Seminar Nasional: “11 Tahun Putusan MK.35 dan Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat Adat di Indonesia”
Indonesiannews.co / Jakarta, 13 Mei 2024, – Seminar Nasional: “11 Tahun Putusan MK.35 dan Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat Adat di Indonesia”. sebagai bagian dari upaya dan advokasi perjuangan Masyarakat Adat yang diadakan di Rumah AMAN Tebet, pkl. 10.00 s/d 13.00 WIB (13/05/2024).
Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU/IX/2012 (Putusan MK.35) yang dibacakan pada 16 Mei 2013, merupakan hasil judicial review terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan:
Masyarakat Adat sebagai subjek hukum (penyandang hak) atas wilayah adatnya,
Menyatakan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat yang berada didalam wilayah adatnya.
Selain dua hal tersebut, MK menyatakan juga menegaskan pentingnya pembentukan UU khusus tentang Masyarakat Adat. Namun, sebelas tahun pasca keluarnya putusan tersebut belum menunjukkan perubahan secara signifikan.
Hingga April 2024, AMAN mencatat terdapat 342 produk hukum daerah yang telah memberikan pengakuan terhadap eksistensi Masyarakat Adat dan wilayah adat.
Pemerintah melalui Kementerian LHK baru menetapkan hutan adat di 123 komunitas dengan total luas mencapai 221.648 ha.
Pada sisi lain, politik hukum terkait Masyarakat Adat dalam 10 tahun semakin memburuk.
UU Cipta Kerja, KUHP, UU IKN dan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan sumberdaya alam mengandung unsur-unsur “penyangkalan” yang kuat terhadap eksistensi Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Seminar dilakukan melalui zoom dan luring, dan dihadiri oleh beberapa narasumber, antaralain:
Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, MA. (Pembina APHA),
Dr. Yance Arizona, SH., MH., MA (sebagai Akademisi UGM),
Cindy Julianty (Perwakilan dari WGII & Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat),
Sjamsul Hadi (Perwakilan dari kemendikbud),
Erasmus Chayadi (dari Aman).
Dengan tujuan, pemerintah memperhatikan hukum yang terkait dengan Masyarakat Adat dan kesejahteraan masyarakat adat yang tercantum dalam Putusan MK.35.
(***)