hukum diaspora indonesia di seluruh wilayah Amerika Serikat, sebelumnya kami juga telah menyampaikan surat terbuka kepada KPU RI sebagai bukti nyata komitmen IALA untuk mewujudkan komitmen perwakilan masyarakat sipil Indonesia di luar negeri dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di dalam negeri sesuai dengan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu latar belakang dari penyusunan dan penyampaian AMICUS CURIAE dan kami adalah hasil kajjan atas beberapa peristiwa yang menurut dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK Ri sebagai institusi yang merupakan salah satu produk utama era reformasi, dimana sebelumnya pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya terlaksana sekedar formalitas dan pemerintahan pada dasarnya merupakan rezim “demokratis” yang atoriter.

Selama bertahun-tahun, Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai sebuah lembaga terkemuka baik di Indonesia maupun di dunia internasional sebagai sebuah lembaga yang mampu mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia Karena itu, persepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya Mahkamah Konstitusi menjadi isu yang harus segera diatasi sebelum teriambat.

Selama masa tahapan Pemilu, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu di tahun 2024 dari sisi pertandingan tata cara penyelesaian benturan hukum (conflict of laws khususnya dalam konteks undang-undang dan ketentuan yang berlaku menyangkut yunsdiksi dan wewenang berbagai lembaga dan perangkat penyelenggara Pemilu di indonesia termasuk Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Kajian-kajian IALA juga secara khusus membahas tentang norma-norma etika dalam menjaga kepercayaan danlatau keyakinan publa atas sistem pemenntahan sipi apabila ads upaya atau tindakan hukum yang diambil dan pihak yang memiliki kepentingan dalam sistem pemilu Republik Indonesia secara langsung dan tidak langsung.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berperan sebagai institusi penjaga amanah Konstitusi dengan berbagai kewenangan salah satunya menguji undang-undang terhadap konstitusi serta memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.

Pada studi komparat ini kami mempergunakan berbagai kasus dari Mahkamah Agung Amerika Serikat Beberapa kasus yang kami gunakan antara lan Bush Gore, 531 US 98 (2000), Chevron USA Inc Natural Resources Defense Council Inc. 467 US 837 (1964), Воли Board of Education of Topeka, 347 US 483 (1954) Dred Scott v Sandfind 60 US 303 (11857), dan lain sebagainya.

Melalui AMICUS CURSAE JALA percaya bahwa MK RI dapat menjaga amanan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Indonesia, dan berharap agar MK RI dapat selalu menjunjung tinggi sumpan jabatan, etika kepatuhan ferhadap hukum, dan loyaltas kepada bangsa dan negara.

 

 

 

 


Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanut Bapak/Ibu dapat menghubungi naratutung ALA Jakarta sebagai berikut

Nama : Bhirawa Jayasidayatra And SH. LLM

Jabatan : No. HP (WA) Kuasa dan Wakil LALA di Jakarta, Indonesia

HP : +62 812 8093 1853

Email : bhawa@badranayalaw.com

 

 

Hormat kami

Indonesian American Lawyers Association (IALA)

 

 

 

 

 

 

(***)

 

Tinggalkan Balasan