MENGETUK NURANI PIMPINAN PERTAMINA, HORMATI PUTUSAN PENGADILAN, SELESAIKAN PENDERITAAN RAKYAT, TIDAK MELAKUKAN BANDING, BAYARKAN KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS
indonesiannews.co / Jakarta, 1 September 2024. – Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara MENGETUK NURANI PIMPINAN PERTAMINA, HORMATI PUTUSAN PENGADILAN, SELESAIKAN PENDERITAAN RAKYAT, TIDAK MELAKUKAN BANDING, BAYARKAN KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS Negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat, hukum dan peradilan harus bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang berdaulat sebagaimana pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang pada intinya menyampaikan bahwa negara mengharapkan hadirnya hukum untuk rakyat yang berdaulat di tanahnya sendiri (Rechtsidee democratische) dan dalam hal ini kami mengharapkan rakyat tanah merah mendapatkan kedaulatan atas hak-hak yang telah hilang atas terjadinya kebakaran dan meledaknya depo pertamina patra niaga plumpang Yang Kami Hormati Presiden RI Bapak. Ir. Jokowi Widodo sekaligus sebagai Kepala Negara yang membawahi seluruh perusahaan milik negara di seluruh RepublikIndonesia Yang Kami Hormati Presiden RI terpilih Bapak Prabowo Subianto Yang Kami Hormati Menteri BUMN Bapak Erick Thohir Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Ibu Nicke Widiyawati Direktur PT. Pertamina Patra Niaga Bapak Riva Siahaan Mengetuk Nurani Pimpinan terhadap penderitaan korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang yang sudah lama menanti keadilan selama 1 tahun 6 bulan 10 han, Kami Tim Advokasi mewakili warga korban meminta dengan segala hormat agar Bapak Presiden RI, Bapak Menteri BUMN, Ibu Direktur Utama Pertamina memerintahkan Direktur Utama PT.Pertamina Patra Niaga menghormati Putusan pengadilan dengan Nomor Perkara:976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang dengan itu dapat menyelesaikan penderitaan rakyat dalam hal ini warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang dengan cara tidak melakukan upaya hukum banding dan membayarkan kerugian materiil dan immateriil secara Tunai dan Sekaligus dalam waktu 30 hari kalender sejak jumat, 13 September 2024 sampai dengan 13 Oktober 2024. Kami siap diundang dan akan hadir untuk mendiskusikan proses penyerahan ganti rugi senilai puluhan miliar tersebut yang atas perintah Pengadilan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan harapan dapat mengurangi derita warga korban, menghilangkan tangis dan kesedihan, menjadi secercah harapan air mata Bahagia bagi warga korban terbakan dan meledaknya depo pertamina plumpang tersebut. Merdeka…! Merdeka…! Merdeka…! Jakarta, 13 September 2024. Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah/ Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia Dr. Faizal Hafled, S.H., M.H. (YN/Aij)