oplus_0

 

Seminar Nasional Tentang; “Pertahankan atau Bubarkan KPK RI”

 

indonesiannews.co / Jakarta, 5 Desember 2024.    – Seminar Nasional Tentang; Pertahankan atau Bubarkan KPK RI, dilaksanakan di UKI Jakarta, yang di hadiri oleh para narasumber antara lain; Rektor UKI, Plt Deputi Koordinasi Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bapak Dr. Nofli, BC. I.P.,S.Sos., S.H., M.Si. Ketua Indonesia Police Watch Bapak Sugeng Teguh Santoso, SH., MA, Dosen Politik Hukum Dr. Fernando Silalahi., S.ST, SH, MH, CLA, Ketua Komisi 3 DPR RI Dr. Habiburokhman, SH., MH..  Abdul Fickar Hadjar, serta para Dosen dan Seluruh tamu undangan dan seluruh mahasiswa UKI dan seluruh peserta dan Panitia Seminar Nasional Tentang Pertahankan atau Bubarkan KPK RI.

“Antusias masyarakat Indonesia sebagai bukti akan ketertarikan dan perhatian, sehingga jumlah peserta seminar yang menghadiri acara ini secara offline dan online hampir mencapai 1,000 orang,” Ujar Rudi Sembiring (ketua panitia).

 

Korupsi di Indonesia saat ini sangat menjadi perhatian dan keprihatinan kita semuanya. Berbagai media massa nasional akhir akhir ini memberitakan hampir 80% Kepala Daerah terjerat kasus korupsi dan ini menjadi sebuah gambaran begitu hebatnya wabah korupsi ini menyebar dan berkembang ditengah tengah kita. Korupsi ini sudah seperti penyakit kronis, menjadi penyakit sosial yang terus berkembang di berbagai sektor formal dan informal, dan ini menjadi salah satu penyebab penderitaan rakyat karena ekonomi bangsa kita terhambat kebangkitannya.

Oleh karena itu UKI sebagai sebuah lembaga pendidikan formal terpanggil untuk memulai kembali Gerakan Transformatif terhadap fenomena hukum dan sosial khususnya dalam hal praktek Korupsi ini. Sebagai sebuah Perguruan Tinggi yang memiliki kajian Hukum yang berhubungan dengan bangsa, negara, sosial, kemasyarakatan maka UKI terpanggil menjadi pencetus ide transformatif, gagasan, dan gerakan upaya menghentikan korupsi di negeri ini.

Seminar Nasional tentang KPK RI ini adalah sebuah dukungan terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yang disampaikan dalam di berbagai kesempatan yang menyatakan dengan tegas Praktek Korupsi di Indonesia harus berhenti. Melalui seminar ini kita ingin menghargai dan mendukung keberadaan KPK RI untuk dapat lebih maksimal melaksanakan peran dan fungsi dalam mewujudkan apa yang menjadi komitmen pemerintah Indonesia yaitu menghentikan praktik korupsi di Indonesia.

Semoga melalui seminar ini, kita memperoleh pencerahan dan kesadaran untuk mempertahankan, memperkuat fungsi KPK RI dalam melakukan berbagai upaya menghentikan korupsi di tengah tengah bangsa kita. Kita berharap seminar ini akan memberikan rekomendasi tentang Gerakan transformatif apa yang dapat kita lakukan selanjutnya. Tentang apa yang perlu, penting, dan bisa kita lakukan sebagai lembaga pendidikan formal, dan juga apa yang perlu dan bisa kita lakukan sebagai masyarakat dalam mendukung KPK RI dan Pemerintahan yang dipimpin oleh Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan korupsi di Indonesia.

 

Akhir kata, saya ucapkan terimakasih kepada Panitia Seminar Nasional Tentang Pertahankan atau Bubarkan KPK RI yang telah bekerja maksimal dalam durasi waktu yang pendek dan semoga jerih payah dari seluruh Panitia, Dosen pengampu mata kuliah Politik Hukum menghasilkan dampak dan manfaat yang besar dalam penegakan hukum dan upaya penghentian korupsi di tengah tengah bangsa dan negara kita. Saya ucapkan selamat berseminar dan selamat membangun harapan indah membangun Indonesia yang bebas dari korupsi.

 


IKRAR ANTI KORUPSI

 

Kami masyarakat dan Civitas Akademika Universitas Kristen Indonesia yang mengikuti Seminar Nasional dengan Tema “KPK Pertahankan atau Bubarkan” yang diadakan oleh Mahasiswa Magister Hukum Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia Angkatan 2024, dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan integritas, berikrar:

  1. Kami berkomitmen untuk mendukung segala upaya pemberantasan korupsi dan aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang kami temui dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
  2. Kami berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
  3. Kami berkomitmen untuk bertindak jujur dan transparan dalam setiap aktivitas, baik pribadi maupun profesional.
  4. Kami berkomitmen untuk tidak memberi, menerima, atau terlibat dalam tindakan yang mengarah pada suap, gratifikasi, atau bentuk korupsi lainnya.
  5. Kami berkomitmen untuk menjadi teladan bagi keluarga, rekan kerja, dan masyarakat dengan menunjukkan perilaku yang anti-korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
 

 

Jakarta, 5 Desember 2024

 

 

 

(YN/Aij)

 

 

 

Tinggalkan Balasan