Menteri Lingkungan Hidup Sidak TPA Sarbagita Bali, Temukan Pelanggaran Serius Pengelolaan Sampah
indonesiannews.co / Denpasar, 19 Januari 2024. – Menteri Lingkungan Hidup Sidak TPA Sarbagita Bali, Temukan Pelanggaran Serius Pengelolaan Sampah. Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurrofiq, S.Hut., M.P., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarbagita, Denpasar, Bali. Sidak ini bertujuan untuk memantau langsung pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah, sebagai bagian dari pengawasan intensif terhadap 306 TPA di seluruh Indonesia selama tahun 2025. Fokus pengawasan ini bertujuan menertibkan pengelolaan sampah guna mencegah bahaya lingkungan serta menghentikan pencemaran dan kerusakan akibat pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria. Menteri Hanif Faisol Nurrofiq, menegaskan pentingnya penertiban pengelolaan sampah di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia. “Kami akan memprioritaskan pengawasan terhadap 306 TPA di seluruh Indonesia pada tahun 2025, baik secara langsung maupun tidak langsung. Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko bahaya, mengatasi pencemaran, dan menghentikan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar,” ujar Menteri Hanif saat melakukan inspeksi mendadak ke TPA Sarbagita, Kota Denpasar, Bali. Dalam sidak tersebut, Menteri menemukan sejumlah pelanggaran serius. Pengelola TPA Sarbagita diketahui tidak mengelola lindi (cairan limbah sampah) sesuai prosedur. Lebih parah lagi, ditemukan saluran bypass yang langsung mengalirkan lindi ke laut tanpa melewati Instalasi Pengolahan Lindi (IPL), sehingga berpotensi mencemari Teluk Benoa. Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel lindi dan air laut menunjukkan tingginya kandungan Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), zat padat tersuspensi (TSS), dan Nitrogen Total, yang melampaui baku mutu berdasarkan Permen LHK No. 59 Tahun 2016. Selain itu, kerusakan lingkungan juga terlihat dari matinya sekitar 3,8 hektar pohon bakau di kawasan mangrove akibat aliran lindi yang tercemar, berdasarkan analisis fotogrametri dengan drone. Menindaklanjuti temuan tersebut, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan langsung ke TPA Sarbagita pada 19 Januari 2025. Dalam kunjungan tersebut, pihaknya memasang papan peringatan dan mengumumkan bahwa akan ada langkah hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan. “Pengelola TPA yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” jelas Deputi Rizal.. Deputi Rizal juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap TPA yang diduga melakukan praktik open dumping. Sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah juga akan diterapkan untuk memastikan semua pengelola TPA mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Langkah pengawasan intensif ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Lingkungan Hidup untuk mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden RI, yaitu menciptakan harmoni antara manusia dan lingkungan. Menteri Hanif menyatakan bahwa pengelolaan sampah yang sesuai standar adalah bagian penting dari upaya tersebut.Penanggung Jawab: Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Email: humas@klh.go.id (Pimred)